Senin, 31 Maret 2014

Contoh Somasi



Contoh Somasi

No                   : 000/SOM/YM/V/11/BTN
Perihal             : SOMASI
Kepada Yth, PT…….
Attn. Mr. Sumampir
di
Banten

Dengan hormat, bertindak dan untuk dan atas nama klien kami, PT………, yang beralamat di……….Banten, berdasarkan surat kuasa khusus No. 000/SK/YM/V/00/BTN tertanggal 00 Januari 20xx berdasarkan keterangan-keterangan dan data-data yang kami peroleh, maka melalui surat ini perlu kiranya kami sampaikan kepada saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa antara klien kami dengan PT…….telah terjadi hubungan hukum, yang mana klien kami telah mengirim atau mensupply sparepart mesin ganset kepada PT……..
2.      Bahwa klien kami telah melaksanakan kewajibannya terhadap PT……., yaitu telah mengirim dan mensupply seluruh sparepart mesin ganset yang saudara minta.
3.      Bahwa kami melihat sampai saat ini PT………tidak menpunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami yaitu membayar biaya pengiriman atau supply sebesar SGD 7,150.00 (tujuh ribu seratus lima puluh dollar singapura).
4.      Bahwa akibat keterlambatan dan ketidak adanya kepastian dari PT…….. jelas sangat merugikan klien kami dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat kami tuntut secara hukum.
5.      Bahwa kami dengan tegas meminta kepada PT……. agar memenihi kewajiban kepada klien kami untuk membayar seluruh biaya pengiriman atau supply sebesar SGD 7,150.00 (tujuh ribu saratus lima puluh dollar singapura) ke[ada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung tertanggal surat ini.
6.      Bahwa bilaman dalam batas waktu tersebut, saudara tidak menghubungi kami atau melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan bahwa saudara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan massalah ini, selanjutnya kami akan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada PT……., atas atas perhatian dan kerjasamannya kami ucapkan terima kasih. Banten, 00 Januari 20xx


                                                            Kuasa Hukum,



                                                       Jarji Zaidan, SH. MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar