BAB I
A. Pendahuluan
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era
reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih
ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi
muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika,
Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun
mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan
memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang
ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak
akan menjadi pewaris dan penerus
perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota
besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring
perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan
pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak
terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang
berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan
tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit
barang-barang haram tersebut.
Meskipun
diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, namun di satu sisi lain dapat pula menimbulkan addication
(ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan
pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang. Dalam upaya penanggulannya, masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba
dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum yang berlaku.
B. Latar Belakang
Di masa sekarang ini pemerintah
Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik
pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir
maupun batin. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. Hal
ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama
semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini
adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan
secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor,
dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan,
namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar
pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat
sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Peredaran
Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas
di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi
kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah
kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang
akan datang. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya
dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah
Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai
tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling
banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran
strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai
bahaya dan dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda.
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
BAB
II
- Pengaruh Narkotika Dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika
dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan
kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah
bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh
terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi
seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi
kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza
sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak,
sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah
singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama
dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
Narkotika dan psikotropika memberi pengaruh buruk
bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal tersebut, perlu adanya kita
mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan psikotropika serta zat adiktif
lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja yang sering di salahgunakan.
a. Jenis-Jenis
Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA dan Narkotika)
Golongan Narkotika:
1. Narkotika Golongan I :
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan,
(Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
2. Narkotika Golongan
II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan
(Contoh : morfin, petidin).
3. Narkotika
Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I, yaitu ;
v Opiat
: morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana,
hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
Golongan
Psikotropika
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sidroma ketergantungan digolongkan menjadi
4 golongan yaitu :
1. Psikotropika Golongan I :
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD).
2. Psikotropika
Golongan II :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
3. Psikotropika Golongan III :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
4. Psikotropika Golongan IV :
Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital,
klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum,
MG).
Psikotropika yang
sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia
: amfetamin, ekstasi, shabu.
- Sedatif
& Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan
lain-lain.
- Halusinogenika :
Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
Pemakai psikotropika yang berlangsung lama tanpa
pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih
buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai
macam penyakit serta kelainan fisik kelainan fisik maupun psikis si pemakai,
tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Zat
Adiktif Lainnya
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh
psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman berakohol
Mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat
pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1-5% (Bir)
b. Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai
jenis minuman anggur)
c. Golongan C : kadar
etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
2. Inhalansia
Yaitu
gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik,
yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau
Pemakaian
tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Bahan/obat/zat
yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
- Sama sekali
dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan
dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjual
belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
- Ada batas umur
dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang
berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat
pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak
sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw,
kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer
(anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang
dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk
golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
3. Golongan
Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang
dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan
pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh
perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan
ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
B. Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika
(NAPZA/Narkoba)
Penyalahgunaan napza/narkoba
adalah
penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur
diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. OPIOIDA
Opioida
dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
a. Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium,
kodein
b. Opioida semi sintetik : heroin/putauw,
hidromorfin
c. Opioida sintetik : meperidin, propoksipen,
metadon
Nama
jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih
keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin
kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai
kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400
kali lebih kuat dari morfin. Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk
menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin,
methadon, Talwin, kodein dan lain-lain. Reaksi dari pemakaian ini sangat
cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya
dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak
mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka
sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan
manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka
melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2. KOKAIN
v Kokain
mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base.
Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free
base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
v Nama
jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow
salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
v Cara
pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar
bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui
suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut
freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam.
v Efek
rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu
makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan
lelah.
3. KANABIS
v Nama
jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana,
bhang.
v Ganja
berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja
terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
v Cara
penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
v Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera
makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINES
v Nama
generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai obat.
v Nama
jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate.
v Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup.
Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
Ada dua jenis amfetamin :
v MDMA (methylene dioxy
methamphetamin), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ekstasi
atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri
dari berbagai macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white,
petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
v Methamfetamin ice, dikenal
sebagai SHABU. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank.
Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap,
atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
5. LSD (Lysergic
acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan
nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
v Bentuk
yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
v Cara
menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah
30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
v Efek
rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi
terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi
satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan
untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan
lama-lama membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK
(BENZODIAZEPIN)
v Digolongkan
zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur).
v Nama
jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
v Pemakaian
benzodiazepin dapat melalui : oral, intra vena dan rectal.
v Penggunaan
dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai hipnotik
(obat tidur).
7. SOLVENT /
INHALANSIA
v Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, aica aibon,
isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, uap bensin. - Biasanya
digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak
jalanan.
- Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual,
muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8. ALKOHOL
o
Merupakan salah
satu zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses
fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi
diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan
di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100%.
o Nama
jalanan alkohol : booze, drink.
o
Konsentrasi
maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali
diabsorbsi, etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh.
Sering dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan menjadi
euforia, mamun sering dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.
C. Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan
Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi
antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor
tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause).
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian
berikut :
1. Faktor individu :
Kebanyakan penyalahgunaan
NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan
individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan
ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna
NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
o
Cenderung memberontak
dan menolak otoritas.
o
Cenderung
memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas,
psikotik, keperibadian sosial.
o
Perilaku
menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
o
Rasa kurang
percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri
negative (low self-esteem).
o
Sifat mudah
kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
o
Mudah murung, pemalu,
pendiam.
o
Mudah mertsa
bosan dan jenuh.
o
Keingintahuan
yang besar untuk mencoba atau penasaran.
o
Keinginan untuk
bersenang-senang (just for fun).
o
Keinginan untuk
mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan
modern.
o
Keinginan untuk
diterima dalam pergaulan.
o
Identitas diri
yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
o
Tidak siap
mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan
untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
o
Kemampuan
komunikasi rendah.
o
Putus sekolah.
o
Kurang
menghayati iman kepercayaannya.
2. Faktor Lingkungan
:
Faktor lingkungan meliputi
faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman
sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut
menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara
lain adalah :
a. Lingkungan
Keluarga
- Kominikasi orang
tua-anak kurang baik/efektif.
- Hubungan dalam
keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
- Orang tua
bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
- Orang tua terlalu
sibuk atau tidak acuh.
- Orang tua
otoriter atau serba melarang.
- Orang tua yang
serba membolehkan (permisif).
- Kurangnya orang
yang dapat dijadikan model atau teladan.
- Orang tua kurang
peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
- Tata
tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten).
- Kurangnya
kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
- Orang tua atau
anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA.
b. Lingkungan
Sekolah
- Sekolah yang
kurang disiplin.
- Sekolah yang
terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
- Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif.
- Adanya murid
pengguna NAPZA.
c. Lingkungan
Teman Sebaya
- Berteman dengan
penyalahguna.
- Tekanan atau
ancaman teman kelompok atau pengedar.
d. Lingkungan
masyarakat/sosial
- Lemahnya
penegakan hokum.
- Situasi politik,
sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
3. Faktor Napza
- Mudahnya NAPZA
didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
- Banyaknya iklan
minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
- Khasiat
farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat
euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas
memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan
tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi
kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan
tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
D. Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Dan
Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang
mudah, tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah
tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
1. Kelompok Risiko Tinggi
Kelompok Risiko Tinggi adalah orang yang belum menjadi
pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi mempunyai risiko untuk
terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon
pemakai, golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya, namun
seseorang dengan ciri tertentu (kelompok risiko tinggi) mempunyai potensi lebih
besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA dibandingkan dengan yang tidak mempunyai
ciri kelompok risiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Anak :
Ciri-ciri pada anak yang mempunyai
risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA antara lain :
- Anak yang sulit
memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun).
- Anak yang sering
sakit.
- Anak yang mudah
kecewa.
- Anak yang mudah
murung.
- Anak yang sudah
merokok sejak Sekolah Dasar.
- Anak yang sering
berbohong,mencari atau melawan tata tertib.
- Anak dengan IQ
taraf perbatasan (IQ 70-90).
Remaja :
Ciri-ciri remaja yang mempunyai risiko tinggi
menyalahgunakan NAPZA :
- Remaja
yang mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri dan mempunyai citra diri
negatif.
- Remaja yang
mempunyai sifat sangat tidak sabar.
- Remaja yang
diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas).
- Remaja
yang cenderung melakukan sesuatu yang mengandung risiko tinggi/bahaya.
- Remaja yang
cenderung memberontak.
- Remaja yang tidak
mau mengikutu peraturan/tata nilai yang berlaku.
- Remaja yang
kurang taat beragama.
- Remaja yang
berkawan dengan penyalahguna NAPZA.
- Remaja dengan
motivasi belajar rendah.
- Remaja yang tidak
suka kegiatan ekstrakurikuler
- Remaja
dengan hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual (pemalu, sulit
bergaul, sering masturbasi, suka menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis).
- Remaja yang mudah
menjadi bosan, jenuh, murung.
- Remaja yang
cenderung merusak diri sendiri.
Keluarga :
Ciri-ciri keluarga yang mempunyai risiko tinggi, antara lain
:
- Orang tua kurang
komunikatif dengan anak
- Orang tua yang
terlalu mengatur anak
- Orang
tua yang terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar kemampuannya.
- Orang tua yang
kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu sibuk.
- Orang
tua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orang tua berselingkuh atau ayah menikah
lagi.
- Orang
tua yang tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benar-salah yang jelas.
- Orang tua yang
todak dapat menjadikan dirinya teladan.
- Orang tua menjadi
penyalahgunaan NAPZA.
2. Gejala Klinis Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
(NAPZA/Narkoba)
Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung
jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
- Pada
saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel),
apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga
- Bila
kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
- Bila
sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus
menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang,
kesadaran menurun.
- Pengaruh
jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan
atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
Perubahan Sikap dan Perilaku
- Prestasi
sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,
kurang bertanggung jawab.
- Pola
tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk dikelas atau tempat
kerja.
- Sering
berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih
dulu.
- Sering
mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga
lain dirumah.
- Sering
mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
- Sering
berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri,
mengomengompas terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
- Sering
bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga,
tertutup dan penuh rahasia.
E. Pengaruh, Dampak, Dan Akibat
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
Pengaruh
umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi
Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya
pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang
paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
c. Jantung : peradangan otot jantung,
penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular
melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV /
AIDS.
Para
pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan
hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit
Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa (
Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara
bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit
HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui
tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi
kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna
yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan
panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan
2. Dampak
Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
- Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga
terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
- Orang tua resah karena barang berharga
sering hilang.
- Perilaku menyimpang / asosial anak (berbohong,
mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
- Putus sekolah atau menganggur, karena
dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga,
kesulitan keuangan.
- Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran
uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
- Merusak disiplin dan motivasi belajar.
- Meningkatnya tindak kenakalan, membolos,
tawuran pelajar.
- Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan
diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
- Tercipta pasar gelap antara pengedar dan
bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
- Pengedar atau bandar menggunakan perantara
remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
- Meningkatnya kejahatan di masyarakat :
perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
- Meningkatnya kecelakaan.
F. Tempat Dan Sasaran Peredaran Narkotika Dan
Psikotropika
Tempat
peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik,
karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat
transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian.
Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada
kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa,
pelajar, eksekutif, binisman, dan masyarakat luas.
G. Landasan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan
Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
1. Landasan Hukum
Landasan hokum yang berupa peraturan
perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di
antaranya adalah :
a. UU
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b. UU
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
c. UU
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
d. PP
Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan
Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol.
f. UU
Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g. Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat
dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
i. Undang-Undang No. 35 Tahun
2009
H. SANKSI-SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana menganut asas
legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan”. Perkara narkoba
termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke
pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tindak pidana
precursor pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 tahun poenjara dan paling lama 20 tahun penjara
dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan
klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: a). memiliki, menyimpan, menguasai,
dan menyediakan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; b). memproduksi,
mengimpor, dan mengekspor, menyalurkan precursor untuk pembuatan Narkotika; c).
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan precursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika; d). membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito precursor
Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
1.Sangsi
Bagi Pecandu
Yang dimaksud pecandu
narkotika adalah orang yang menggunakan dan atau menyalahgunakan narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan narkotika secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan
efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara
tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik atau psikis yang khas.
Pecandu narkotika yang
sudah cukup umur wajib melaporkan atau dilaporkan oleh keluargannya ke pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk
oleh pemerintah agar mendapat pengobatan secepatnya. Telah jelas bagi para
pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (ketentuan pasal 54 dan 55).
2.
Sangsi bagi para pengedar
Sangsi bagi para
pengedar narkotika diatur dalam pasal 115, 120, 125 Undang-Undang No. 35 tahun
2009.
Pasal 115 Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009:
(1). Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
(2). Dalam hal
pembuatan membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito narkotika
golongan I sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagai dimaksuk pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 120:
(1). Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 juta
dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(2). Dalam hal
pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 125:
(1). Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 dan
paling banyak 3.000.000.000,00.
(2). Dalam hal
pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan
III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku
dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
I. Upaya
Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan
melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang
dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati,
pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus
kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya pencegahan penyalahgunaan
napza :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko
tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan
intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi
penyalahgunaan NAPZA.
Yang
dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi
kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai
jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
1. Upaya terhadap siswa :
- Memberikan pendidikan kepada siswa tentang
bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
- Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
- Membentuk citra diri yang positif dan
mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian
NAPZA dan merokok.
- Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna
bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
- Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya.
- Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan
sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di
sekolah :
- Razia dengan cara sidak.
- Melarang orang yang tidak berkepentingan
untuk masuk lingkungan sekolah.
- Melarang siswa ke luar sekolah pada jam
pelajaran tanpa ijin guru.
- Membina kerjasama yang baik dengan berbagai
pihak.
- Meningkatkan pengawasan sejak anak itu
datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
- Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang
sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
- Mengupayakan kehadiran guru secara teratur
di sekolah.
- Sikap keteladanan guru amat penting.
- Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk
sampai pulang sekolah.
Yang
dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah
tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan
secara bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat
tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang
berkaitan dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam
melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
BAB III
A. KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA
bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita
bersama.Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini
sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan
tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah
sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B. SARAN
v
Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya
bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
v
Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya
narkoba.
v Adanya
penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba
dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
v Kesadaran
untuk menjahui barang-barang haram narkoba.
v Kuatkan
tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar