Minggu, 18 Mei 2014

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA




BAB I
A.     Pendahuluan
                  Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan  menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
                  Kota-kota besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
                  Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di satu sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.     Dalam upaya penanggulannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum yang berlaku.

                 
B.     Latar Belakang
                  Di masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. Hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
                  Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
                  Peredaran Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
BAB II
  1. Pengaruh Narkotika Dan Psikotropika
                  Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
                  Narkotika dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
                  Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
                  Narkotika dan psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja yang sering di salahgunakan.
a. Jenis-Jenis Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA dan Narkotika)
 Golongan Narkotika:
         1.   Narkotika Golongan I :
                     Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
         2.   Narkotika Golongan II :
      Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
         3.   Narkotika Golongan III :
                     Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
         Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I, yaitu ;
v  Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
Golongan Psikotropika
               Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sidroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan yaitu :
         1.   Psikotropika Golongan I :
                     Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD).
        
         2.   Psikotropika Golongan II :
                     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
         3.   Psikotropika Golongan III :
                     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
         4.   Psikotropika Golongan IV :
                     Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
         Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
         -     Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu.
         -     Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain.
         -     Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
                  Pemakai psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Zat Adiktif Lainnya
               Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
         1.   Minuman berakohol
                     Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
               a. Golongan A : kadar etanol 1-5% (Bir)
               b. Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
               c. Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
         2.   Inhalansia
                     Yaitu gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
         3.   Tembakau
                     Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
         Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
         -     Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
         -     Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
         -     Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
         -     Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
               Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :


         1.   Golongan Depresan (Downer)
                     Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
         2.   Golongan Stimulan (Upper)
                     Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
         3.   Golongan Halusinogen
                     Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.

B.     Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
               Penyalahgunaan napza/narkoba adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.                  
               Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
         1.   OPIOIDA
         Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
                     a.   Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
                     b.   Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
                     c.   Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
         Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein dan lain-lain. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
         2.   KOKAIN
v  Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
v  Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
v  Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
v  Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
         3.   KANABIS
v  Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana, bhang.
v  Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
v  Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
v  Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
         4.   AMPHETAMINES
v  Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai obat.
v  Nama jalannya : seed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate.
v  Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan, digunakan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum dengan air.
         Ada dua jenis amfetamin :
v  MDMA (methylene dioxy methamphetamin), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ekstasi atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, Terdiri dari berbagai macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
v  Methamfetamin ice, dikenal sebagai SHABU. Nama lainnya shabu-shabu. SS, ice, crystal, crank. Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
         5.   LSD (Lysergic acid)
         Termasuk dalam golongan halusinogen, dengan nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
v  Bentuk yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
v  Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
v  Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu. Hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.
         6.   SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN)
v  Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur).
v  Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
v  Pemakaian benzodiazepin dapat melalui : oral, intra vena dan rectal.
v  Penggunaan dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan stres serta sebagai hipnotik (obat tidur).
         7.   SOLVENT / INHALANSIA
v  Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner, uap bensin. - Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan.
         -     Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
         8.   ALKOHOL
o   Merupakan salah satu zat psikoaktif yang sering digunakan manusia. Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi-umbian. Dari proses fermentasi diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari 15%, dengan proses penyulingan di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%.
o   Nama jalanan alkohol : booze, drink.
o   Konsentrasi maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah tegukan terakhir. Sekali diabsorbsi, etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Sering dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan menjadi euforia, mamun sering dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.

C.     Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
               Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
         1.   Faktor individu :
                     Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
o   Cenderung memberontak dan menolak otoritas.
o   Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, keperibadian sosial.
o   Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
o   Rasa kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negative (low self-esteem).
o   Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
o   Mudah murung, pemalu, pendiam.
o   Mudah mertsa bosan dan jenuh.
o   Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran.
o   Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun).
o   Keinginan untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
o   Keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
o   Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
o   Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
o   Kemampuan komunikasi rendah.
o   Putus sekolah.
o   Kurang menghayati iman kepercayaannya.
         2.   Faktor Lingkungan :
                     Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
               a.   Lingkungan Keluarga
         -     Kominikasi orang tua-anak kurang baik/efektif.
         -     Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga.
         -     Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi.
         -     Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh.
         -     Orang tua otoriter atau serba melarang.
         -     Orang tua yang serba membolehkan (permisif).
         -     Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan.
         -     Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA.
         -     Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten).
         -     Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga.
         -     Orang tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA.
               b.   Lingkungan Sekolah
         -     Sekolah yang kurang disiplin.
         -     Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA.
         -     Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
         -     Adanya murid pengguna NAPZA.
               c.   Lingkungan Teman Sebaya
         -     Berteman dengan penyalahguna.
         -     Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar.
              

         d.   Lingkungan masyarakat/sosial
         -     Lemahnya penegakan hokum.
         -     Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
         3.   Faktor Napza
         -     Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
         -     Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
         -     Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.

D.     Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
               Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang mudah, tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah :
1.      Kelompok Risiko Tinggi
               Kelompok Risiko Tinggi adalah orang yang belum menjadi pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi mempunyai risiko untuk terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon pemakai, golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya, namun seseorang dengan ciri tertentu (kelompok risiko tinggi) mempunyai potensi lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA dibandingkan dengan yang tidak mempunyai ciri kelompok risiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut :
         Anak :
         Ciri-ciri pada anak yang mempunyai risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA antara lain :
         -     Anak yang sulit memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun).
         -     Anak yang sering sakit.
         -     Anak yang mudah kecewa.
         -     Anak yang mudah murung.
         -     Anak yang sudah merokok sejak Sekolah Dasar.
         -     Anak yang sering berbohong,mencari atau melawan tata tertib.
         -     Anak dengan IQ taraf perbatasan (IQ 70-90).
         Remaja :
         Ciri-ciri remaja yang mempunyai risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA :
         -     Remaja yang mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri dan mempunyai citra diri negatif.
         -     Remaja yang mempunyai sifat sangat tidak sabar.
         -     Remaja yang diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas).
         -     Remaja yang cenderung melakukan sesuatu yang mengandung risiko tinggi/bahaya.
         -     Remaja yang cenderung memberontak.
         -     Remaja yang tidak mau mengikutu peraturan/tata nilai yang berlaku.
         -     Remaja yang kurang taat beragama.
         -     Remaja yang berkawan dengan penyalahguna NAPZA.
         -     Remaja dengan motivasi belajar rendah.
         -     Remaja yang tidak suka kegiatan ekstrakurikuler
         -     Remaja dengan hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual (pemalu, sulit bergaul, sering masturbasi, suka menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis).
         -     Remaja yang mudah menjadi bosan, jenuh, murung.
         -     Remaja yang cenderung merusak diri sendiri.
         Keluarga :
         Ciri-ciri keluarga yang mempunyai risiko tinggi, antara lain :
         -     Orang tua kurang komunikatif dengan anak
         -     Orang tua yang terlalu mengatur anak
         -     Orang tua yang terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar kemampuannya.
         -     Orang tua yang kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu sibuk.
         -     Orang tua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orang tua berselingkuh atau ayah menikah lagi.
         -     Orang tua yang tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benar-salah yang jelas.
         -     Orang tua yang todak dapat menjadikan dirinya teladan.
         -     Orang tua menjadi penyalahgunaan NAPZA.
2.     Gejala Klinis Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
         Perubahan Fisik
         Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
         -     Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga
         -     Bila kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
         -     Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
         -     Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
         Perubahan Sikap dan Perilaku
         -     Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
         -     Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk dikelas atau tempat kerja.
         -     Sering berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.
         -     Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah.
         -     Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
         -     Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengomengompas terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
         -     Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.




E.      Pengaruh, Dampak, Dan Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
         Pengaruh umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.      Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
         a.   Otak dan susunan saraf pusat :
         b.   Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
         c.   Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
         d.   Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual. 
         e.   Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
               Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
         f.    Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
         g.   Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
         h.   Komplikasi pada kehamilan
2.      Dampak Sosial :
         a.   Di Lingkungan Keluarga :
               -     Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
               -     Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
               -     Perilaku menyimpang / asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
               -     Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
               -     Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
         b.   Di Lingkungan Sekolah :
               -     Merusak disiplin dan motivasi belajar.
               -     Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
               -     Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
         c.   Di Lingkungan Masyarakat :
               -     Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
               -     Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
               -     Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
               -     Meningkatnya kecelakaan.

F.      Tempat Dan Sasaran Peredaran Narkotika Dan Psikotropika
                     Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, binisman, dan masyarakat luas.

G.     Landasan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika (NAPZA/Narkoba)
1.      Landasan Hukum
         Landasan hokum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
         a.   UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
         b.   UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
         c.   UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
         d.   PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
         e.   Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
         f.    UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
         g.   Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
         h.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
         i.    Undang-Undang No. 35 Tahun 2009

H.     SANKSI-SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
                     Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
         Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tindak pidana precursor pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun poenjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: a). memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; b). memproduksi, mengimpor, dan mengekspor, menyalurkan precursor untuk pembuatan Narkotika; c). menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; d). membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito precursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
1.Sangsi Bagi Pecandu
Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan dan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik atau psikis yang khas.
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan atau dilaporkan oleh keluargannya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah agar mendapat pengobatan secepatnya. Telah jelas bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (ketentuan pasal 54 dan 55).
2. Sangsi bagi para pengedar
Sangsi bagi para pengedar narkotika diatur dalam pasal 115, 120, 125 Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Pasal 115 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, dan mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai dimaksuk pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 120:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 juta dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Pasal 125:
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 dan paling banyak 3.000.000.000,00.
(2). Dalam hal pembuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
        
I.       Upaya Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
                     Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.      Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.      Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.      Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.      Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya pencegahan penyalahgunaan napza :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
         1.   Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
               Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
               Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
         2.   Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
         3.   Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
                     Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
         1.   Mengasuh anak dengan baik.
               -     penuh kasih sayang
               -     penanaman disiplin yang baik
               -     ajarkan membedakan yang baik dan buruk
               -     mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
               -     mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
         1.   Upaya terhadap siswa :
               -     Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
               -     Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
               -     Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
               -     Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
               -     Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
               -     Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
         2.   Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
               -     Razia dengan cara sidak.
               -     Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
         -     Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru.
         -     Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
               -     Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
         3.   Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
               -     Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
         -     Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah.
         -     Sikap keteladanan guru amat penting.
         -     Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
                     Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
         1.   Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
         2.   Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
         3.   Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
         4.   Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
 
















BAB III

A.     KESIMPULAN
               Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama.Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.

B.     SARAN
v   Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
v   Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba.
v   Adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
v   Kesadaran untuk menjahui barang-barang haram narkoba.
v   Kuatkan tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar