Senin, 02 Desember 2013

ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM



ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM

Pertemuan 3
 
A.    MASAYARAKAT HUKUM

Ubi Societas Ubi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum, dan segala corak dan warna hukum yang mengatur kehidupan masyarakat ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan
Jenis-Jenis Masyarakat
a.       Masyarakat paguyuban (Gemeinschaft): masyarakat yang anggotanya masih kekerabatan, missal: kumpul keluarga ketika hari raya
b.      Masyarakat patembayan (Gesellschaft): yang hubungan anggotanya tidak begitu erat, karna masing-masing mempunyai kepentingan, missal: hubungan dikantoran
c.       Masyarakat primitif dan masyarakat modern
d.      Masyarakat desa dan kota

B.     SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terbagi atas orang dan badan hukum:
1.      Orang (rechtpersoonlijkheid):
a.       Cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Rechtbekwaamheid), yaitu laki-laki dan perempuan dewasa menurut hukum
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum (Rechtbevoegheid), yaitu anak dibawah umur, orang gila, dan idiot.
2.      Badan Hukum (Rechtpersoon):
a.       Yang didirikan oleh Hukum Publik
b.      Yang didirikan menurut Hukum Privat:
·         Yang mencari untung
·         Yang tidak mencari untung

C.     OBJEK HUKUM
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok hubungan hukum.
Benda terbagi menjadi dua:
1.      Bergerak:
a.       Berwujud (mobil)
b.      Tidak berwujud (listrik, saham)
2.      Tidak bergerak (tanah, bangunan)
SUBJEK HUKUM
Persamaan subjek hukum dan badan adalah sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Perbedaan antara keduannya:
1.      Orang:
a.       Hak dan kewajiban itu ada sejak manusia ada dalam kandungan dan berakhir jikalau meninggal dunia
b.      Melakukan perbuatan hukum melalui panca indra.
c.   Jika melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata, misalnya ganti rugi dan sangsi pidana   kurungan dan denda
d.      Tuntutan secara perdata, contoh: menuntut ganti rugi utang
2.      Badan:
a.       Hak dan kewajiban mulai ada sejak anggaran dasar perusahaan disahkan oleh mentri hukum dan HAM, dan berakhir jika sudah dilikwidasi (penyelesaian perusahaan)
b.      Melakukan perbuatan hukum melalui perantaraan direksi
c.       Jika melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata.
Maksud dari tidak cakap adalah dalam melakukan perbuatan hukum harus dibantu orang tua
Curatela: berada dibawah pengawasan Negara
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan masyarakat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang.
Benda yang dapat dibagi: beras
Benda yang tidak dapat dibagi: sapi
Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak:
1.      Dilihat dari hak kepemilikan (bezit)
2.      Dilihat dari pengerahannya (levering)
a.       Bergerak                : dari tangan ke tangan
b.      Tidak bergerak      : dengan akta jual beli tanah
3.      Dilihat dari daluarsa (verjaring):
a.       Bergerak                : tidak mengenal daluarsa, contoh mobil oplet yang diwariskan
b.      Tidak bergerak      : daluarsanya 20 tahun, contohnya: memperbarui hak guna bangunan setiap 20 tahun.
4.      Dilihat dari pensitaan (Beslag)
a.       Menganut revindicator beslag: penyitaan untuk menentukan kembalinya suatu benda,
b.      Penyitaan benda tidak bergerak dengan menunggu keputusan hakim, contoh: rumah yang disita karna tidak dapat melunasi hutang ke bank.
5.      Dilihat dari segi pembebanannya (Bezwaring)          


Tidak ada komentar:

Posting Komentar