Minggu, 18 Mei 2014

KEJAHATAN GENOSIDA




BAB I
PENDAHLUAN

A. Latar Belakang
   Adakalanya manusia mempunyai kepentingan perseorangan (untuk melindunginya diperlukan hak) dan mempunyai kepentingan bersama.Manusia yang mempunyai kepentingan bersama, memperjuangkan suatu tujuan tertentu, berkumpul dan mempersatukan diri. Keanekaragaman pada hakikatnya merupakan suatu kelebihan yang dimiliki umat manusia. Perbedaan itu bisa berupa apa saja. Baik perbedaan jenis kelamin,perbedaan umur, tempat tinggal, warna kulit, bahasa ataupun budaya.Masin gmasing perbedaan tersebut memiliki keunikan dan kelebihan masing-masing. Namun justru perbedaan inilah yang menjadi bibit perselisihan. Sepanjang sejarah dunia pada umunya dan Indonesia pada khususnya,perselisihan kerap kali terjadi pada dua kelompok yang memiliki perbedaan. Banyak sekali perbedaan yang menjadi cikal bakal perselisihan ataupun permusuhan besar-besaran, tetapi dalam banyak kasus, perbedaan etnis atau budayamerupakan salah satu yang paling sering menjadi sorotan. Perbedaan ini seringmenjadi awal pertikaian yang sangat sulit untuk dihentikan bahkan hingga turuntemurun.
             Indonesia yang dikenal dengan keanearagamannya yang luar biasa tentu sajatidak dapat luput dari berbagai kasus perselisihan antar dua kelompok budaya.Perselisihan semacam ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dariperebutan hak milik atas suatu benda, tanah hingga perkelahian fisik yang menyebabkan korban dari di dua belah pihak. Namun terkadang perselisihan semacam ini bisa berkembang terlalu jauhdan menyimpang dari apa yang biasanya terjadi. Perselisihan antar etnis ataubudaya ternyata mampu berkembang menjadi suatu tindakan agresif yang membuatpelakunya bertindak diluar batas bahkan dikategorikan kriminal berat. Kategoricriminal tertinggi dari perselisihan macam ini adalah pembantaian besar-besaranterhadap suatu etnis tertentu. Hal ini pernah beberapa kali terjadi di masa silam baikdi Indonesia ataupun negara lain. Pembantaian ini tak urung yang menyebabkan jatuhnya banyak korban dan kerugian materil maupun immateril. Pembantaian semacam ini biasa juga dikenal dengan istilah Genosida atau pembantaian massal .
            Pembantaian Massal Yang Terjadi Di Bosnia – Herzegovina Merupakan Salah Satu Dari Banyak Contoh Genosida Yang Telah Terjadi Selama Ini. Peperangan Yang Berawal Dari Perbedaan Cara Pandang Mereka Dalam Memahami Keyakinan Dan Kepentingan Satu Sama Lain Berujung Pada Peristiwa Pembantaian Massal Yang Dilakukan Oleh Tentara Ultra Nasionalis Serbia Terhadap Etnis Bosnia Yang Mayoritas Islam. Ketika Peperangan Berlangsung Banyak Dari Tentara Ultra Nasionalis Yang Melakukan Kekejaman Tiada Tara Seperti Pembunuhan Terhadap Penduduk Sipil (Terutama Warga Muslim), Pemerkosaan Massal, Pemindahan Penduduk Secara Paksa, Dan Pengerusakan Fasilitas Umum. Dalam bukunya yang berjudul The First Casuality Philip Knightley berujar : “Korban pertama perang adalah kebenaran, pihak yang saling baku bunuh selalu berprinsip bahwa alasan mereka berada di garis depan adalah untuk membela kebenaran’’. Pembantaian penduduk sipil di Bosnia telah menjadi saksi sejarah yang teramat penting dan menyakitkan bagi umat Islam di dunia.

B.Permasalahan
Dari latar belakang di atas ada beberapa permasalahan yang dapat ditarik sebagai berikut :
    1. Berikan penjelasan lebih lanjut mengenai GENOSIDA ?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.GENOSIDA

a. Pengertian Genosida
            Pengertian Genosida Genosida dalam ilmu sosiologi termasuk sebagai bagian pola hubunganantar kelompok. Kontak antar dua kelompok ras dapat diikuti proses akulturasi(perpaduan budaya), dominasi (satu ras menguasai ras yang lain), paternalism(dominasi ras pendatang), atau integrasi (pengakuan perbedaan). Genosida secara umum didefinisikan sebagai sebuah pembantaian besarbesaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok denganmaksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kalidigunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalambukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serika. Kata inidiambil dari bahasa Yunani γένος genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latincaedere (pembunuhan). Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang beradadalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnyaialah kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000tentang Pengadilan HAM, genosida ialah “ Perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompokbangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggotakelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadapanggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakankemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegahkelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalamkelompok ke kelompok lain.

b. Kasus Genosida dan Faktor-Faktor Penyebabnya
1. Kasus genosida di Indonesia
            Indonesia sebagai Negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang cukup besar memiliki banyak sekali budaya yang terdapat didalamnya. Bahkan di satu pulau dapat memiliki ratusan kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Keanekaragaman ini merupakan suatu kelebihan namun tidak menutup adanya perselisihan antar kelompok etnis yang tumbuh tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari berbagai kasus Genosida yang terjadi sejauh sejarah berdirinya Indonesia.
Indonesia sebagai Negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang cukup besar memiliki banyak sekali budaya yang terdapat didalamnya. Bahkan di satu pulau dapat memiliki ratusan kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Keanekaragaman ini merupakan suatu kelebihan namun tidak menutup adanya perselisihan antar kelompok etnis yang tumbuh tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari berbagai kasus Genosida yang terjadi sejauh sejarah berdirinya Indonesia.
·                 Pembunuhan masal di Bandanaira (Pulau Banda) tahun 1621 oleh Belanda pada zaman Jan Pietersz Coen. Penduduk dipaksa untuk bekerja. Akibat pembunuhan tersebut belanda terpaksa mendatangkan budak dr Negara dan daerah lain. Jumlah pasti tidak diketahui. Dalam kesaksian disebut hamper semua penduduk meninggal, sebagian kecil melarikan diri.
·                 Pembantaian pada zaman Kerja Tanam Paksa setelah Perang Jawa (18251830) dibawah kepemimpinan Jenderal Van den Bosch. Jumlah pasti korban tidak diketahui.  Tragedi pembantaian Jepang di Kalimantan. Tidak hanya kaum prokemerdekaan yg dibunuh tetapi juga para pemuka agama, pemuka golongan dan para Raja di zaman itu. Westerling di Sulawesi Selatan. Menurut mantan Diplomat RI, Manai Sophian, tercatat 40.000 orang meninggal meski Belanda mengklaim hanya 5000 orang yang meninggal.
·                 Tragedi 1965. Setelah gerakan G30SPKI terjadi, gerakan ‘membersihkan’ komunis menggelora dimana-mana. Militer dikerahkan ke seluruh negri, Mereka yang dianggap pendukung komunis, dibantai, ditangkap, disiksa dan dibuang tanpa pernah ada pengadilan yang adil dan bukti yang jelas. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap adalah buruh dan petani. Tragedi mei 1998 dimana etnis tionghoa mengalami pembantaian, pengrusakan properti, pemerkosaan dan penculikan.
·                 Kerusuhan Sampit, (Februari 2001) Kalimantan Barat antara suku Dayak dan Suku Madura. Kebanyakan kasus Genosida yang terjadi sebelum masa kemerdekaan memiliki motif atau latar belakang kepentingan politik para penjajah di masa itu. Sedangkan kasus Genosida yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia seperti kasus G30SPKI dimana pembantaian dilakukan terhadap mereka yang menganut paham dan termasuk golongan komunis merupakan kasus Genosida dengan latar belakang faham atau golongan.

2. Kasus Genosida Internasional
Selain di Indonesia, dunia memiliki sejarah sendiri tentang terjadinya Genosida. Sebagian kasus di antaranya adalah :
v  Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
v  Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
v  Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
v  Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
v  Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
v  Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
v  Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
v  Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
v  Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
v  Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
v  Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
v  Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
v  Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
v  Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004. Pembantaian ini dianggap Genosida oleh pemerintah Amerika Serikat namun dianggap tidak oleh PBB. Dari sekian banyak kasus Genosida yang terjadi, kasus Rwanda merupakan salah satu kasus Genosida yang sangat bernuansa etnis. Republik Rwanda adalah sebuah negara di benua Afrika bagian tengah yang berbatasan dengan Republik Demokratik Kongo, Uganda, Burundi danTanzania. Penduduk asli Rwanda terdiri dari tiga suku yaitu Tutsi, yang merupakan orang-orang dusun yang tiba di sini sejak abad ke-15; Hutu, yang merupakan mayoritas penduduk, merupakan petani asal Bantu. Hingga 1959, suku Hutu membentuk strata dominan di bawah sistem feodal yang berdasarkan pada kepemilikan ternak; dan Twa, yang dipercayai merupakan sisa pemukim terawal di sini. Suku Twa dianggap yang tertua, lalu orang Hutu dan kemudian Tutsi. Rwanda merupakan salah satu daerah jajahan Belgia. Pada jaman penjajahan, terjadilah suatu diversifikasi suku, yang dilakukan oleh Belgia.

            Jika dilihat sekilas hampir tak ada perbedaan dalam warna kulit, bentuk tubuh maupun ukuran yang dimiliki oleh suku-suku tersebut. tapi pada waktu penjajahan Belgia, suku Hutu di anggap sebagai suku yang minoritas sedangkan Tutsi dianggap sebagai suku yang lebih tinggi eksistensinya. Hal tersebut karena suku Tutsi memiliki warna kulit yang lebih terang, postur tubuh yang tinggi, langsing dan juga memiliki ukuran hidung yang lebih ramping dan mancung. Sedangkan suku Hutu memiliki kulit yang berwarna lebih hitam, postur yang agak pendek, hidungnya besar dan pesek.Para penjajah Belgia lebih memilih orang-orang dari suku Tutsi untuk menjalankan pemerintahan daripada orang-orang yang berasal dari suku Hutu. Mereka mempekerjakan suku Tutsi untuk pekerjaan “kerah putih” yaitu pekerjaan yang lebih tinggi posisinya sedangkan untuk “kerah biru” yaitu posisi yang lebih rendah, dan pekeja kasar diberikan kepada suku Hutu yang sebenarnya merupakan penduduk mayoritas di Rwanda. Secara tidak langsung, Belgia mengadu domba kedua suku ini.
            Hal inilah yang menjadi awal dari timbulnya benih-benih kebencian, ke iri hatian, dan kecemburuan sosial yang akut dan mengakar. Menurut Simon Fisher dalam bukunya, Mengelola konflik; Keterampilan & Strategi untuk Bertindak, dalam teori Hubungan Masyarakat disebutkan bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu masyarakat.Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1994, masalah ini kembali muncul sehingga menyebabkan timbulnya konflik ketika para Militan Hutu mengadakan genosida massal untuk membantai kelompok Tutsi yang disebut dengan “Cocoroaches” (cockroach : kecoa), dan menyamakan mereka tidak lebih dari derajat seekor sapi untuk dibantai. Dengan sandi “lets cut all the trees!” mereka memulai pembantaian itu.Bahkan ketika pada bulan Juli 1994, beberapa hari sebelum pembantaian tersebut terjadi, Presiden Rwanda yang baru saja terpilih (suku Hutu) dan telah menyetujui perjanjian damai Hutu-Tutsi, dibunuh dalam pesawatnya, yang sebenarnya dilakukan oleh kelompok Hutu itu sendiri untuk memanaskan adrenalin para pembantai dengan menyebarkan berita bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh kelompok dari suku Tutsi. Upaya damai yang telah dilakukan oleh perwakilan dari kedua suku tersebut pun gagal. Operasi mereka dimulai dengan sweeping masal KTP warga negara Rwanda yang dimana di KTP tersebut terdapat cap besar untuk membedakan antara Hutu dan Tutsi.
Selain itu menurut teori Identitas, konflik juga disebabkan oleh identitas yang terancam, yang sering berakar pada hilangnya sesuatu atau penderitaan di masa lalu yang tidak diselesaikan. Jika dikaitkan dengan konflik yang terjadi di Rwanda antara kedua kelompok suku tersebut, dapat dilihat bahwa diversivikasi dan stratifikasi sosial yang terjadi antara Hutu dan Tutsi pada masa kolonialisasi menimbulkan kesalahpahaman dan tidak adanya komunikasi yang baik antara kedua suku tersebut. Dendam suku Hutu terhadap identitas dirinya sebagai penduduk mayoritas yang terdiskriminasi di Rwanda belum terselesaikan hingga kini dan menjadi penyebab utama timbulnya pembantaian terhadap suku Tutsi.Penyebab lain adalah terjadinya eskalasi konflik. Tidak adanya komunikasi yang baik, diskriminasi pekerjaan, kecemburuan sosial, menyebabkan kesenjangan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut mengakar dan menimbulkan konflik yang sejak dulu ada kembali muncul ke permukaan. Eskalasi konflik terjadi ketika kelompok suku Hutu sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap presiden Habyarimana. Hal tersebut dilakukan untuk memancing kemarahan massa suku Hutu terhadap dendam yang selama ini terpendam. Mereka dengan sengaja menyebarkan berita palsu bahwa pembunuhan presiden yang juga berasal dari suku Hutu tersebut dibunuh oleh kelompok pemberontak suku Tutsi. 
            Dengan tersebarnya berita tersebut dikalangan masyarakat, menyebabkan suku Hutu semakin marah dan mengupayakan tindakan balas dendam terhadap seluruh suku Tutsi di Rwanda. Kurang Lebih 250.000 suku Tutsi dibantai dihari itu dan hampir 50.000 jiwa yang berasal dari suku Hutu mati karena juga terjadi perlawanan di pihak Tutsi oleh “Tutsi Rebels”. Total semua korban yang mengalami kematian dari genosida tersebut adalah 500.000 jiwa dan membengkaksampai angka 800.000. Berdasarkan perhitungan bruto akhir adalah 1.000.000 jiwa melayang. Pada saat genosida ini berlangsung, para perempuan dari suku Tutsi di perkosa lalu di bunuh. Mereka diperlakukan tidak manusiawi. Mereka dilempari batu, di perkosa dan di kandangkan.

c. Pengendalian dan Pencegahan Genosida dalam Masyarakat

            Telah dibahas sebelumnya bahwa Genosida merupakan bagian dari pola hubungan antar kelompok, dalam pokok bahasan disini, Genosida menjadi salah satu pola hubungan antar kelompok etnis. Berdasarkan uraian kasus kasus diatas, dapat terlihat bahwa genosida yang terjadi khususnya antar kelompok etnis berkembang dan pecah bukan hanya karena perilaku menyimpang dari kedua belah pihak yang memanfaatkan rasa etnosentris pada diri mereka untuk melakukan hal yang tidak manusiawi, tetapi ada juga faktor dari luar kelompok yang menyebabkan itu bisa terjadi.Salah satu yang dibahas diatas adalah ketidakpuasan kelompok atas kinerja pemerintah yang tidak tuntas dalam menyelesaikan masalah antar dua belah pihak sehingga menyebabkan kelompok bersangkutan mencari cara lain untuk menyelesaikan. Atas dasar solidaritas terhadap sesama kelompok satu etnis, maka mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak manusiawi. Tindakan ini bisa dikategorikan tindakan yang menyimpang atau tidak sesuai harapan masyarakat. Selain itu adanya diversifikasi yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menyebabkan kecemburuan sosial dan berujung pada dendam yang mengakar.
            Sehubungan dengan penyimpangan yang dilakukan kelompok tentunya ada pengendalian sosial yang dilakukan. Menurut Berger, cara pengendalian terakhir dan tertua adalah dengan paksaan fisik.Pada kasus kerusuhan Sampit maupun kasus Rwanda, bentuk pengendalian yang dilakukan adalah dalam bentuk fisik. Hal ini dilakukan karena kategori penyimpangan yang dilakukan masyarakat sudah memasuki kategori criminal berat yang direncanakan oleh kolektif. Bentuk pengendalian yang diambil pun lebih kuat yaitu melalui militer pemerintahan yang turun langsung dan menghentikan tindakan Genosida secara langsung dan fisik. Dalam kasus Rwanda khususnya yang merupakan peristiwa cukup besar, militer yang digunakan untuk mengendalikan sebagian besar berasal dari luar negri dimana pasukan-pasukan perdamaian berdatangan dari berbagai Negara untuk menghentikan tragedi kemanusiaan abad 20 itu
            Disamping itu, baik di Indonesia maupun internasional telah ditetapkan hukum-hukum tentang keberlangsungan hidup (HAM) pada umumnya dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dan golongan baik etnis atau bukan. Di Indonesia Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia
            Akan tetapi Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a : “ adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; “
            Dunia internasional sendiri merujuk peraturan HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi dunia dan dibentuk dengan alasan utama hak asasi manusia. Kekejaman dan Genosida setelah Perang Dunia II menyebabkan munculnya konsensus bahwa organisasi baru ini harus bekerja untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang. Tujuan awal adalah menciptakan kerangka hukum untuk mempertimbangkan dan bertindak atas keluhan tentang pelanggaran hak asasi manusia.
            Beberapa hak 370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 2007. Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif untuk budaya , bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan, menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan mereka.
            Meski bisa dilakukan tindakan pengendalian, perlu juga dipahami bahwa tindakan pencegahan akan jauh lebih baik jika tindakan pencegahan juga dilakukan sejak awal. Jika menilik kasus genosida bernuansa etnis diatas, dapt terlihat bahwa masalh antar dua kelompok bertikai dimulai dari ketidakcocokan dan prasangka yang berkembang menjadi streotip negatif tertentu. Diversifikasi etnis yang dilakukan pihak luar ataupun pemerintah juga menjadi salah satu penyebabnya. Dan yang paling utama adalah tidak terselesaikannya urusan hukum secara tuntas antara kedua belah pihak yang berseteri sehingga salah satu pihak atau keduanya memilih untuk bertindak secara agresif untuk mendapat keinginannya. Karena itu tindakan pencegahan yang paling penting adalah berasal dari pemerintah sebagai pihak yang memiliki kuasa lebih.
            Tindakan pencegahan yang paling utama adalah memastikan apabila ada kasus antar dua kempompok etnis, proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa memihak salah satunya. Dengan berjalannya proses hukum yang baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap hukum sehingga jika ada suatu pertikain baik bernuansa etnis ataupun tidak, kelompok-kelompok tersebut akan mempercayakan penyelesaiannya kepada hukum pemerintah bukannya malah bertindak agresif dan menyimpang.Tindakan pencegahan berikutnya adalah memastikan peraturan-peraturan yang ada sudah cukup meng-cover segala hak dan kewajiban serta perlindungan bagi masyarakat etnis tanpa mendahulukan atau menkhususkan etnis manapun. Dengan adanya peraturan tersebut, masyrakat etnis akan merasa aman dan tidak akan terpicu untuk membuat tindakan sendiri tapi menjadikan peraturan pemerintah sebagai rujukan pertama.
            Kedua pencegahan diatas sangat penting untuk menghindari eskalasi konflik yang mungkin terjadi antar dua kelompok etnis terutama di Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan suku bangsa berbeda. Penting bagi Indonesia untuk memliki peraturan dengan status hukum yang kuat tentang keberadaan ettnis-etnis yang berbeda dalam kawasaanya. Tugas pemerintahlah untuk memastikan semua peraturan dijalankan dengan sesuai.
            Selain pencegahan dari pihak luar, anggota kelompok etnis sendiri pun perlu menumbuhkan rasa toleransi terhadap etnis lain sebagai salah satu langkah merubah pola pikir atas prasangka maupun stereotip etnis tertentu yang kerap kali menjadi awal permusuhan antar etnis. Stereotip-stereotip yang berkembang seperti suku Minang yang perhitungan, suku Batak yang kasar ataupu suku Jawa yang kaku dan konservatif sebenarnya bisa dihapuskan. Harus ada pemahaman di kalangan semua masyarakat terutama masyarakat yang masih menganut nilai-nilai etnis tertentu bahwa stereotip bukanlah penilaian mutlak untuk keseluruhan mayarakat etnis tertentu. Sehingga tidak ada anggapan bahwa etnis tertentu adalah lebih baik dari etnis lainnya. Sikap saling toleran dan terbuka dengan perbedaan tentunya mampu menumbuhkan sikap saling menghormati antar etnis sehingga tidak akan terjadi pertikaian hingga tindakan seperti Genosida.




















BAB III

PENUTUP
A. Simpulan
            Genosida yaitu pembunuhan massal terhadap suatu etnis tertentu merupakan tindakan menyimpang yang tidak manusiawi yang seringkali diikuti dengan perilaku menyimpang lainnya seperti penculikan, pemerkosaan dan penyiksaan. Banyak hal yang melatar belakangi tindakan Genosida seperti adanya kepentingan politik, ekonomi dan juga rasa etnosentrisme berlebihan sehingga membuat suatu etnis pantas memusnahkan etnis lainnya. Rasa etnosentrisme negatif dapat dicegah mulai dari pemerintah yang harus memastikan adanya peraturan hukum yang kuat tentang masyarakat etnis, pelaksanaanya hingga tuntas dan tanpa memihak, serta harus adanya pemahaman dari masyrakat sendiri tentang toleransi antar etnis. Pengendalian Genosida apabila sudah terjadi adalah berupa pengendalian fisik melibatkan pihak berwajib baik dari dalam negeri maupun luar negeri jika dibutuhkan.

B. Saran
            Tindak pidana GENOSIDA ini bukan masalah yang biasa ,tindakan ini merupakan tidakan yang menyimpang dan tidak manusiawi .Sebaiknya para penegak hukum harus lebih tegas untuk menangani kasus Genosida yang terjadi di dunia ini. Dan termasuk kedalam pelanggaran HAM berat dan wajib mendapat perhatian besar oleh dunia. Karna pada hakikatnya setiap manusia mempunya hak-hak pribadi yang harus dijunjung tinggi.







REFERENSI
1.      Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2.      Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang peradilan Hak Asasi Manusia
3.      Suhino, Hak Asasi Manusia Perkembangan Dan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jogjakarta: Liberty Jogjakarta, 1998
4.      Wiyono, R. Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 1998
5.      Ariestandy, Rizky. Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Demokrasi, Surakarta: Graha ilmu, 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar