Senin, 02 Desember 2013

ISTILAH-ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM



ISTILAH DAN PENGERTIAN DALAM ILMU HUKUM

Pertemuan 3
 
A.    MASAYARAKAT HUKUM

Ubi Societas Ubi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum, dan segala corak dan warna hukum yang mengatur kehidupan masyarakat ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan
Jenis-Jenis Masyarakat
a.       Masyarakat paguyuban (Gemeinschaft): masyarakat yang anggotanya masih kekerabatan, missal: kumpul keluarga ketika hari raya
b.      Masyarakat patembayan (Gesellschaft): yang hubungan anggotanya tidak begitu erat, karna masing-masing mempunyai kepentingan, missal: hubungan dikantoran
c.       Masyarakat primitif dan masyarakat modern
d.      Masyarakat desa dan kota

B.     SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terbagi atas orang dan badan hukum:
1.      Orang (rechtpersoonlijkheid):
a.       Cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Rechtbekwaamheid), yaitu laki-laki dan perempuan dewasa menurut hukum
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum (Rechtbevoegheid), yaitu anak dibawah umur, orang gila, dan idiot.
2.      Badan Hukum (Rechtpersoon):
a.       Yang didirikan oleh Hukum Publik
b.      Yang didirikan menurut Hukum Privat:
·         Yang mencari untung
·         Yang tidak mencari untung

C.     OBJEK HUKUM
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok hubungan hukum.
Benda terbagi menjadi dua:
1.      Bergerak:
a.       Berwujud (mobil)
b.      Tidak berwujud (listrik, saham)
2.      Tidak bergerak (tanah, bangunan)
SUBJEK HUKUM
Persamaan subjek hukum dan badan adalah sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Perbedaan antara keduannya:
1.      Orang:
a.       Hak dan kewajiban itu ada sejak manusia ada dalam kandungan dan berakhir jikalau meninggal dunia
b.      Melakukan perbuatan hukum melalui panca indra.
c.   Jika melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata, misalnya ganti rugi dan sangsi pidana   kurungan dan denda
d.      Tuntutan secara perdata, contoh: menuntut ganti rugi utang
2.      Badan:
a.       Hak dan kewajiban mulai ada sejak anggaran dasar perusahaan disahkan oleh mentri hukum dan HAM, dan berakhir jika sudah dilikwidasi (penyelesaian perusahaan)
b.      Melakukan perbuatan hukum melalui perantaraan direksi
c.       Jika melakukan pelanggaran hukum sangsinya perdata.
Maksud dari tidak cakap adalah dalam melakukan perbuatan hukum harus dibantu orang tua
Curatela: berada dibawah pengawasan Negara
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan masyarakat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang.
Benda yang dapat dibagi: beras
Benda yang tidak dapat dibagi: sapi
Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak:
1.      Dilihat dari hak kepemilikan (bezit)
2.      Dilihat dari pengerahannya (levering)
a.       Bergerak                : dari tangan ke tangan
b.      Tidak bergerak      : dengan akta jual beli tanah
3.      Dilihat dari daluarsa (verjaring):
a.       Bergerak                : tidak mengenal daluarsa, contoh mobil oplet yang diwariskan
b.      Tidak bergerak      : daluarsanya 20 tahun, contohnya: memperbarui hak guna bangunan setiap 20 tahun.
4.      Dilihat dari pensitaan (Beslag)
a.       Menganut revindicator beslag: penyitaan untuk menentukan kembalinya suatu benda,
b.      Penyitaan benda tidak bergerak dengan menunggu keputusan hakim, contoh: rumah yang disita karna tidak dapat melunasi hutang ke bank.
5.      Dilihat dari segi pembebanannya (Bezwaring)          


Minggu, 01 Desember 2013

PENAFSIRAN HUKUM DAN MENGISI RUANG KOSONG HUKUM



PENAFSIRAN HUKUM DAN MENGISI RUANG KOSONG HUKUM

Pertemuan 2

Menurut pasal 22 AB (Algemene Bepaling Van Wetgiving: peraturan perundang-undangan zaman Belanda)

Hakim dilarang menolak untuk mengadili perkara yang diajukan padanya dengan alasan kurang jelasnya peraturan perundang-undangan, karna itu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, untuk memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat. Hakim dapat melakukan kreasi hukum yaitu dengan cara mempergunakan beberapa penafsiran dan sendi-sendi konstruksi hukum.
Penafsiran hukum ditentukan oleh:
a.       Materi perundang-undangan
b.      Tempat dimana perkara itu terjadi
Jenis-Jenis Penafsiran Hukum
1.      Penafsiran menurut istilah/artikata
Maksudnya adalah peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak mengaandung pengertian yang beraneka ragam.
Contoh:
Budi dan atau Ali
Mengandung arti:
a.       Budi dan Ali
b.      Budi atau Ali
Begitu juga halnya dengan perbedaan antara “Subjek Pajak” dan “Wajib Pajak”, yaitu tidak setiap Subjek Pajak adalah Wajib Pajak. Anak yang dibawah umur belum bias disebut Wajib Pajak.
2.      Penafsiran Menurut Sejarah
Tiap peraturan perundangan memiliki sejarah sendiri, dan dari sejarah ini hakim dapat mengetahui maksud perbuatannya.
Penafsiran menurut sejarah terbagi dua:
a.       PSH (Penafsiran Sejarah Hukum): menyelidiki asal usul sampai berlakunya suatu peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat.
b.      PSPU : penafsiran yang menyelidiki maksud pembuat undang-undang dalam menetapkan suatu perundang-undangan. Ini dapat dilakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen yang berisi proses pembuatan undang-undang.

3.      Penafsiran Menurut Sistem Dalam Hukum
Yaitu suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri tetapi selalu berhubungan dengan peraturan hukum yang lain, misalnya perumusan mengenai sangsi.
Contoh: masalah sangsi dalam hukum nasional dan adat sama.
NB: buku pintar mahasiswa hukum yaitu: KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang.
·         KUHPerdata               : BW Belanda (Burgelijke wet boek), kode civil prancis
·         KUHPidana                : WVS Belanda (Wet Boek Van Strafrecht), kode du penal
·         KUHDagang               : WVK Belanda (Wet Boek Van Koop Handel), kode du commerce

4.      Penafsiran Menurut Keadaan Dalam Masyarakat/Sosiologis
Yaitu penafsiran untuk memahami suatu peraturan hukum, sehingga peraturan hukum tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Misal:
Barang bergerak berwujud: pemuda itu mencuri kambing
Barang bergerak tidak berwujud: pemuda itu mencuri aliran listrik
Dua sangsi ini diklasifikasikan kedalam sosiologis.
5.      Penafsiran otentik
Adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan undang-undang, penjelasan undang-undang ini terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Misal:
Undang-undang No 407 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Setiap pasal ada penjelasannya.
Perseroan artinya perusahaan yang modalnya terdiri dari sero-sero atau saham
Terbatas artinya langsung para sero terbatas sampai jumlah saham yang dimiliki.

MENGISI RUANG KOSONG HUKUM
Mengisi ruang kosong huku adalah sesuatu yang harus dilakukan mengingat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat,dalam melakukan pengisian ruang kosong hakim memeriksa apa yang menjadi dasar dari suatu lembaga hukum.
Misalnya:
“menjual” memiliki makna memindahkan hak milik, “memberi” hanya meminjamkan.
Terdapat 3 sendi konstruksi dalam hukum, yaitu:
1.      Analogi
2.      Penghalusan Hukum
3.      Argumentum a Contrario

1.      Analogi
Yaitu menerapkan suatu peraturan hukum sedemikian rupa dimana peraturan hukum tersebut menyebut dengan tegas kejadian yang diatur, kemudian peraturan hukum itu oleh hakim dipakai untuk kejadian lain.
Misalnya: membeli, menukar, mengandung pengertian yang sama dengan menjual yaitu memindahkan hak milik.

2.      Penghalusan Hukum
Yaitu menerapkan suatu peraturan hukum terhadap suatu kejadian, dimana kejadian ini masuk dalam suatu peraturan hukum, tapi karna berbagai hal maka kejadian itu dikecualikan dari berlakunya peraturan hukum tersebut.
Misal: pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum atau On recht matige daad
Contoh: ketika seseorang menabrak pejalan kaki tidak dikenakan ganti rugi, karna kesalahan terdapat pada si pejalan kaki yang tidak melihat kiri-kanan.


3.      Argumentum a Contrario
Menerapkan suatu penerapan hukum dengan membuat kebalikan dari peristiwa tertentu yang diatur secara khusus oleh suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum yang mengatur secara khusus terhadap suatu peristiwa tidak diberlakukan terhadap peristiwayang lain.
Missal:  pasal 34 KUHPerdata: seorang wanita tidak diperbolehkan menikah, sebelum lewat 300 hari sesudah perceraian dengan suami yang lama.