PUTUSAN
SELA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara
pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dibawah ini
dalam perkara atas nama terdakwa :
A. TERDAKWA
I
Terdakwa
1 PT. Semangat Jember Group yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur
PT. Semangat Jember Group :
Nama Lengkap :Alphian Rakayoni, S.E., M.BA alias Liem Wulong alias
Phian bin Pramudya
Sugianto
Tempat Lahir :
Jember
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun,
13 Agustus 1975
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komplek Bumi Malaka Astri Blok A4 No. 25,Surabaya
Agama :
Konghucu
Pendidikan :
Master Of Bisnis
Pekerjaan :
Swasta (Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group)
DAN
TERDAKWA II
Nama Lengkap : Alphian
Rakayoni, S.E., M.BA alias Liem
Wulong alias
Phian bin Pramudya
Sugiono
(selaku Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham)
Tempat Lahir :
Jember
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun,
13 Agustus 1975
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komplek Bumi Malaka Astri Blok A4 No. 25,Surabaya
Agama :
Konghucu
Pendidikan :
Master Of Bisnis
Pekerjaan :
Swasta (Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group)
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan oleh :
1.
Penahanan di Tingkat Penyidikan
oleh PPNS Pajak dibantu oleh POLRES Jember.
Penyidik :
Tanggal
: 15 Februari 2013
Nomor
Polisi : SP.Han/ 88 / XI/2010/Sat.Reskrim
Sejak
tanggal : 15 Februari 2013 s.d. 07 maret 2013, di Rutan _________;
2.
Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum
Tanggal
:
02 Maret 2013
Nomor :
Sejak tanggal :08 Maret 2013
s.d 17 April 2013, di Rutan ________;
3.
Penahanan oleh Penuntut Umum.
Tanggal
:
18 April 2013
Nomor :
PRINT-75 / 0.3.10 / Ep.1 / XII / 2010
Sejak tanggal :
18 April 2013 s.d. 07 Mei 2013,
di Rutan ________;
4.
Perpanjangan
Penahanan oleh Ketua PN.
Tanggal : 02 Mei 2013
Nomor Polisi : SP.Han/ 88 / XI/ 2010/Sat.Reskrim
Sejak Tanggal : 08 Mei 2013 s.d. 06 Juni 2013 2013, di Rutan _________;
5. Perpanjangan Penahanan Tambahan I oleh Ketua
Pengadilan Negeri Jember.
Tanggal :01 Juni
2013
Nomor :
Sejak tanggal : 07 Juni 2013 s.d. 06 Juli 2013, di Rutan
______ ;
6. Perpanjangan Penahanan Tambahan II oleh Ketua
Pengadilan Negeri Jember.
Tanggal : 01 Juli
2013
Nomor :
__________
Sejak tanggal : 07 Juli 2013 s.d. 05 Agustus 2013 hingga
perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember, di Rutan
_______ ;
Dalam perkara ini Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi
oleh Tim
Penasehat Hukumnya Valian Agam, S.H., M.H., dan Noviyanti Putri Mutiara, S.H., M.H., Para
Advokat dan konsultan hukum yang
berkantor pada JN Legacy & Partner, Advocate
and Legal Consultant yang
beralamat di Jalan
Cokroaminoto Hos, Jember 68131, selaku kuasa hukum Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Febuari 2013, bertindak sendiri–sendiri maupun
bersama–sama;
Pengadilan Negeri
Tersebut:
- Setelah
membaca dan mempelajari :
1.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 017/Pen.pid/2013/PN.JEMBER tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini;
2.
Berkas–berkas yang berhubungan dengan perkara ini;
3. Surat
Penetapan Ketua
Majelis Hakim Nomor 018/Pen.pid/2013/PN.JEMBER tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Setelah
mendengar dan memperhatikan :
1.
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dengan No.
Reg. Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 tertanggal 5 Agustus 2013 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2013 di muka
persidangan;
2.
Pembacaan Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang
dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2013 di muka persidangan;
3.
Pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Keberatan
Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 28 Agustus 2013
di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan perkara ini
dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum
tertanggal 5 Agustus 2013 dengan Nomor Register Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2013 di muka persidangan sebagai berikut :
DAKWAAN
Menimbang,
bahwa atas Dakwaan Penuntut
Umum tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Keberatan yang
dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2013 di muka persidangan yang pada pokoknya mengajukan
permohonan agar Majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela dengan amar sebagai
berikut:
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Tim Penasihat Hukum TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN
RAKAYONI, S.E., MBA.untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri
Jember Tidak Berwenang Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara pidana
atas nama TERDAKWA I PT
SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA.
3.
Menyatakan Surat
Dakwaan Penuntut Umum “Obscuur
Libel”;
4.
Menyatakan agar TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWAII ALPHIAN
RAKAYONI, S.E., MBA dibebaskan dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
5.
Menyatakan agar TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA segera dikeluarkan dari
dalam tahanan;
7.
Memulihkan nama baik
TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA;
8.
Membebankan biaya yang timbul pada perkara ini kepada Negara.
Atau
SUBSIDIAIR
Apabila
Majelis Hakim Berpendapat Lain Maka Kami Mohon Agar Diberikan Putusan Yang
Seadil-Adilnya, Demi Tegaknya Hukum Dan Keadilan Berdasarkan Hukum Yang Berlaku
(Ex aquo et bono) dan atas dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang,
bahwa Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada dasarnya
mempermasalahkan 2 (dua) hal, yaitu:
A. Pengadilan
Negeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa dalam Keberatannya, Penasihat Hukum Para Terdakwa
berpendapat bahwa sudah seharusnyalah Pengadilan Negeri Jember dinyatakan tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT
Semangat Jember Group (SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA.,
terkait dengan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif sebagai berikut:
·
Kompetensi Absolut
Dalam Keberatannya,Penasihat Hukum Para Terdakwa
berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang secara Absolut dalam
memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT Semangat Jember Group
(SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA., karena terdiri dari
beberapa Tindak Pidana yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan
pemeriksaannya di sidang pengadilan sebagai berikut:
-
Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair
harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Pajak pada Pengadilan Negeri
Surabaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2-4 Undang-undang No. 14 Tahun 2002,
yang menyatakan:
Pasal 2
“Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang
mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.”
Pasal 3
“Dengan
Undang-Undang ini di bentuk pengadilan pajak yang berkedudukan di ibukota
Negara”.
`Pasal 4
“Sidang pengadilan
pajak dilakukan ditempat kedudukannyadan apabila di pandang perlu dilakukan
ditempat lain.
Tempat sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh hakim ketua.
-
Tindak Pidana Korupsi
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa
Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua Primair,
Dakwaan Kedua Subsidiair, dan
Dakwaan Ketigaharus diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor
46 Tahun 2009 yang menyatakan:
“Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.”
·
Kompetensi Relatif
Dalam Keberatannya, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang secara Relatif dalam
memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT Semangat Jember Group
(SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA., karena sebagaimana diatur
dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa:
“Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa
bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan, atau ditahan, hanya
berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian
besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu
daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak
pidana itu dilakukan.”
Bahwa penasihat hukum melihat bahwa locus delicti
dari suatu perkara tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut
umum kepada Terdakwa II Alphian Rakayoni,S.E., dalamkepala Surat Dakwaan
Kesatu,Kedua,Ketiga, dan Keempat, sebagai
berikut:
“....bertempat
di Kantor
Wilayah Direktorat Jendral Pajak di
Jl. S. Parman No 100 Surabaya atau di PT Semangat Jember Group yang bertempat di Jl. Arowana 94,Jember,
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jember....”
Berdasarkan kutipan diatas, Penasihat Hukum
berpendapat bahwa Penuntut Umum ragu-ragu dan tidak dapat menentukan dengan
jelas locus delicti Tindak Pidana yang didakwakan, karena dalam
Dakwaannya, Penuntut Umum menggunakan kata “setidak-tidaknya”.
Selain
itu, Tim penasihat Hukum Terdakwa juga berpendapat bahwa Penuntut Umum telah
dengan sengaja melupakan kedudukan
domisili, tempat diketemukan dan ditangkapnya Terdakwa II Alphian Rakayoni,
S.E., MBA di Surabaya dan banyaknya saksi yang dihadapkan dalam perkara ini juga
berada di Surabaya, sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
B. SURAT DAKWAAN OBSCUURLIBEL
(DAKWAAN KABUR) KARENA DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP.
a)
SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK CERMAT
1. Surat Dakwaan Tidak Cermat KarenaBerkenaan Tentang Splitsing
Dalam Keberatannya, Penasihat Hukum Terdakwa
menyatakan bahwa perkara Terdakwa Alphian Rakayoni Tambunan, S.E.,MBA. tidak
seharusnya disidangkan secara
terpisah atau splitsing melainkan
perkara tersebut seharusnya digabungkan berdasarkan Pasal 141 KUHAP.
2. SURAT
DAKWAAN
TIDAK CERMAT KARENA BERKENAAN DENGANERROR IN PERSONA (orang yang diajukan sebagai Terdakwakeliru)
Dalam keberatanya, Penasihat Hukum berpendapat bahwa seharusnya yang dijadikan
Terdakwa dalam perkara ini adalah Ivani Larasinta, S.E., M.M., dan BUKAN
Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA karena yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan
pembayaran Pajak PT Semangat Jember Group dan berperan
aktif dalam mentransfer dan membagi-bagi sejumlah uang sebagaimana dalam Surat
Dakwaan adalah IVANI
LARASINTA, S.E, M.M., dan BUKAN Terdakwa
II Alphian Rakayoni, S.E., MBA.
b) SURAT DAKWAAN
PENUNTUT UMUM TIDAK JELAS
Dalam keberatanya, Penasihat Hukum berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum
tidak jelas karena telah mencampur
- adukan berbagai bentuk penyertaan (deelneming) pada PARA TERDAKWA
sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.
c)
DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK LENGKAP
1. SURAT DAKWAAN TIDAK LENGKAP DALAM MERUMUSKAN PERBUATAN
MATERIIL.
·
Bahwa Tim Penasihat Hukum menyatakan dalam dakwaan
penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan hubungan kausalitas antara
perbuatan materil Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA dengan perbuatan materil
yang berakibat unsur-unsur delik tidak terpenuhi karena penuntut umum tidak
lengkap dalam menguraikan perbuatan meteril dakwaan.
·
Bahwa Penasihat Hukum juga berpendapat Dakwaan
Penuntut Umum TIDAK SESUAI dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tertgl. 16 November 1993 karena tidak
memberi gambaran bulat dan utuh tentang, tindak pidana yang dilakukan, siapa
yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana dilakukan, kapan
tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, apakah yang
mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, ketentuan-ketentuan pidana
yang diterapkan.
2. SURAT DAKWAAN TIDAK LENGKAP KARENA SURAT
DAKWAAN PREMATUR
Dalam keberatannya, Tim Penasihat Hukum berpendapat
bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan tentang terjadinya tahap integration, yang merupakan salah satu
tahap dari tindak pidana pencucian uang yang harus dipenuhi agar perbuatan
tersebut dapat dikatakan pencucian uang dan Tidak dapat menguraikan mengenai
tindak pidana asal yang digunakan untuk memperoleh harta kekayaan. Penasihat Hukum berpendapat bahwa Saudara Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam menentukan
kualifikasi perbuatan Terdakwa II sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang dan
membawa perkara pidana atas nama Terdakwa II Alpian Rakayoni,S.E.,MBA ke
Pengadilan.
MENGENAI ULTIMUM REMIDIUM
Dalam Keberatannya,
Penasihat Hukum berpendapat bahwa pengambilan Tindakan Pidana atas
pelanggarandi bidang Perpajakan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan
Kesatu Subsidiair merupakan upaya
terakhir (Ultimum Remedium) dari sanksi-sanksi dibidang perpajakan,
sedangkan yang diutamakan adalah mengenai Sanksi Administrasi demi Penerimaan
Negara. Dengan begitu berdasarkan uraian di atas, maka sudah SEHARUSNYA juga permasalahan perpajakan
yang menimpa Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN
RAKAYONI, S.E., MBA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair
TIDAK DISELESAIKAN melalui Hukum
Pidana, melainkan harus melalui upaya hukum Administratif.
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan dari Tim Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Pendapat tertanggal
27 Agustus 2013 dan dibacakan di muka
persidangan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 yang pada pokoknya
mengajukan permohonan sebagai berikut:
1. Menyatakan
keberatan dari Tim Penasihat Hukum tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa I PT
SEMANGAT JEMBER GROUP (SJG) dan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias
PHIAN kepada
tahap pembuktian.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan atas
dalil Keberatan Penasihat Hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan
apa yang dimaksud dengan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat
(1) KUHAP;
Menimbang,
bahwa berdasar Pasal 156 ayat
(1) KUHAP “Dalam hal terdakwa atas
penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk
menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan”;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan
memperhatikan Pendapat Penuntut Umum terhadap Keberatan Penasihat Hukum
Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan uraian sebagai
berikut:
1.
PENGADILAN NEGERI JEMBER TIDAK
BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA.
Menimbang,
bahwa terhadap Kompetensi Pengadilan, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara atas nama Para Terdakwa, baik secara Absolute dan secara Relative
sebagai berikut:
a. Terkait Kompetensi Absolute
Menimbang,
bahwa terhadap Kompetensi Absolute Pengadilan,
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili Aquo
karena Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya
apabila Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diadili di Pengadilan Pajak p ada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tindak
Pidana Korupsi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya;
Menimbang,
bahwa berdasarkan Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
kedudukannya dan apabila dipandang perlu
dapat dilakukan di tempat lain.”
Oleh karena itu, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri
Jember berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena dipandang perlu terkait dengan
penggabungan Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga, dan Dakwaan Keempat yang tidak
dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Pajak;
Menimbang, berdasakan Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri
Jember berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Korupsi dalam perkara
Aquo;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jember yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo
menyatakan Pengadilan Negeri Jember berwenang untuk memeriksa dan mengadili
perkara Aquo secara Absolute;
b.
Terkait Kompetensi Relative
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan
ditemukan fakta bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana di wilayah Kota Jember yang
merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Jember.
2.
SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)
KARENA DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP
Menimbang,
bahwa dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan
Kejaksaan Agung RI Tahun 1985
halaman 14-16 dirumuskan perumusan cermat, jelas, dan lengkap, sebagai berikut
:
·
Bahwa yang dimaksud dengan “cermat” adalah
ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang
didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi Terdakwa serta tidak terdapat
kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan.
·
Bahwa yang dimaksud dengan “jelas” adalah Jaksa
Penuntut Umum harus mampumerumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan,
sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan
Terdakwa dalam Surat Dakwaaan.
·
Bahwa yang dimaksud dengan “lengkap” adalah uraian Surat Dakwaan harus mencakup
semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap.
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa telah
mengajukan Keberatan yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuure Libel karena Surat Dakwaan
tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagai berikut:
a.
Surat Dakwaan Tidak Cermat
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Edaran Penuntut Umum Republik
Indonesia Nomor : SE -004/J.A/1993 tanggal 16 November 1993 tentang pembuatan
surat dakwan yang dimaksud cermat adalah ketelitian penuntut umum dalam
mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku
bagi terdakwa,tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat
mengakibatkannya batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan dan
tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk
verklaard).
Menimbang, bahwa pada perkara ini Penuntut Umum telah cermat dalam
mempersiapkan dakwaannya, sehingga tidak terdapat kekurangan dan/atau
kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan;
Menimbang,
bahwa pada perkara ini keberatan dari penasihat hukum terdakwa mengenai surat
dakwaan penuntut umum yang tidak cermat
meliputi :
a.1
Surat Dakwaan Tidak Cermat
Berkenaan Dengan Splitsing
Menimbang,
bahwa pada prinsipnya menurut
hukum acara pidana, splitsing kasus adalah hak dari Penuntut Umum dan dapat
dilakukan jika Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang melibatkan beberapa orang tersangka atau lebih dari satu
perbuatan dan pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 142 KUHAP: “Dalam
hal Penuntut Umum menerima satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana yang
dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan
Pasal 141, Penuntut Umum dapat melakukan penunututan terhadap masing-masing
terdakwa secara sah”.
Menimbang,
bahwa menurut Totok Bambang, seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok menyatakan
Splitsing dapat dilakukan karena
peran masing-masing Terdakwa berbeda dan juga melalui locus delicti terjadinya suatu perbuatan.
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap, seorang pakar hukum acara, pemisahan berkas perkara bukan merupakan tren yang muncul belakangan ini, melainkan pada masa lalu juga telah dilakukan dengan tujuan memecah perkara itu terkait karena kurangnya saksi, sehingga untuk mencukupi saksi sebagai alat bukti, berkas dipecah.
Menimbang,
bahwa
untuk menentukan pelaku intelektual pada perkara ini, maka diperlukan pemisahan berkas perkara atau Splitsing;
Menimbang,
berdasarkan pertimbangan diatas maka metode pengajuan Penuntutan secara Splitsing dalam perkara ini
diperbolehkan, sehingga Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Splitsing tidak dapat diterima.
a.2
Surat Dakwaan Tidak Cermat
Berkenaan Dengan Error in Persona
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya majelis hakim akan
mempertimbangkan apakah memang benar Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut
Umum tidaklah tepat ditujukan kepada Terdakwa ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA,
Alias PHIAN dan Penuntut Umum telah mendakwa orang yang tidak bersalah (error in persona).
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah
jelas disebutkan Terdakwa ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA, Alias PHIAN telah secara
bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana sebagaimana
yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang,
bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil Surat Dakwaan, yaitu
dengan identitas lengkap Terdakwa dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa telah
membenarkannya dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2)
huruf a KUHAP, sehingga dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum tidaklah
dapat dikatakan error in persona.
b.
Surat Dakwaan Tidak Jelas
Menimbang, bahwa dalam buku Pedoman
Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985 halaman 14-16, yang dimaksud
dengan “jelas” adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan
unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan
materiil (fakta) yang dilakukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, secara jelas kualifiksi mengenai keturutsertaan Terdakwa
II Alphian Rakayoni S.E., MBA. Dalam mengawasi
efisiensi keuangan Terdakwa
I PT. Semangat Jember Group yang dilakukan oleh saksi Ivani Larasinta S.E.,
M.M.
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah jelas menyebutkan
Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA. secara sadar bersama sama melakukan atau menyuruh lakukan suatu perbuatan
melawan hukum sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Prof. P.F. Lamintang menyatakan bahwa, “Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk – bentuk keikut
sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena pencantuman
dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri sebenarnya telah
menunjukan bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing – masing peserta
didalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan.
Menimbang,
bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah merumuskan unsur-unsur delik yang
didakwakan dan memadukan dengan menguraikan fakta-fakta yang dilakukan oleh
Terdakwa dalam Surat Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum telah
memenuhi kriteria jelas;
c.
Surat Dakwaan Tidak Lengkap
Menimbang,
bahwa dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan
Kejaksaan Agung RI Tahun 1985
halaman 14-16, yang dimaksud dengan “lengkap” adalah uraian Surat Dakwaan harus mencakup
semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap.
Menimbang, bahwa menurut Prof. A. Karim Nasution, S.H. seorang mantan Jaksa pada Kejaksaan
Agung RI, dalam bukunya “Masalah Surat Tuduhan dalam Proses Pidana”
pada halaman 110 antara lain menyebutkan bahwa Surat Dakwaan sudah dapat
dikatakan lengkap apabila telah memuat
unsur-unsur tindak pidana dan uraian kronologis peristiwa yang dilakukan oleh
Terdakwa;
Menimbang,
bahwa pada perkara ini keberatan dari penasihat hukum terdakwa mengenai surat
dakwaan penuntut umum yang tidak lengkap
meliputi:
c.1 Surat Dakwaan Tidak Lengkap Berkenaan Dengan Perumusan
Perbuatan Materiil
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sudah menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah dibuat secara jelas dan LENGKAP menyebutkan
dalam kualitas sebagai apa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan dalam persidangan dimana Terdakwa I dan Terdakwa II telah bersama-sama dengan Ivani Larasinta, S.E., M.M sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah cukup menunjukkan dengan jelas jenis
kualifikasi penyertaan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan
Ivani Larasinta, S.E., M.M. Namun dalam hal menyatakan bagaimana kualifikasi keturutsertaan Terdakwa I dan Terdakwa II
dengan Ivani Larasinta, S.E., M.M sebenarnya telah jauh memasuki dan melampaui pokok perkara, yang seharusnya hal
dibuktikan dan ditunjukkan dalam pembuktian dalam persidangan.
Menimbang, berdasarkan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 1969 Nomor: 36 K / Kr
/ 1968, yang menyatakan bahwa, “Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan
fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan secara tidak lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan.”
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah merumuskan
unsur-unsur delik yang didakwakan dan memadukan dengan menguraikan fakta-fakta
yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan
Penuntut Umum telah memenuhi kriteria lengkap;
c.2 Surat Dakwaan Tidak Lengkap Berkenaan Dengan Prematur
Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan dari Penasihat Hukum
Terdakwa yang menyatakan bahwa Penuntut umum tidak menguraikan terjadinya tahap
integration dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Penuntut Umum dianggap tergesa-gesa membawa perkara ini ke
Pengadilan, sehingga Dakwaan harus dinyatakan Prematur;
Menimbang, bahwa
berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana
pencucian uang, menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) tahapan terindikasinya suatu
perbuatan tindak pidana pencucian uang, yaitu adanya Placement (penempatan), Layering
(pelapisan), Integration (pengembalian)
dan penuntut umum dalam dakwaanya telah merincikan secara gamblang adanya tahapan-tahapan
tersebut;
Menimbang, terhadap keberatan Penasihat
Hukum para terdakwa yang menyatakan tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang belum
lengkap atau Prematur karena Penuntut Umum belum menguraikan tahapan integration, Majelis
Hakim berpendapat bahwa cukup
dengan adanya placement
dan layering telah menunjukkan adanya permulaan
perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang,
bahwa Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa untuk menentukan suatu
perbuatan merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering, tahap integration
tidak perlu terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam hal Dakwaan
dianggap Prematur, maka untuk dapat membuktikan hal itu harus dibahas di
pemeriksaan pokok perkara atau pemeriksaan saksi dan apabila tidak, maka akan sulit untuk
menentukan apakah dakwaan itu prematur atau tidak.
Menimbang,
bahwa karena keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum telah berada di luar
konteks ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan telah memasuki ruang lingkup
materi pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya dalam pemeriksaan
perkara ini, maka menurut Majelis Hakim, Keberatan ini pun harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa materi dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah memenuhi syarat materiil Surat
Dakwaan, yaitu dengan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak
pidana yang didakwakan serta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh
Terdakwa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang,
bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara lengkap dan cermat yang
meliputi tempus delicti dan locus delicti, serta tata cara tindak
pidana yang didakwakan, sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP. Maka eksepsi Penasihat Hukum atas dasar
tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
MENGENAI ULTIMUM REMIDIUM
Menimbang, bahwa mengenai Ultimum
Remidium, Faizin Sulistio mengatakan, “Ultimum
Remedium merupakan istilah yang populer dalam mengkaji hukum Pidana, terkait
dengan tujuan Pidana dan pemidanaan yaitu sebagai sarana perbaikan dan
pemulihan keadaan yang telah dirusak dengan adanya tindak Pidana. Ultimum Remedium bermakna perbaikan
yang paling akhir digunakan (obat yang pamungkas).”
Menimbang, bahwa
mengenai ultimum remedium (sarana
terakhir), dalam pidatonya Menteri Modderman menyatakan bahwa asas
pokok mengenai dapat dipidana suatu tindakan atau kelalaian yang dapat dipidana hanya:
1) Orang
yang melanggar hukum;
2) Bahwa
perbuatan itu melanggar hukum, yang menurut pengalaman tak dapat dicegah dengan
saran apapun.”
Menimbang,
bahwa Prof. Moeljanto, S.H., membedakan tindak pidana berdasarkan
pembedaan kuantitatif (soal berat atau ringannya ancaman pidana) menjadi 2 (dua)
yakni kejahatan (misdrijven) dan
pelanggaran (overtrendingen);
Menimbang, bahwa adanya azas ultimum remidium
adalah demi kepentingan yang lebih luas dengan memperhatikan kebenaran yang hakiki dan bukan
semata untuk mengelak dari ancaman hukuman pidana;
Menimbang, bahwa
ketentuan Ultimum Remedium tidak
diatur secara tegas dalam Undang-undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, namun
diatur dalam penjelasan Pasal 13A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dengan prinsip Ultimum Remedium yang sudah terakomodasi seperti:
a. Adanya sistem self
assessment (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dilakukan oleh Wajib
Pajak Sendiri);
b. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah
disampaikan (Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan);
c. WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan terkait
pasal 38 KUP (Pasal 8 ayat (3) UU KUP);
d. WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT
(Pasal 6 ayat (4) UU KUP);
e. WP menyampaikan keterangan tertulis terkait adanya data
baru atau data yang semula belum terungkap (Pasal 15 ayat (3) UU KUP);
f. Pada saat dilakukan penyidikan pun Wajib Pajak masih
diberikan kesempatan membayar sesuai Pasal 44B UU KUP.
Menimbang, berdasarkan uraian di atas,
maka sudah tepat apabila tindakan
yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada perkara ini untuk diselesaikan melalui
jalur hukum pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi
syarat-syarat formal maupun materiil Surat Dakwaan (Pasal 143 ayat (2) huruf a
dan b KUHAP), maka Majelis Hakim berkesimpulan segenap materi Eksepsi /
Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasar dan harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa
oleh karena semua keberatan Penasihat Hukum Terdakwa telah dinyatakan tidak
dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP pemeriksaan terhadap
perkara Terdakwa harus dinyatakan dilanjutkan.
Menimbang, karena Keberatan dinyatakan tidak berdasar dan
tidak dapat diterima, maka biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir .
Menimbang, berdasarkan
pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan untuk menjatuhkan Putusan
Sela;
Mengingat,
Pasal 156 ayat (1) KUHAP, Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta
ketentuan-ketentuan lain dari undang undang yang berhubungan dengan perkara
ini.
M
E N G A D I L I
1. Menyatakan
Keberatan dari Tim Penasihat
Hukum Terdakwa I PT SEMANGAT
JEMBER GROUP dan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias PHIAN tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum
tertanggal 5 Agustus 2013 dengan No.
Reg. Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 yang
dibacakan pada hari Senin, tanggal 19 Agutus 2013 adalah memenuhi syarat, sehingga dapat diterima sebagai dasar
pemeriksaan dalam perkara ini;
3.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tetap melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan Terdakwa II ALPHIAN
RAKAYONI,
S.E., MBA Alias PHIAN;
4.
Menyatakan Terdakwa II ALPHIAN
RAKAYONI,
S.E., MBA Alias PHIAN tetap berada dalam tahanan;
5.
Menangguhkan
biaya dalam perkara ini hingga Putusan akhir.
Demikianlah
diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada
hari JUMAT tanggal 30 Agustus 2013 oleh kami Thessa Aptiyanti Saragih, S.H., M.H.,
sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Andry Ilham Amrie, S.H., M.H., dan Ananda Meci, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum,
pada hari JUMAT tanggal 2 September 2013 oleh Hakim
Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dengan
dibantu oleh Farhana Yuliastuti,
S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jember dan dihadiri
oleh David Vincent Anggara Hutabarat,
S.H., M.H. dan Arditra
Ameliya Renita, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum, Terdakwa, dan Valian Agam, S.H., M.H. dan Noviyanti Mutiara Putri, S.H., M.H. selaku
Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Jember,
2 September
2013
HAKIM KETUA SIDANG,
Thessa Aptiyanti Saragih, S.H., M.H.
NIP.
1952 2634 9920 83 2009
HAKIM ANGGOTA I,
Andry Ilham Amrie,
S.H., M.H
NIP.
1954 3348 9923 38 2983
|
HAKIM ANGGOTA II,
Ananda Meci,
S.H., M.H.
NIP.
1961 4563 2883 98 8392
|
|
|
PANITERA PENGGANTI,
Farhana Yuliastuti,
S.H.
NIP.
1961 3984 2873 16 3729
TURUNAN
SESUAI ASLINYA
PANITERA,
Lulu Oktaviani,
S.H., M.H.
NIP.
1961 3879 2883 26 1772