PENGETAHUAN
ILMU HUKUM
Pertemuan
Pertama
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah tempat asal-usul hukum diambil,
yaitu dari keputusan penguasa dan dari mana tempat hukum itu diambil.
Sumber
hukum terbagi menjadi dua: formil dan materiil
Formil : tempat dimana ditemukan
peraturan
Materiil : asalnya hukum
Sumber
hukum formil terbagi kedalam lima bagian:
a.
Undang-Undang
b.
Kebiasaan
c.
Yurisprodensi
d.
Traktat
e.
Doktrin
a.
Undang-Undang
Undang-Undang
dibagi kedalam dua bagian, yaitu:
1.
Dalam
arti formil : peraturan yang
dibuat oleh pembuat Undang-Undang
2.
Dalam
arti materiil : peraturan yang isinya
mengikat masyarakat.
Ilustrasi
Formil:
Dalam
UU lintas baru penggantian UU no 13 tahun 1965, barang siapa tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi maka akan dikenakan denda sebesar 500 Rupiah.
Kemudian adanya usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemuka
agama, masyarakat, kemudian usulan tersebut ditampung oleh biro hukum
departemen terkait, maka dibuatlah rancangan Undang-Undang, kemudian diajukan
ke secretariat Negara, kemudian diajukan ke President, jika president
menganggap penting RUU tersebut maka dikembalikan lagi ke secretariat Negara,
kemudian sekretariat Negara mengembalikan lagi ke biro hukum agar disempurnakan,
jika sudah disempurnakan maka dikembalikan lagi ke sekretariat Negara, kemudian
diberikan kepada DPR untuk didengar dari fraksi-fraksi, jika disetujui RUU
disahkan menjadi UU, kemudian kembali lagi ke sekretariat Negara, kemudian
diketik di kertas President, ditanda tangani dan diberi nomer, kemudian
diumumkan dalam lembaran Negara.
Ilustrasi
dalam arti materiil:
Diberlakukannya
UU yang baru ini di pulau jawa dan Madura 30 hari, apabila diluar pulau jawa
dan Madura 100 hari. Inilah yang dimaksud dalam arti formil.
b.
Kebiasaan
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam masyarakat, yang
dianggap kepantasan dan kepatutan. Misalnya: kelahiran,pewarisan, kematian.
kebiasaan
akan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat:
1.
Dilakukan
berulang-ulang dalam masyarakat tertentu
2.
Masyarakat
memiliki keyakinan untuk memenuhi kewajiban hukum.
3.
Adanya
akibat hukum jika biasaan itu dilanggar.
Contoh:
setiap kelahiran manusia harus langsung dibuatkan akte kelahiran.
Adat
berasal dari masyarakat yang sifatnya sacral yang berhubungan dengan tradisi,
contohnya: ketika kelahiran anak maka sebagaian masyarakat jawa mengadakan
slametan.
Perbedaan
kebiasaan, adat, dan hukum kebiasaan:
Kebiasan : kelahiran
Adat : warisan nenek moyang
Hukum
kebiasasan :dipenuhi syarat-syarat
c.
Traktat
Traktak
adalah perjanjian yang dilakukan antar Negara, dan traktat terbagi dua:
Bilateral
dan multilateral
Cara
pembuatan traktat:
1.
Penetapan
isi perjanjian oleh delegasi peserta traktat
2.
Persetujuan
masing-masing parlemen peserta traktat
3.
Rativikasi/pengesahan
oleh masing-masing Negara diserahkan kepada parlemen untuk disetujui oleh
masing-masing Negara.
4.
Pelantikan:
upacara saling menyampaikan piagam perjanjian
5.
Perjanjian
oleh para peserta didaftarkan di secret PBB.
d.
Yurisprodensi
Yurisprodensi
adalah keputusan hakim yang dipakai oleh hakim lainnya untuk memecahkan kasus
yang sama, yang mana kasus tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.
Contoh:
pemutusan pembebasan kusir delman yang menyerempet pejalan kaki.
e.
Doktrin
Doktrin
yaitu pendapat para ahli hukum ternama
Contoh:
pendapat Lombroso tentang ciri-ciri manusia yang akan melakukan kejahatan yaitu
berpenampilan tidak nyaman dipandang.