Minggu, 01 Desember 2013

PENAFSIRAN HUKUM DAN MENGISI RUANG KOSONG HUKUM



PENAFSIRAN HUKUM DAN MENGISI RUANG KOSONG HUKUM

Pertemuan 2

Menurut pasal 22 AB (Algemene Bepaling Van Wetgiving: peraturan perundang-undangan zaman Belanda)

Hakim dilarang menolak untuk mengadili perkara yang diajukan padanya dengan alasan kurang jelasnya peraturan perundang-undangan, karna itu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, untuk memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat. Hakim dapat melakukan kreasi hukum yaitu dengan cara mempergunakan beberapa penafsiran dan sendi-sendi konstruksi hukum.
Penafsiran hukum ditentukan oleh:
a.       Materi perundang-undangan
b.      Tempat dimana perkara itu terjadi
Jenis-Jenis Penafsiran Hukum
1.      Penafsiran menurut istilah/artikata
Maksudnya adalah peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak mengaandung pengertian yang beraneka ragam.
Contoh:
Budi dan atau Ali
Mengandung arti:
a.       Budi dan Ali
b.      Budi atau Ali
Begitu juga halnya dengan perbedaan antara “Subjek Pajak” dan “Wajib Pajak”, yaitu tidak setiap Subjek Pajak adalah Wajib Pajak. Anak yang dibawah umur belum bias disebut Wajib Pajak.
2.      Penafsiran Menurut Sejarah
Tiap peraturan perundangan memiliki sejarah sendiri, dan dari sejarah ini hakim dapat mengetahui maksud perbuatannya.
Penafsiran menurut sejarah terbagi dua:
a.       PSH (Penafsiran Sejarah Hukum): menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat.
b.      PSPU : penafsiran yang menyelidiki maksud pembuat undang-undang dalam menetapkan suatu perundang-undangan. Ini dapat dilakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen yang berisi proses pembuatan undang-undang.

3.      Penafsiran Menurut Sistem Dalam Hukum
Yaitu suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri tetapi selalu berhubungan dengan peraturan hukum yang lain, misalnya perumusan mengenai sangsi.
Contoh: masalah sangsi dalam hukum nasional dan adat sama.
NB: buku pintar mahasiswa hukum yaitu: KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
·         KUHPerdata               : BW Belanda (Burgelijke wet boek), kode civil prancis
·         KUHPidana                : WVS Belanda (Wet Boek Van Strafrecht), kode du penal
·         KUHDagang               : WVK Belanda (Wet Boek Van Koop Handel), kode du commerce

4.      Penafsiran Menurut Keadaan Dalam Masyarakat/Sosiologis
Yaitu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum, sehingga peraturan hukum tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Misal:
Barang bergerak berwujud: pemuda itu mencuri kambing
Barang bergerak tidak berwujud: pemuda itu mencuri aliran listrik
Dua sangsi ini diklasifikasikan kedalam sosiologis.
5.      Penafsiran otentik
Adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan undang-undang, penjelasan undang-undang ini terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Misal:
Undang-undang No 407 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Setiap pasal ada penjelasannya.
Perseroan artinya perusahaan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham
Terbatas artinya langsung para sero terbatas sampai jumlah saham yang dimiliki.

MENGISI RUANG KOSONG HUKUM
Mengisi ruang kosong huku adalah sesuatu yang harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat,dalam melakukan pengisian ruang kosong hakim memeriksa apa yang menjadi dasar dari suatu lembaga hukum.
Misalnya:
“menjual” memiliki makna memindahkan hak milik, “memberi” hanya meminjamkan.
Terdapat 3 sendi konstruksi dalam hukum, yaitu:
1.      Analogi
2.      Penghalusan Hukum
3.      Argumentum a Contrario

1.      Analogi
Yaitu menerapkan suatu peraturan hukum sedemikian rupa dimana peraturan hukum tersebut menyebut dengan tegas kejadian yang diatur, kemudian peraturan hukum itu oleh hakim dipakai untuk kejadian lain.
Misalnya: membeli, menukar, mengandung pengertian yang sama dengan menjual yaitu memindahkan hak milik.

2.      Penghalusan Hukum
Yaitu menerapkan suatu peraturan hukum terhadap suatu kejadian, dimana kejadian ini masuk dalam suatu peraturan hukum, tapi karna berbagai hal maka kejadian itu dikecualikan dari berlakunya peraturan hukum tersebut.
Misal: pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum atau On recht matige daad
Contoh: ketika seseorang menabrak pejalan kaki tidak dikenakan ganti rugi, karna kesalahan terdapat pada si pejalan kaki yang tidak melihat kiri-kanan.


3.      Argumentum a Contrario
Menerapkan suatu penerapan hukum dengan membuat kebalikan dari peristiwa tertentu yang diatur secara khusus oleh suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum yang mengatur secara khusus terhadap suatu peristiwa tidak diberlakukan terhadap peristiwayang lain.
Missal:  pasal 34 KUHPerdata: seorang wanita tidak diperbolehkan menikah, sebelum lewat 300 hari sesudah perceraian dengan suami yang lama.



Kamis, 28 November 2013

SUMBER HUKUM



PENGETAHUAN ILMU HUKUM

Pertemuan Pertama

SUMBER HUKUM

Sumber  hukum adalah tempat asal-usul hukum diambil, yaitu dari keputusan penguasa dan dari mana tempat hukum itu diambil.
Sumber hukum terbagi menjadi dua: formil dan materiil
Formil              : tempat dimana ditemukan peraturan
Materiil            : asalnya hukum
Sumber hukum formil terbagi kedalam lima bagian:
a.       Undang-Undang
b.      Kebiasaan
c.       Yurisprodensi
d.      Traktat
e.       Doktrin


a.      Undang-Undang
Undang-Undang dibagi kedalam dua bagian, yaitu:
1.      Dalam arti formil         : peraturan yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang
2.      Dalam arti materiil      : peraturan yang isinya mengikat masyarakat.

Ilustrasi Formil:
Dalam UU lintas baru penggantian UU no 13 tahun 1965, barang siapa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi maka akan dikenakan denda sebesar 500 Rupiah.
Kemudian adanya usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemuka agama, masyarakat, kemudian usulan tersebut ditampung oleh biro hukum departemen terkait, maka dibuatlah rancangan Undang-Undang, kemudian diajukan ke secretariat Negara, kemudian diajukan ke President, jika president menganggap penting RUU tersebut maka dikembalikan lagi ke secretariat Negara, kemudian sekretariat Negara mengembalikan lagi ke biro hukum agar disempurnakan, jika sudah disempurnakan maka dikembalikan lagi ke sekretariat Negara, kemudian diberikan kepada DPR untuk didengar dari fraksi-fraksi, jika disetujui RUU disahkan menjadi UU, kemudian kembali lagi ke sekretariat Negara, kemudian diketik di kertas President, ditanda tangani dan diberi nomer, kemudian diumumkan dalam lembaran Negara.
Ilustrasi dalam arti materiil:
Diberlakukannya UU yang baru ini di pulau jawa dan Madura 30 hari, apabila diluar pulau jawa dan Madura 100 hari. Inilah yang dimaksud dalam arti formil.

b.      Kebiasaan
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam masyarakat, yang dianggap kepantasan dan kepatutan. Misalnya: kelahiran,pewarisan, kematian.
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat:
1.      Dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat tertentu
2.      Masyarakat memiliki keyakinan untuk memenuhi kewajiban hukum.
3.      Adanya akibat hukum jika biasaan itu dilanggar.
Contoh: setiap kelahiran manusia harus langsung dibuatkan akte kelahiran.
Adat berasal dari masyarakat yang sifatnya sacral yang berhubungan dengan tradisi, contohnya: ketika kelahiran anak maka sebagaian masyarakat jawa mengadakan slametan.
Perbedaan kebiasaan, adat, dan hukum kebiasaan:
Kebiasan                     : kelahiran
Adat                             : warisan nenek moyang
Hukum kebiasasan      :dipenuhi syarat-syarat

c.       Traktat
Traktak adalah perjanjian yang dilakukan antar Negara, dan traktat terbagi dua:
Bilateral dan multilateral
Cara pembuatan traktat:
1.      Penetapan isi perjanjian oleh delegasi peserta traktat
2.      Persetujuan masing-masing parlemen peserta traktat
3.      Rativikasi/pengesahan oleh masing-masing Negara diserahkan kepada parlemen untuk disetujui oleh masing-masing Negara.
4.      Pelantikan: upacara saling menyampaikan piagam perjanjian
5.      Perjanjian oleh para peserta didaftarkan di secret PBB.


d.      Yurisprodensi
Yurisprodensi adalah keputusan hakim yang dipakai oleh hakim lainnya untuk memecahkan kasus yang sama, yang mana kasus tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.
Contoh: pemutusan pembebasan kusir delman yang menyerempet pejalan kaki.

e.       Doktrin
Doktrin yaitu pendapat para ahli hukum ternama
Contoh: pendapat Lombroso tentang ciri-ciri manusia yang akan melakukan kejahatan yaitu berpenampilan tidak nyaman dipandang.



Rabu, 20 November 2013

INDONESIAN PRISON INMATE GET SPESIAL PRIVILAGE



Vocabularies :
1.      Prison                          :building in which criminals are kept as a punishment.
2.      Privilege                      :special right or advantage that a particular person or group has.
3.      Resource                     :thing that can be used for help when needed.
4.      Overcrowding             :with too many people in a place.



WHY INDONESIAN PRISON INMATES GET SPECIAL PRIVILAGES?

Media report say prisoner in Indonesia can buy house cleaning service, illegal drugs and even sex for the right price. Indonesian is again debating favoritism for wealthy Indonesian prisoner this time, the issue came to the country’s attention when a young women said she and her boyfriend had sex and used illegal in a private room in prison. The boyfriend of 22-years-old model Vanny Rossyane was sentence to death this July. Freddy Budiman had been found guilty off trying to import illegal drugs from China. Budiman was already in Jakarta’s Cipinang prison using cell phone.
Leopold Sudaryono is the law coordinator at the Asia Foundation in Jakarta. He says that prisoners pay for everything in jail, from luxuries to necessary things such as food, soap and a bed. “Since the resources are scare here, they (inmates) need to pay for the resources like a food, even for the mattresses  ...”, he says prisoners who can’t pay for these things and who don’t have family support need to work inside prison serving other prisoners. Indonesian prisoners suffer from corruption; overcrowding, poor operations have cell phones and other banned goods.
Mister Sudaryono says this illegal system can actually help bring calm to extremely crowded jails. Today there are around 160.000 prisoners across the country. Indonesian jails struggle to provide housing and food. Prison official are not able to offer rehabilitation service like education or counseling.
Mr. Sudaryono says there is only one guard for every 900 prisoners in the most crowded prisons. “Overcrowding is not only unique to Indonesian or other developing countries. Actually countries like U.S and Australia also have problems with overcrowding, but the problem in Indonesia, the rate is just extraordinary. I mean we can have rate like 600-700 percent overcrowding in a number of prisons.” This month more than 200 prisoners escape after rioting in an overcrowded prison in Sumatra.