PENAFSIRAN
HUKUM DAN MENGISI RUANG KOSONG HUKUM
Pertemuan
2
Menurut
pasal 22 AB (Algemene Bepaling Van Wetgiving: peraturan perundang-undangan
zaman Belanda)
Hakim dilarang menolak untuk mengadili perkara yang diajukan
padanya dengan alasan kurang jelasnya peraturan perundang-undangan, karna itu
hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, untuk memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat. Hakim dapat melakukan kreasi hukum
yaitu dengan cara mempergunakan beberapa penafsiran dan sendi-sendi konstruksi
hukum.
Penafsiran
hukum ditentukan oleh:
a.
Materi
perundang-undangan
b.
Tempat
dimana perkara itu terjadi
Jenis-Jenis
Penafsiran Hukum
1.
Penafsiran
menurut istilah/artikata
Maksudnya
adalah peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak
mengaandung pengertian yang beraneka ragam.
Contoh:
Budi
dan atau Ali
Mengandung
arti:
a.
Budi
dan Ali
b.
Budi
atau Ali
Begitu
juga halnya dengan perbedaan antara “Subjek Pajak” dan “Wajib Pajak”, yaitu
tidak setiap Subjek Pajak adalah Wajib Pajak. Anak yang dibawah umur belum bias
disebut Wajib Pajak.
2.
Penafsiran
Menurut Sejarah
Tiap
peraturan perundangan memiliki sejarah sendiri, dan dari sejarah ini hakim
dapat mengetahui maksud perbuatannya.
Penafsiran
menurut sejarah terbagi dua:
a.
PSH
(Penafsiran Sejarah Hukum): menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat.
b.
PSPU
: penafsiran yang menyelidiki maksud pembuat undang-undang dalam menetapkan
suatu perundang-undangan. Ini dapat dilakukan dengan mempelajari
dokumen-dokumen yang berisi proses pembuatan undang-undang.
3.
Penafsiran
Menurut Sistem Dalam Hukum
Yaitu
suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri tetapi selalu berhubungan dengan
peraturan hukum yang lain, misalnya perumusan mengenai sangsi.
Contoh:
masalah sangsi dalam hukum nasional dan adat sama.
NB:
buku pintar mahasiswa hukum yaitu: KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
·
KUHPerdata : BW Belanda (Burgelijke wet
boek), kode civil prancis
·
KUHPidana : WVS Belanda (Wet Boek Van
Strafrecht), kode du penal
·
KUHDagang : WVK Belanda (Wet Boek Van
Koop Handel), kode du commerce
4.
Penafsiran
Menurut Keadaan Dalam Masyarakat/Sosiologis
Yaitu
penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum, sehingga peraturan hukum
tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Misal:
Barang
bergerak berwujud: pemuda itu mencuri kambing
Barang
bergerak tidak berwujud: pemuda itu mencuri aliran
listrik
Dua
sangsi ini diklasifikasikan kedalam sosiologis.
5.
Penafsiran
otentik
Adalah
penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa
penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dengan undang-undang, penjelasan undang-undang ini terdiri dari penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal.
Misal:
Undang-undang
No 407 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Setiap
pasal ada penjelasannya.
Perseroan
artinya perusahaan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham
Terbatas
artinya langsung para sero terbatas sampai jumlah saham yang dimiliki.
MENGISI
RUANG KOSONG HUKUM
Mengisi ruang kosong huku adalah sesuatu yang harus dilakukan
mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat,dalam melakukan pengisian
ruang kosong hakim memeriksa apa yang menjadi dasar dari suatu lembaga hukum.
Misalnya:
“menjual”
memiliki makna memindahkan hak milik, “memberi” hanya meminjamkan.
Terdapat
3 sendi konstruksi dalam hukum, yaitu:
1.
Analogi
2.
Penghalusan
Hukum
3.
Argumentum
a Contrario
1.
Analogi
Yaitu
menerapkan suatu peraturan hukum sedemikian rupa dimana peraturan hukum
tersebut menyebut dengan tegas kejadian yang diatur, kemudian peraturan hukum
itu oleh hakim dipakai untuk kejadian lain.
Misalnya:
membeli, menukar, mengandung pengertian yang sama dengan menjual yaitu
memindahkan hak milik.
2.
Penghalusan
Hukum
Yaitu
menerapkan suatu peraturan hukum terhadap suatu kejadian, dimana kejadian ini
masuk dalam suatu peraturan hukum, tapi karna berbagai hal maka kejadian itu
dikecualikan dari berlakunya peraturan hukum tersebut.
Misal:
pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum atau On recht matige daad
Contoh:
ketika seseorang menabrak pejalan kaki tidak dikenakan ganti rugi, karna
kesalahan terdapat pada si pejalan kaki yang tidak melihat kiri-kanan.
3.
Argumentum
a Contrario
Menerapkan
suatu penerapan hukum dengan membuat kebalikan dari peristiwa tertentu yang
diatur secara khusus oleh suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum yang
mengatur secara khusus terhadap suatu peristiwa tidak diberlakukan terhadap
peristiwayang lain.
Missal: pasal 34 KUHPerdata: seorang wanita tidak
diperbolehkan menikah, sebelum lewat 300 hari sesudah perceraian dengan suami
yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar