ISTILAH
DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM
Pertemuan 3
A.
MASAYARAKAT
HUKUM
Ubi
Societas Ubi Ius artinya dimana
ada masyarakat disitu ada hukum, dan segala corak dan warna hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan
Jenis-Jenis
Masyarakat
a.
Masyarakat
paguyuban (Gemeinschaft): masyarakat yang anggotanya masih kekerabatan, missal:
kumpul keluarga ketika hari raya
b.
Masyarakat
patembayan (Gesellschaft): yang hubungan anggotanya tidak begitu erat, karna
masing-masing mempunyai kepentingan, missal: hubungan dikantoran
c.
Masyarakat
primitif dan masyarakat modern
d.
Masyarakat
desa dan kota
B.
SUBJEK
HUKUM
Subjek
hukum terbagi atas orang dan badan hukum:
1.
Orang
(rechtpersoonlijkheid):
a.
Cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Rechtbekwaamheid), yaitu laki-laki dan
perempuan dewasa menurut hukum
b.
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum (Rechtbevoegheid), yaitu anak dibawah umur,
orang gila, dan idiot.
2.
Badan
Hukum (Rechtpersoon):
a.
Yang
didirikan oleh Hukum Publik
b.
Yang
didirikan menurut Hukum Privat:
·
Yang
mencari untung
·
Yang
tidak mencari untung
C.
OBJEK
HUKUM
Yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok hubungan hukum.
Benda
terbagi menjadi dua:
1.
Bergerak:
a.
Berwujud
(mobil)
b.
Tidak
berwujud (listrik, saham)
2.
Tidak
bergerak (tanah, bangunan)
SUBJEK
HUKUM
Persamaan
subjek hukum dan badan adalah sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Perbedaan
antara keduannya:
1.
Orang:
a.
Hak dan
kewajiban itu ada sejak manusia ada dalam kandungan dan berakhir jikalau
meninggal dunia
b.
Melakukan
perbuatan hukum melalui panca indra.
c. Jika
melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata, misalnya ganti rugi dan sangsi
pidana kurungan dan denda
d.
Tuntutan
secara perdata, contoh: menuntut ganti rugi utang
2.
Badan:
a.
Hak dan
kewajiban mulai ada sejak anggaran dasar perusahaan disahkan oleh mentri hukum
dan HAM, dan berakhir jika sudah dilikwidasi (penyelesaian perusahaan)
b.
Melakukan
perbuatan hukum melalui perantaraan direksi
c.
Jika
melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata.
Maksud
dari tidak cakap adalah dalam melakukan perbuatan hukum harus dibantu orang tua
Curatela:
berada dibawah pengawasan Negara
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan masyarakat
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang.
Benda
yang dapat dibagi: beras
Benda
yang tidak dapat dibagi: sapi
Perbedaan
benda bergerak dan tidak bergerak:
1.
Dilihat
dari hak kepemilikan (bezit)
2.
Dilihat
dari pengerahannya (levering)
a.
Bergerak :
dari tangan ke tangan
b.
Tidak
bergerak : dengan akta jual beli
tanah
3.
Dilihat
dari daluarsa (verjaring):
a.
Bergerak
: tidak mengenal daluarsa,
contoh mobil oplet yang diwariskan
b.
Tidak
bergerak : daluarsanya 20 tahun,
contohnya: memperbarui hak guna bangunan setiap 20 tahun.
4.
Dilihat
dari pensitaan (Beslag)
a.
Menganut
revindicator beslag: penyitaan untuk menentukan kembalinya suatu benda,
b.
Penyitaan
benda tidak bergerak dengan menunggu keputusan hakim, contoh: rumah yang disita
karna tidak dapat melunasi hutang ke bank.
5.
Dilihat
dari segi pembebanannya (Bezwaring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar