Senin, 31 Maret 2014

DASAR HUKUM YANG MEROBAH KETENTUAN PASAL 11 KUHP TENTANG PELAKSANAAN PIDANA MATI



Dasar Hukum Yang Merobah Ketentuan Pasal 11 KUHP Tentang Pelaksanaan Pidana Mati

Pasal 11 KUHP:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat ditiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”
Dasar hukum yang merobah pasal 11 KUHP adalah undang-undang No: 2/PNPS/1964 yaitu penpres nomer 2 tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang. Dengan undang-undang No. 5 tahun 1969:
Pasal 10 ayat 1:
“Kepala polisi daerah membentuk suatu regu penembak dari Brigade Mobile yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang tamtama, dibawah pimpinan seorang perwira”

Resume
Seperti yang telah sama-sama kita pelajari negara kita menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang mengandung arti aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum, jika tidak ditemukan rumusannya di dalam aturan khusus maka akan kembali ke aturan yang umum. Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 yaitu Lex Specialis yang akan mengesampingkan aturan umum yaitu pasal 11 KUHP. Maka negara kita menggunakan metode dengan cara eksekusi tembak mati oleh para eksekutor, bukan menggunakan hukum gantung yang diatur dalam pasal 11 KUHP.
Sebagian pakar memaparkan bahwasanya hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Tak hanya itu, hukuman mati merupakan pelanggaran serius Hak Asasi Manusia karna adanya penyiksaan mental (psikologis) akibat lamanya rentan waktu antara vonis dan eksekusi. Apalagi, dalam proses menunggu eksekusi sering kali hak terpidana mati tidak diberikan secara penuh oleh otoritas hukum Indonesia. Opini ini masih mengandung pro dan kontra publik.
Tujuan diciptakannya hukuman mati adalah selain adanya jaminan dan kepastian perlindungan serta ketertiban dalam berbangsa dan bernegara adalah agar pemerintah dan negara terlihat berwibawa dihadapan rakyatnya (termasuk penggerak roda pemerintahan) dan juga memiliki eksistensi dimata dunia. Selain itu juga bertuan menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warganya.
Hukuman mati memang lebih hebat efek jeranya ketimbang hukuman seumur hidup, hal ini sesuai dengan kajian yang berhasil dianalisis oleh PBB menyebutkan bahwa survey dilakukan pada tahun 1998-2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan memperlihatkan ancaman hukuman mati lebih memberi efek jera yang lebih ekstrim ketimbang seumur hidup dalam perkara pembunuhan.
Hukuman mati gantung
Metode hukuman mati ini menurut catatan sejarah telah dipergunakan oleh sebuah negara (kerajaan) pertama sekali oleh kerajaan Persia, lebih kurang 2500 tahun yang lalu. Kini, negara-negara yang menerapkan metode hukuman gantung terhadap korban yang terbukti memenuhi syarat dilaksanakan hukuman gantung adalah: Malaysia, Irak, Mesir, Iran, Jepang, Pakistan dan Singapura.
Hukuman mati tembak
Jenis hukuman mati seperti ini masih banyak dilaksanakan oleh 68 Negara yang masih menggunakan hukuman mati untuk jenis kejahatan berat atau besar. Metode hukuman mati ini sudah sering kita dengar dan saksikan melalui pemberitaan. Negara yang melaksanakan metode jenis ini adalah Indonesia, Somalia, China, Taiwan, Rusia.
Berdasarkan pengenalan jenis dan metode serta negara yang masih menerapkan hukuman mati apapun bentuknya. Banyak muncul opini pro dan kontra masing-masing pihak memberikan dalil dengan dasar dan alasan masing-masing yang tentu semuanya benar. Namun demikian akhirnya kembali kepada peraturan dan aturan serta pelaksanaan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing negara.
Diantara berbagai jenis metode eksekusi hukuman mati, mana yang lebih manusiawi dan bias lebih diterima? Jawabannya juga tidak ada karna selalu ada pro dan kontra. Sulit menemukan jawaban yang mewakili seluruh aspirasi. Dan usulan dari saya harusnya segera dirancang dan disahkan hukuman mati bagi tindak pidana korupsi di Indonesia, agar bias menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar