Minggu, 08 Desember 2013

LEMBAGA HUKUM



Pertemuan Ke 4

Dosen : Arie Pujiastuti SH. MH. SpN

A.    LEMBAGA HUKUM/ RECHTINSTITUUT

Adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan untuk mencapai suatu objek yang sama.
Misalnya: lembaga hukum jual beli, lembaga tukar menukar

B.     ASAS HUKUM/ RECHTBEGINSEL
Dasar daripada peraturan-peraturan hukum yang mengkualifikassikan beberapa peraturan hukum, sehingga peraturan-peraturan hukum itu merupakan suatu lembaga hukum.
Misalnya: 
a.       Asas praduga tidak bersalah
b.      Asas pacta sunt servanda: perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya mengikat para pihaknya yang membuat, contoh pasal 1338 KUHPer


C.     SISTEM HUKUM
Sistem hukum yaitu susunan atau tatanan yang teratur, yang terdiri atas bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain, tersusun menurut rencana, hasil pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem hukum di dunia:
1.      Sistem hukum angelo saxon/ common law
2.      Sistem hukum civil law/ eropa continental
3.      Sistem hukum adat
4.      Sistem hukum Islam

D.    PERISTIWA HUKUM/ RECHTFEIT
Peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
Peristiwa hukum:
1.      Peristiwa yang merupakan subjek hukum:
a.       Perbuatan hukum:
* bersegi Satu
* bersegi banyak
            b. perbuatan yang bukan perbuatan hukum:
                   *zakwarneming
                   *onrechtmatigedaad
2.      Peristiwa lahir yang bukan perbuatan subjek hukum:
a.       Kelahiran
b.      Kematian
c.       Daluarsa

E.     HUBUNGAN HUKUM DAN HAK

Hubungan hukum/ Rechtsbetrekking
Adalah hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat baik antara subjek hukum dengan subjek hukum-subjek hukum dengan benda yang diatur oleh hukum dengan menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak terbagi menjadi dua:
1.      Mutlak:
a.       Hak asasi manusia
b.      Hak public absolute
c.       Sebagian hak privat:
1.      Hak pribadi manusia
2.      Hak keluarga
3.      Hak mengenai harta kekayaan
2.      Relative:
a.       Hak publik relative
b.      Hak keluarga relative
c.       Hak kekayaan relative
Macam-macam lembaga hukum:
a.       Eropa
b.      Adat
c.       Islam
Asas hukum bias disebut juga jiwa peraturan hukum
Contoh dari asas praduga tidak bersalah adalah terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang sampai dia sampai dikursi pesakitan belum dikatakan bersalah, sampai diputuskan bersalah oleh hakim.
Asas pacta sunt servanda: contohnya adalah perkawinan dua insane yang saling mengikat janji untuk saling setia dan mencintai.
Angelo Saxon: berkembang di Negara Inggris, Amerika, dan Negara persemakmuran Inggris, mereka berpendapat bahwa pengutamaan kebiasaan dan hukum adat sebagai sumber hukum.
Civil Law/ Eropa Kontinental: Negara Eropa barat, Belanda, Jerman, dan semua Negara jajahan termasuk Indonesia. Berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
Sistem hukum Islam: berawal dari masyarakat Arab.
Perbuatan hukum bersegi satu contohnya memberi hadiah
Perbuatan hukum bersegi banyak contohnya beberapa orang membuat perkumpulan sepak bola 1C.
Perbuatan hukum bersegi dua contohnya jual beli
Zaakwarneming mempunyai unsur-unsur:
1.      Dilakukan dengan sengaja
2.      Tidak menimbulkan kerugian
3.      Tidak ada kewajiban membayar ganti rugi
Onrechtmatigedaad memiliki unsur-unsur:
1.      Dilakukan dengan sengaja
2.      Menimbulkan kerugian
3.      Dan ada kewajiban membayar ganti rugi
Contoh: menabrak dosen dengan sengaja
Dalam dunia bisnis onrechtmatige daad adalah pemalsuan merek:
Contoh: oreo dan rodeo
Hak public absolute adalah hak suatu bangsa untuk merdeka
Hak public relative adalah hak Negara menghukum warga Negara
Hak keluarga relative adalah antara suami dan istri harus tolong menolong.
Hak kekayaan relative adalah hak perorangan dimana setiap orang boleh melakukan hubungan hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar