Sabtu, 18 Oktober 2014

PLEDOI



PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

Atas Tuntutan Penuntut Umum
No. Reg. Perk.: PDM-021 / MLANG / 1 / 2013
Pada Pengadilan Negeri Malang


atas nama Terdakwa:
Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat













 









disusun oleh tim penasehat hukum Terdakwa:


1.   Santun Gunadi, SH.,LL.M
2.   Nursilmi Pratiwi, SH.,LL.M



KATA PENGANTAR

Pembelaan ini kami susun dengan format dan sistimatikanya hampir sama dengan buku atau makalah ilmiah lainnya. Karena sekalipun tulisan ini dalam bentuk “Pembelaan” untuk kepentingan klien, namun tetap menjauhi hal-hal yang besifat subyektifitas. Dan oleh sebab itu tetap harus melalui pendekatan secara ilmiah sesuai dengan nalar dan logika hukum yang benar serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Pembelaan ini juga kami usahakan dengan bahasa sederhana, ringkas, dan padat dengan harapan agar mudah dipahami. Sehingga menghilangkan kesan seperti selama ini yang mana seakan kalau Pembelaan yang tebal dan dengan bahasa yang sulit dipahami banyak orang seakan justru semakin canggih dan baik. Padahal sebenarnya tidak selalu demikian.

Akhirnya, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa EKA INDAH HANISA, S.E. berharap Pembelaan ini selain akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo sebelum memutuskan, juga menjadi sumbangsih bagi pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.

Malang, 4 Februari 2013

Penyusun

SANTUN GUNADI, SH.,LL.M
NURSILMI PRATIWI, SH.,LL.M


DAFTAR ISI
Topik :                                                   
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
IDENTITAS TERDAKWA                        
     I.        PENDAHULUAN                          
   II.        FAKTA-FAKTA YANG TERDAPAT DALAM PERSIDANGAN
  III.        ANALISIS FAKTA
 IV.        ANALISIS YURIDIS
   V.        KESIMPULAN
 VI.        PERMOHONAN
VII.        PENUTUP















PEMBELAAN

Atas tuntutan pidana Penuntut Umum
No.Reg.Perk: PDM-021 / MLANG / 1 / 2013
Pada Pengadilan Negeri Malang
Nama                                       : Eka Indah Hanisa, S.E binti Rahmat
Tempat Lahir                           : Surabaya
Umur, Tempat Tanggal Lahir  : 43 Tahun, 14 Juni 1969
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Kebangsaan                                       : Indonesia
Tempat Tinggal                        : Perumahan Puncak Dieng Blok II No.19, Kota Malang
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta (Pengusaha Keramik)

Sesuai dengan hak yang diberikan kepada Terdakwa bersama ini kami, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan PEMBELAAN sebagai berikut:











“Empat hal yang harus merupakan
sifat-sifat seorang Hakim,
mendengar dengan hormat,
menjawab secara bijaksana,
mempertimbangkan dengan cermat,
dan
mengambil keputusan tanpa
memihak”
- Socrates


I.             PENDAHULUAN




Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.

          Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum untuk membacakan Pembelaan terhadap klien kami yang mana dalam hal ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Malang yaitu Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.
       Rasa Terimakasih ini juga kami sampaikan atas kesempatan Majelis Hakim yang mana pada pemeriksaan perkara ini, kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menyusun dan mengajukan Pembelaan terhadap Surat Tuntutan Saudara Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada Hari Kamis, 28 Januari 2013 yang lalu sesuai dengan hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku.
       Sekali lagi kami sampaikan Terima kasih yang setinggi–tingginya kepada yang terhormat Majelis Hakim yang telah dengan bijaksana dan sabar memeriksa perkara ini, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Begitu pula penghargaan kami sampaikan kepada Saudara Penuntut Umum yang dengan segala daya upaya tanpa kenal lelah dan di sertai rasa optimis yang tinggi dalam membuktikan dakwaan kepada Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. sebagaimana telah diajukan dalam Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara : PDM-021/MLANG/1/2013.


Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,

       Hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di promulgasikan, demikianlah definisi mengenai hukum dari Thomas Aquinas. Definisi ini tetaplah merupakan definisi yang tetap aktual, relevan, dan tidak terbantahkan. Hukum merupakan perintah yang logis. Kalau ada hukum yang tidak logis, maka hukum itu bertentangan dengan eksistensinya sendiri. Kelogisan hukum itu dapat diverifikasi dalam kalimat-kalimat yang tertuang dalam perumusan suatu tata aturan
          Lebih lanjut Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum adalah tidak lain dari kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu Negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Pemerintah yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum adalah pemerintah yang mengkhianati mandat yang diembannya dan hal itu bertentangan dengan dirinya sendiri. Sebab pemerintah haruslah melaksanakan roda jalannya suatu negara demi kesejahteraan umum antara lain melalui hukum-hukumnya yang adil dan bijaksana. Kesejahteraan Umum selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya, ketentraman hidup, keamanan dan jaminan bagi warganya.
          Thomas Aquinas menunjukan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Dalam rangka itu, hukum haruslah adil dan memperjuangkan keadilan. Hukum yang tidak adil bertentangan dengan hakikat hukum, haruslah diubah agar mencapai sasarannya, yakni kesejahteraan umum.



Majelis Hakim yang Kami Muliakan
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,

          Pada kesempatan ini Kami selaku Tim Penasehat Hukum dengan rendah hati ingin memperlihatkan kepada Majelis Hakim bahwa didalam memutuskan suatu perkara demi terciptanya suatu keadilan untuk melihat fakta-fakta yang ada bukan mencari-cari kesalahan dari apa yang dilakukan Eka Indah Hanisa atas Dakwaan Penuntut Umum.

          Perjalanan sidang yang baik ini kami rasakan dan maknai sebagai bagian dari kecintaan semua pihak untuk mengungkap kebenaran materiil, yang kami yakini sebagai prasangka-prasangka. Semoga untuk selanjutnya Majelis Hakim mendapat limpahan rahmat-Nya dan kelak dalam mengambil keputusan mendapat petunjuk dan kekuatan dari Tuhan Yang Maha Esa, agar terhindar dari persidangan yang sesat, tetapi sebaliknya dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Kiranya kita semua dalam persidangan ini telah memahami tugas dan posisi kita masing–masing dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. Trapman adalah:
         
          Het standput van de verdachte karakteriseerde hij aals de subjectieve beoordeling van een subjctieve, dat van de raadsman als de objectieve beoordeling van een subjectieve positive, dan van de openbare ministerie als de subjectieve beoordeling van een objectieve positive, dat van de rechter als de objectieve beoordeling van een objectieve beoordeling van een objectieve positive”
Yang artinya  :
          “Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi yang subjektif, Penasehat Hukum mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi subjektif, Penuntut Umum mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi objektif, sedangkan Hakim mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang objektif pula” (Prof. Mr. Van Bammelan, “Leerboek van het Ned. Straftprocesrecht”, halaman 132,6 e herziene druk).

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,

Posisi Penuntut Umum didalam sidang pengadilan seperti ini adalah sebagai pelambang dari eksekutif atau merupakan wakil penguasa negeri ini. Apakah Penuntut Umum itu akan berdiri tegak di atas norma-norma hukum yang benar dan melihat perkara ini secara obyektif dan jujur, sehingga ia melambangkan sesuatu kekuasaan yang adil atau ia akan bersikap arogan sehingga memandang perkara ini dari kacamata kekuasaan dan bertindak hanya untuk mengokohkan suatu kekuasaan dan demi monoloyalitas kepada penguasa negeri ini sebagai atasannya, sehingga ia melambangkan suatu kekuasaan yang dzalim. Pilihan salah satu alternatif dari dua cara tersebut ini akan membawa suatu konsekuensi yang jauh, bukan saja penanggung jawab yang bersifat duniawi tetapi juga bersifat ukhrawi di hadapan Allah  Yang Maha Adil.

Jangan lupa dan jangan terpedaya dengan kekuasaan yang dimiliki di dunia ini. Semua di dunia ini, semua sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seorang manusia akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Mahkamah Tuhan yang Maha Adil dan tidak ada satupun sikap dan tindakan seseorang itu akan luput dari balasan-Nya. Seluruh anggota tubuh manusia akan menjadi saksi atas dirinya sendiri, atas penyalahgunaan yang ada pada dirinya. Allah telah memberikan gambaran tentang seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan, disaat ia digiring kedalam neraka, seperti firman Allah didalam surat Fushilat ayat 19-22 :
1:19
1:20
1:21
1:22

Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" Kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan. Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan”. (QS Fushilat :19-22)

Jabatan Hakim adalah suatu jabatan yang sangat penting dan terhormat, karena Hakim telah menempatkan dirinya sebagai lambang keadilan didalam kehidupan suatu masyarakat. Hukum itu akan tegak, apabila para Hakim selalu bertindak jujur dan adil didalamnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat. Karena demikian pentingnya posisi Hakim didalam menegakkan keadilan maka Allah SWT telah memerintahkan kepada semua Hakim untuk senantiasa berlaku adil  di dalam menyelesaikan masalah peradilan, seperti firman-Nya dalam Surat An-Nisaa ayat 58 :
:58

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisaa : 58 )

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,

Kesadaran untuk mengingat kelemahan-kelemahan sifat manusia dalam rangka proses persidangan ini bukanlah bermaksud memberikan dispensasi moral bagi sikap yang tidak benar, tidak adil, tidak objektif, tetapi agar kita tidak overestimate mengenai apa-apa yang telah kita sikapi selama proses persidangan ini. Hal ini perlu kita renungkan bersama, karena salah-satu kelemahan kita sebagai manusia adalah kadang-kadang tanpa disadari tidak jujur dalam melihat dan menilai dalam mengadili dirinya sendiri.
Kesadaran akan keterbatasan pada manusia meraih kebenaran sejati itu pulalah yang mengisyaratkan untuk tahu diri sebagai makhluk yang tidak lepas dari kesalahan, kekeliruan, kekhilafan dan ketidakmampuan. Karena amatlah tepat jika dalam proses pencapaian kebenaran di forum pengadilan di banyak negara dunia termasuk di negara kita Indonesia ini ada tahapan-tahapan dan peluang-peluang prosedur bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung.

Dan hanyalah pengadilan di hadapan Allah SWT, yang tidak akan ada prejudice dan akan menjadi pengadilan dari Mahkamah Yang Maha Adil dan Bijaksana. Mahkamah sesudah kita hidup inilah yang nantinya akan mengadili seluruh kejadian di dunia yang fana ini dengan objektif dan seadil-adilnya karena tidak akan berlaku segala bentuk kepalsuan dan tidak akan ada tipu muslihat, rekayasa, pengarahan, janji balas budi atau ancaman kepada para pihak untuk memberatkan atau meringankan Terdakwa.


Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.

Rezim pembuktian yang dianut oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) yang mensyaratkan Hakim tidak semata-mata hanya mengacu kepada minimal dua alat bukti dari lima alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, ahli, surat-surat, petunjuk, atau keterangan Terdakwa dalam menjatuhkan putusan bersalah atau tidaknya seorang Terdakwa, tetapi dengan alat bukti tersebut pengadilan memperoleh “keyakinan” bahwa Terdakwa benar-benar bersalah atau tidak (pasal 183 KUHAP).

          Dan nantinya pun apabila analisa fakta-fakta dipersidangan tidak menunjukkan tedakwa 100% bersalah mohon majelis mempertimbangkan adagium “Lebih baik melepas 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Perkenankanlah kami untuk membacakan sajak yang singkat ini

“Tidak ada harapan buatku bisa bebas dari tuntutan jaksa.
Malahan aku menganggap telah terjadi kong-kali-kong antara jaksa dan Hakim untuk tetap memberlakukan penalty terhadapku
di Mahkamah Militer tempat aku diadili,
telah tersedia kalimat pamungkas yang berkekuatan hukum tetap,
bahwa aku dinyatakan bersalah sebagai penghianat,
dan karenanya aku harus mati.
Aku tidak terima itu. Aku meronta meraung-raung.
Aku mengaku diriku memang pelacur.
Aku mengaku diriku memang penari erotik.
Aku mengaku diriku memang mata-mata .
Tetapi aku tidak mengaku diriku pengkhianat tidak ada alasan untuk mengatakan diriku pengkhianat.
Namun tidak ada seorangpun yang menolongku.
Keputusan Hakim yang mengatakan aku harus mati, sudah selesai.
Tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusinya.
Dalam keputusan ini, aku pun dinyatakan harus membayar semua ongkos pengadilan . Kapan eksekusi itu ? aku tidak tahu.”

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.

Apa yang baru saja kami bacakan dan kita dengar bersama-sama dalam ruang Sidang yang Mulia ini adalah kutipan dari bagian akhir kisah perjalanan hidup seorang anak manusia berdarah campuran Belanda-Indonesia dalam novel karya Remy Syaldo berjudul “NAMAKU MATA HARI”, ini adalah ungkapan kegalauan hati Mata Hari disaat eksekusi. Suatu argumentasi dari zona hati yang seringkali begitu sendiri, begitu sepi dan terinjak oleh argumentasi dari zona kekuasaan saat itu. Kisah kehidupan Mata Hari berakhir pada tanggal 15 Oktober 1917. Di Bois de Vincennes, hutan pinggiran paris, Mata Hari dieksekusi mati ditembak mati oleh squad sebagaimana diputuskan dipengadilan Militer Perancis.

Yang menarik dari kisah perjalanan Mata Hari yang pernah lama hidupnya di Ambarawa dan Batavia ini, bahwa dia diadili tidak karena perilakunya yang melanggar norma-norma moral dan agama. Dia tidak diadili karena dia seorang penari erotik dan pelacur tulen yang telah melayani sejumlah petinggi politik dan militer mulai di Bandung, Batavia, Jerman, dan Perancis dalam kisah Perang Dunia I. Dia tidak diadili karena urusan privasi dan relasi persoalannya dengan laki-laki lain ditempat tempat tersembunyi atau dalam kamar-kamar yang pintunya tertutup rapat. Dia tidak diadili hanya karena masyarakat menilai perilakunya amoral dan dosa.

Lebih dari dua ribu tahun lalu, ahli –ahli hukum Taurat dan orang-orang Farisi membawa kehadapan Isa Almasih seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina. Menurut hukum Taurat, perempuan itu harus dirajam. Dilempari batu sampai mati. Ahli-Ahli hukum Taurat dan  orang-orang Farisi itu bertanya kepada Isa Almasih yang mereka sapa sebagai “Rabi” apa pendapat Sang Rabi mengenai hukuman terhadap perempuan itu. Sang Rabi menjawab, tetapi membungkuk lalu menulis dengan jarinya di tanah. Karena mereka terus mendesak bertanya, Sang Rabi bangkit berdiri  lalu berkata kepada mereka: “Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendakalah ia melemparkan batu kepada perempuan  itu.” Lalu sang Rabi membungkuk lagi dan menulis diatas tanah. Mendengar perkataan Rabi tadi satu persatu ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi meninggalkan perempuan itu mulai dari yang tertua. Tak ada satupun yang melemparkan batu kepada perempuan itu.

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,

Kisah kehidupan Mata Hari dan kisah peradilannya adalah kisah kehidupan anak manusia diantara abad 19 keabad 20. Penuntut Umum dan pengadilan di masa itu tidak menyentuh kehidupan pribadi Mata Hari yang diketahui publik sebagai pelacur tulen kelas atas. Mata Hari tidak dituntut oleh Penuntut Umum di pengadilan karena melakukan perbuatan yang dapat dinilai masyarakat sebagai tidak bermoral dan dosa.

Kisah tentang perempuan yang kedapatan berzina itu dan dihadapkan oleh ahli-ahli hukum Taurat dan orang-orang Farisi kedepan Sang Rabi menunjukan kepada kita bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena penilaian masyarakat, setidak-tidaknya oleh para ahli hukum Terdapat orang Farisi, sebagai amoral dan dosa. Siapakah diantara kita dalam ruang Sidang yang Mulia ini yang tidak berdosa sehingga pantas jadi orang pertama yang melemparkan batu kepada Terdakwa Eka Indah Hanisa .

Tak berbeda jauh seperti pandangan kaum Farisi terhadap mata hari. Dalam hal ini saudara Eka Indah Hanisa hanyalah menjadi korban atas kekuasaan media yang dimiliki Jose yang tidak lain merupakan seorang public figure dimana apa yang dilakukannya adalah hal yang menjadi sasaran utama bagi infotainment dan hal yang tidak dikehendakinya merupakan cercaan bagi publik, inilah yang terjadi dan menimpa klien kami, saudara Eka Indah Hanisa.

Terdakwa Eka Indah Hanisa bukan seperti matahari yang kehidupan privasinya sebagai pelacur tidak diadili oleh pengadilan. Terdakwa bukanlah perempuan yang kedapatan berzina yang tidak dilempari oleh para ahli hukum. Terdakwa Eka Indah Hanisa adalah seorang anak manusia yang menjadi korban kesalahapahaman atas peringatan yang diberikannnya kepada seorang pegawai honorer kemudian dia juga telah menjadi korban atas tindakan orang lain yang ceroboh terhadap niat baik  yang sebenarnya bersifat mulia.

Selama persidangan ini dan saat ini seperti ahli hukum Taurat dalam kisah perempuan yang kedapatan berzina, Penuntut Umum menuntut kepada Majelis Hakim agar saudara Eka Indah Hanisa dijatuhi hukuman. Seperti orang – orang Farisi yang sok suci dimana sejumlah kelompok masyarakat yang dalam hal ini merupakan Hakim moral media atas ketenaran Jose mendesak Majelis Hakim agar menghukum Eka Indah Hanisa. Walaupun demikian, Kami menaruh kepercayaan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki roh kenabian dan keilahian Sang Rabi untuk mengatakan: “Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada Terdakwa ini” Untuk kemudian membebaskan Terdakwa Eka Indah Hanisa.

          Pelanggaran atas hak-hak Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana oleh aparat penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan pidana terjadi di berbagai belahan dunia yang mana hal ini dikenal dengan istilah miscarriage of justice. Apabila seorang pejabat penegak hukum yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengupayakan tercapainya keadilan, kekuasaan dan wewenang yang ada padanya justru untuk memberi ketidakadilan, pada saat itulah terjadi miscarriage of justice atau kegagalan dalam menegakan keadilan. Lemahnya sistem peradilan pidana di Indonesia membuka peluang bagi oknum Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan untuk menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan kekuasaan yang ada pada dirinya.
     
          Dalam sistem peradilan pidana, ketentuan perlindungan terhadap hak asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana mengarah pada kewajiban utama negara melalui Hukum Acara Pidana agar sejalan dengan tujuan dari Hukum Acara Pidana, yaitu untuk mewujudkan dan menjamin kebenaran sesuai dengan perikemanusiaan.

          Menurut Clive Walker, kegagalan dalam menegakan keadilan terjadi manakala negara melanggar hak-hak Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana, baik karena: pertama, proses hukum yang tidak mencukupi; atau kedua, hukum yang diterapkan kepada mereka; atau ketiga tidak adanya pembenaran atas hukuman yang diberikan; atau  keempat, perlakuan terhadap Tersangka, Terdakwa atau Terpidana tidak seimbang dengan hak-hak orang lain yang hendak dilindungi; atau kelima ketika hak-hak orang lain dilindungi secara aktif  oleh negara dari para pelaku kejahatan; keenam hukum negara itu sendiri. Lebih lanjut Walker menjelaskan bahwa keenam kategori yang menyebabkan kegagalan dalam menegakan keadilan dapat menimbulkan kegagalan yang bersifat langsung yang mempengaruhi komunitas masyarakat secara keseluruhan. Suatu penghukuman yang lahir dari ketidakjujuran dan rekayasa akan menimbulkan tuntutan terhadap legitimasi negara yang seharusnya menghormati hak-hak individu. Dalam konteks ini kegagalan dalam menegakan  keadilan  akan menimbulkan bahaya bagi integritas moral proses pidana. Bahkan lebih jauh lagi, dapat merusak kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum.
     
Kegagalan dalam menegakan keadilan mempunyai 4 (empat) ciri penting, yaitu:
1.   Kegagalan dalam menegaskan keadilan tidak hanya terbatas pada produk pengadilan atau dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga dapat terjadi diluar pengadilan, dalam segala bentuk kekuasaan penegak hukum bersifat memaksa.
2.   Kegagalan dalam menegakan keadilan dapat dilembagakan dalam hukum, misalnya dalam bentuk legalisasi biaya-biaya tidak resmi.
3.   Kegagalan dalam menegakan keadilan juga mencakup kelemahan negara ketika menjalankan tanggung jawabnya.
4.   Kegagalan dalam menegakan keadilan berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM)
dan dengan kepercayaan yang teramat dalam, kami yakin Majelis Hakim senantiasa dapat terhindarkan dari hal-hal tersebut, semoga Majelis Hakim senantiasa mendapat pencerahan dan keteguhan hati dalam memutus perkara ini.



ID PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS
SUIS PARTIBUS CONSTANT
“Sesuatu dinyatakan sempurna bila setiap bagiannya lengkap”


                           II.        Fakta - Fakta dalam Persidangan

         Dari hasil pemeriksaan di depan persidangan diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Keterangan Saksi – Saksi dan Ahli:
1.   Joko Sejati Indra Febrianto, S.Sn alias Jose
bin Ghazali---------------------------------  Lahir di Jakarta, 14 Februari  1979, Umur 33 Tahun, Laki-laki, Entertainer, Agama Kristen, Pendidikan terakhir Strata 1 FSRD ITB, Alamat : Jl. Beskelan No. 40 Malang. Kebangsaan Indonesia.

          Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

·         Bahwa saksi hadir di dalam persidangan untuk memberi keterangan mengenai kasus yang menimpa Eka Indah Hanisa tentang pencemaran nama baik.
·         Bahwa pada tanggal 17 September saksi sedang shooting di Jatim Park Malang,  dan ada seorang wartawan bernama Mirza Indira dari majalah Woman Bizz yang menanyakan perihal video, dimana didalam video tersebut ada yang menyatakan bahwa saksi adalah seorang penipu.
·         Saksi menerangkan bahwa Mirza Indira mengatakan bahwa video tersebut telah diunggah di youtube.com dan blog Sma Harapan Bangsa
·         Bahwa saksi telah mengenal Terdakwa sejak tahun 2004, diawali pertemuan mereka di Pemkot Malang.
·         Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa baik - baik saja, bisnis mereka selalu lancar sampai terjadi kasus ini.
·         Bahwa benar saksi melihat video dalam kasus a quo di youtube.com dan blog SMA Harapan Bangsa
·         Bahwa pada video tersebut saksi melihat ada rapat di suatu SMA di Malang, tapi dalam rapat tersebut Terdakwa menjelek-jelekan saksi dan mengatakan bahwa saksi seorang penipu yang berkedok artis dan menyuruh orang untuk tidak percaya dengan saksi.
·         Bahwa pada tanggal 20 Januari 2012 saksi memesan sejumlah keramik pada Terdakwa.
·         Bahwa saksi memesan keramik model China.
·         Bahwa saksi meragukan kapabilitas Terdakwa karena Terdakwa belum pernah membuat keramik tersebut yang modelnya persis seperti itu.
·         Bahwa dengan keterangan gambar, desain, dan detail dari saksi Terdakwa mengatakan siap dan mengerti untuk mengerjakan keramik tersebut.
·         Bahwa keramik-keramik tersebut dipesan untuk mengisi galeri saksi di Jakarta.
·         Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 keramik pesanan saksi tiba di rumah saksi di Jalan Menteng. Lalu saksi mengecek keramik-keramik itu, dan ternyata keramiknya tidak sesuai dengan harapannya.
·         Pada saat itu saksi memerintahkan supir dari Terdakwa untuk membawa kembali keramik itu ke Malang, dan meminta untuk kembali dibuatkan keramik yang baru.
·         Bahwa dengan adanya video tersebut saksi merasa malu, banyak sekali kontrak dari iklan dan tabloid yang dihentikan.
·         Bahwa media media selalu membesar-besarkan video ini, sehingga saksi merasakan depresi.
·         Bahwa saksi melihat video tersebut di youtube.com dengan akun pengunggah narendra007 (vide barang bukti T-01)
·         Saksi tidak mengetahui hubungan antara akun youtube.com tersebut dengan Terdakwa.
·         Bahwa saksi tidak pernah memiliki masalah sebelumnya dengan Terdakwa.
·         Bahwa saksi membawa contoh keramik dengan media foto, dan saksi menjelaskan detail panel keramik yang saksi inginkan
·         Bahwa menurut saksi apabila dilihat sekilas dari foto, keramik yang diinginkan saksi dan keramik yang dibuat oleh Terdakwa tidak sama. (vide barang bukti T-02 dan T-03)
·         Bahwa saksi tidak menggambarkan detail keramik secara rinci. Hanya beberapa detail pada panel keramik.
·         Bahwa saksi telah berlangganan keramik pada Terdakwa sejak tahun 2004
·         Bahwa kualitas keramik yang dibuat oleh Terdakwa biasanya bagus.
·         Bahwa saksi mengembalikan keramik yang dibuat oleh Terdakwa karena kualitasnya tidak bagus.
·         Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dari pengembalian keramik. Dimana keramik-keramik yang dikembalikan oleh saksi pecah saat dibawa kembali ke Malang (vide barang bukti T-04)
·         Bahwa saksi tidak membayar Downpayment saat pemesanan keramik.
·         Bahwa saksi tidak membayar uang pengembalian keramik.



2.   Drs. Yanuar Nurul Fahmi, M.Pd
bin  Ahmad Rifai----------------------------        Lahir di Solo, 11 Januari 1962, Umur 50 Tahun, Laki-laki, Kepala SMA Harapan Bangsa, Agama Islam, Pendidikan terakhir Magister FMIPA UPI Bandung, Alamat : Jl. Simpang L.A Sucipto No. 17 Kota Malang. Kebangsaan Indonesia.

Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

·         Bahwa saksi mengetahui adanya video dalam kasus a quo setelah melihat dari infotainment
·         Bahwa saksi mengetahui Terdakwa memiliki usaha di bidang keramik.
·         Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Joko Sejati.
·         Bahwa benar pada tanggal 3 September 2012 saksi mengadakan rapat dalam  rangka membahas mengenai rencana pembangunan Gedung olahraga terbesar se-SMA di Indonesia.
·         Bahwa rapat diadakan di ruang kepala sekolah SMA Harapan Bangsa
·         Bahwa rapat itu direkam untuk dokumentasi sekolah, dan biasanya setiap kegiatan ada dokumentasinya.
·         Bahwa wewenang ketua komite sekolah adalah sebagai sosial kontrol dan pencari dana.
·         Bahwa saksi mempertimbangkan rekomendasi pengangkatan Narendra sebagai pegawai tetap karena kinerja Narendra yang terbilang bagus.
·         Bahwa pada saat rapat Terdakwa menjanjikan 20% dari biaya anggaran gedung olahraga terbesar se-SMA di Indonesia.
·         Bahwa selama Terdakwa menjadi ketua komite sekolah, Terdakwa sering memberikan bantuan dana terhadap kemajuan SMA Harapan Bangsa.
·         Bahwa peringatan dari komite sekolah kepada pegawai di SMA Harapan Bangsa bukan merupakan kesalahan (vide barang bukti T-05)
·         Bahwa tugas dan wewenang Narendra di SMA Harapan Bangsa adalah sebagai pegawai honorer yang memiliki tugas untuk mendokumentasikan kegiatan kegiatan di sekolah dan bertugas di halaman web sekolah bila ada pengumuman dan sebagainya.
·         Bahwa saksi yang memerintahkan Narendra untuk merekam jalannya rapat.
·         Bahwa beberapa dokumentasi sekolah dipublikasikan.
·         Bahwa benar yang bertugas untuk mempublikasikan dokumentasi sekolah di blog SMA Harapan Bangsa adalah Narendra.
·            Bahwa Narendra pernah beberapa kali mengunggah informasi di blog sekolah tanpa sepengatahuan saksi dan hal itu tidak dipermasalahkan karena yang diunggah atau diumumkan oleh Narendra adalah untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.
·            Bahwa seorang pegawai tidak diperbolehkan membawa barang inventaris sekolah keluar sekolah tanpa seijin pihak sekolah.




3.   Tigor Sinaga
bin  Horas Sinaga --------------------------         Lahir di Pematangsiantar, 21 Juni 1977, Umur 35 Tahun, Laki-laki, Supir Eka Indah Hanisa, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Alamat : Jl. Jawa No. 25, Kota Malang, Kebangsaan Indonesia.

Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·         Bahwa saksi mengetahui kasus yang menimpa Terdakwa.
·         Bahwa saksi tidak mengenal Joko Sejati, namun mengetahui bahwa Joko adalah artis.
·         Bahwa saksi bekerja dengan Terdakwa sudah 5 tahun.
·         Bahwa saksi pernah melihat saudara Joko di perusahaan keramik milik Terdakwa untuk melakukan hubungan bisnis.
·         Bahwa pada tanggal 3 September 2012 saksi ditelfon oleh Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawakan barang-barangnya.
·         Bahwa saksi melihat Terdakwa sedang berbicara kepada pegawai yang tidak ia ketahui namanya, namun saksi hanya melihat dan tidak mendengar percakapan keduanya.
·         Bahwa saksi tidak mengetahui nominal uang yang diberikan Terdakwa.
·         Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan pada saksi untuk apa uang itu diberikan pada pegawai sekolah tersebut.
·         Bahwa selama 5 tahun saksi bekerja pada Terdakwa, Terdakwa tidak pernah berlaku kasar.
·         Bahwa saksi senang bekerja dengan Terdakwa.
·         Bahwa Terdakwa sering memberi uang tambahan pada saksi.
·         Bahwa merupakan kebiasaan dari Terdakwa untuk memberikan uang tip pada pegawai sekolah, juga kepada saksi.

4.   Narendra Aryo, Amd.
bin  I Nyoman Adi Surya----------------- Lahir di Malang, 2 Juni 1985, Umur 27 Tahun, Laki-laki, Pegawai Honorer SMA Harapan Bangsa, Agama Hindu, Pendidikan terakhir D-3 FISIP Universitas Brawijaya, Alamat : Jl. Ken Arok No. 5, Singosari, Kab. Malang. Kebangsaan Indonesia.

Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Hindu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:


·         Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak saksi jadi pegawai honorer di SMA Harapan Bangsa.
·         Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa baik - baik saja.
·         Bahwa menurut saksi sikap Terdakwa sejauh ini baik.
·         Bahwa menurut sepengatahuan saksi, Terdakwa tidak pernah melakukan hal yang sewenang-wenang.
·         Bahwa saksi berada di ruang rapat dari awal hingga rapat selesai.
·         Bahwa posisi saksi sebagai pegawai honorer yang bertugas mengelola barang-barang inventaris sekolah dan hal-hal yang berkaitan dengan publikasi sekolah.
·         Bahwa sebenarnya tergantung dari acaranya untuk mempergunakan dokumentasi sekolah, dan untuk video mengenai rapat tersebut digunakan untuk mempromosikan sekolah oleh karena itu diunggah ke blog SMA Harapan Bangsa.
·         Sebelumnya saksi pernah mengunggah video ketika ada kunjungan dari walikota ke SMA Harapan Bangsa.
·         Bahwa saran-saran disampaikan kepadanya dan ditampung di Blog SMA Harapan Bangsa.
·               Bahwa menurut saksi, tidak mungkin Terdakwa hanya menyarankan saja tetapi memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,00 dan menjanjikan membuat saksi menjadi pegawai tetap.
·               Bahwa saksi tidak berpikir apa apa saat diberi uang Rp 2.000.000,00. Saksi berpikir mungkin karena Terdakwa orang kaya sehingga memberi uang Rp 2.000.000,00 untuk imbalan, dan mungkin juga karena kasihan pada saksi.
·               Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan secara detail bagian apa yang harus diunggah dari video tersebut, Terdakwa tidak menyampaikan bagian mana yang dipotong dari video itu. Sehingga pada akhirnya saksi mengunggah semua video itu.
·               Bahwa biasanya saksi mengunggah video tanpa proses editing terlebih dahulu.






5.   Idham Prasomya Putra S.T., M.T.
bin  Harista Alam---------------------------         Lahir di Jakarta, 10 September 1977, Umur 35 Tahun, Laki-laki, Staff ahli KOMINFO, Agama Kristen, Magister Delft Univerity of Technology, Computer Science, Alamat : Jl. Danau Singkarak B.28, Jakarta, Kebangsaan Indonesia.
                                   
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Kristen, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·         Bahwa ahli hadir untuk memberikan keterangan sesuai kompetensi yang ahli miliki yaitu di bidang IT
·         Bahwa saksi sudah membuat beberapa buku dan yang terbaru adalah mengenai digital forensik
·         Bahwa saksi pernah menangani kasus Ngetsril dan Prito
·         Bahwa untuk mengidentifikasi keaslian video dapat dilihat dari resolusi dalam video tersebut. Bila resolusi video tersebut kecil maka sulit untuk dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan 100%. Berbeda bila resolusi dalam video tersebut besar akan lebih mudah untuk mengidentifikasinya. Bila resolusi kecil gambar akan buram dan kemungkinan hasil editing (sengaja diburamkan), bila diputar dengan kecepatan rendah ke depan (forward) atau belakang (rewind) akan terputus-putus dibeberapa capture. Dalam menentukan orang yang ada dalam video dapat menggunakan metode face recognition.
·         face recognition adalah Pendekatan biometrik yang menggunakan metode otomatis untuk melakukan verifikasi atau mengenali identitas manusia berdasarkan karakteristik fisiologis (pola iris wajah) atau pola perilaku (suara). Proses pendeteksian pola wajah dalam adegan terkadang berantakan,  mengidentifikasi wajah menggunakan algoritma klasifikasi penyesuaian. Algoritma face recognition terfokus pada dua bagian utama 1) deteksi wajah dan normalisasi; 2) identifikasi wajah
·         Mendistribusikan adalah distribusi yaitu pembagian, pengedaran, pengiriman, penyaluran. Penyaluran ke beberapa orang atau ke beberapa tempat (komputer). Perbuatan menyebarkan secara luas informasi dan atau dokumen elektronik melalui media elektronik (misalnya dilakukan melalui web atau mailing list) yang ditujukan dengan sengaja.
·         Mentransmisikan adalah transmisi yaitu pengangkutan, pengiriman, transfer. Penerusan pesan dari seseorang kepada orang/benda(komputer) adalah kegiatan mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik yang dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditujukan dengan sengaja.
·         Membuat dapat diaksesnya kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses oleh orang lain. Misalnya dengan menyediakan link pada suatu website yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.
·         Digital evidence merupakan istilah untuk menjelaskan informasi atau Dokumen elektronik yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang disimpan dalam dan bisa diambil kembali dari penyimpanan data sebuah komputer atau media penyimpanan lainnya.
·         Informasi atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE memiliki karakteristik, antara lain :
1)   Tidak mudah rusak;
2)   Mudah diperbanyak;
3)   Mudah hilang.
·            video merupakan Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·            Meta data atau file-file dalam bentuk apapun dapat/dimungkinkan untuk di modifikasi (rekayasa)/di rubah. Karena Media penyimpanan karakternya sangat rentan, bisa diubah, bisa dimodifikasi sehingga dalam menganalisa barang bukti digital sangat penting dan harus hati-hati.
·            Dalam hal pemindahan dokumen elektronik kemungkinan rusak kecil namun bisa apabila dilakukan dengan pemindahan biasa (copy+paste), namun  apabila dilakukan menggunakan aplikasi pada umumnya yaitu image/Norton Ghost kemungkinan untuk rusak sangatlah kecil/bahkan tidak mungkin terjadi kerusakan, namun apabila kemungkinan berubah sangatlah memungkinkan pak, seperti yang saya jelaskan tadi.
·            Dalam hal penelitian dengan face recognition, membuktikan identitas seseorang bisa dilakukan apabila resolusi dalam video tersebut besar, namun dalam video ini resolusinya tidak terlalu besar maka dalam pembuktiannya tidak dapat 100%. Mungkin hanya 60-80%.
·            Terjadinya modifikasi video sangat mungkin, karena Media penyimpanan (video) karakternya sangat rentan, bisa diubah, bisa dimodifikasi




6.   Yoni Kisdiwanto
bin  Maringan--------------------------------        Lahir di Malang, 13 Mei 1987 Umur 25 Tahun, Perempuan, Pemilik Warnet Kera Ngalam, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMK, Alamat: Jl. Kendedes No. 9 Singosari, Kabupaten Malang, Kebangsaan Indonesia.

Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·         Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa Terdakwa.
·         Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa.
·         Bahwa saksi telah berteman dengan Narendra sejak lama.
·         Bahwa pada tanggal 8 September 2012 Narendra datang ke Warnet Kera Ngalam dan dia mebawa kamera dan kabel data. Narendra mengatakan akan mengunggah video.
·         Bahwa Narendra merupakan member di warnet Kera Ngalam, maka Narendra memindahkan video tersebut ke komputer nomor 8.
·         Bahwa saksi sempat melihat Narendra melihat isi video tersebut sebelum diunggah.
·         Bahwa saksi mengetahui video yang diunggah adalah video rencana pembangunan GOR SMA Harapan Bangsa.
·         Bahwa saksi sempat melihat proses pengunggahan video tersebut.
·         Bahwa saksi melihat Narendra melihat video tersebut ketika sudah dipindahkan ke Komputer.
·         Bahwa Narendra mengatakan pada saksi, Narendra mengunggah video tersebut untuk promosi SMA Harapan Bangsa.
·         Bahwa Narendra sering mengunjungi Warnet Kera Ngalam.
·         Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Narendra.
·         Bahwa saksi tidak menceritakan hal apapun setelah mengunggah video.
7.   Prof. Dr. Hasan Ali, S.H., M.H.
bin  Arman Rais-----------------------------        Lahir di Jakarta, 28 Februari 1950, Umur 62 Tahun, Laki-laki, Dosen, Agama Islam, Pendidikan terakhir S-3 Fakultas Hukum UNDIP, Alamat : Jl. Diponegoro No. 26 Kota Malang, Jawa Timur. Kebangsaan Indonesia.
                                   
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

·         Penafsiran mengenai pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak bisa dilepaskan dari penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam KUHP.  Pasal 27 (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum baru melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam UU baru karena ada unsur tambahan yang khusus karena ada perkembangan hukum di bidang elektronik/siber. Jadi, norma hukum pokok/dasar (genus delict) berasal dari KUHP, sedangkan norma hukum dalam pasal 27 (3) UU ITE merupakan ketentuan pemberlakuan secara khusus ke dalam undang-undang ini. Hanya saja ahli sedikit menyayangkan di dalam UU ini pencemaran seolah-olah dibedakan dengan penghinaan. Seolah-olah penghinaan adalah suatu/satu jenis tindak pidana. Seolah-olah pencemaran nama baik berdiri sendiri, lepas dari penghinaan.
·         Unsur sengaja dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu berarti pelaku menghendaki dan mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
·         Unsur tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elekrtronik yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut berdasarkan hukum dapat dipidana
·         Pelaku harus menghendaki terjadinya pencemaran nama baik karena muatannya.
·         Walaupun seorang admin, apabila video tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik maka video tersebut tidak berhak untuk diupload
·         Bahwa harus ada hubungan kausalitas antara penganjur dan pembuat materiil karena didalam penganjuran itu kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiil itu ditimbulkan oleh si penganjur. Apabila kehendak jahat oleh pembuat materiil sudah ada sejak awal maka itu disebut dengan pembantuan
·          Dalam hal apabila seorang penganjur tidak menginginkan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam hal ini jelas orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganjur. Di dalam penganjuran ada 2 syarat seorang dapat dikatakan sebagai penganjur. Salah satu syaratnya adalah “ada kesengajaan untuk menggerakan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang”, di dalam syarat ini ada kesengajaan dari si penganjur, di awal tadi sudah saya jelaskan mengenai unsur sengaja, jika saudara/adinda mendengar, meresapi, dan merasakan apa yang sampaikan tadi sudah jelas orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganjur karena unsur sengaja berarti pelaku mengetahui dan menghendaki adanya tindak pidana tersebut. Jadi, apabila dia tidak menginginkan atau menghendaki terjadinya suatu tindak pidana maka ia tidak dapat dikatakan sebagai penganjur.
·         Bahwa tidak ada pertentangan antara pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 28 G dan J UUD NKRI 1945 . Karena meskipun setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi secara konstitusional, tetapi hak tersebut tidak boleh melanggar hak-hak orang lain .
·         Menurut doktrin ada dua jenis penghinaan, yaitu : penghinaan formil (formele belediging) dan penghinaan materiil ; penghinaan formil adalah pernyataan yang konten dan esensinya jelas dan tegas merupakan penghinaan karena, antara lain, menggunakan bahasa yang kasar dan tidak sopan. Sedangkan penghinaan materil adalah pernyataan yang konten dan esensinya adalah bentuk penghinaan yang dilakukan secara halus. Konten dan esensinya dari pernyataan tersebut harus dinilai secara keseluruhan baik dari segi bahasa maupun dari segi hukum pidana serta pandangan objektif kebanyakan orang. Dengan kata lain, suatu pernyataan tidak dapat dilihat secara gramatikal parsial. Yang dapat dipidana adalah penghinaan formil. Penghinaan materil tidak dapat dipidana karena hal tersebut, merupakan bentuk wujud dari kebebasan berpendapat harus dilindungi.









Keterangan Terdakwa :

Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E.
binti Rahmat------------------------Lahir di Surabaya 14 Juni 1969, Umur 43 Tahun, Jenis kelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta sebagai pemilik dari UD.Eka Indah Keramik dan Ketua Komite SMA Harapan Bangsa, Alamat Perumahan Puncak Dieng Blok II No.19 Kota Malang, Agama Islam, Pendidikan S-1 Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. Kebangsaan Indonesia.

Terdakwa  diperiksa di persidangan pada hari Senin, 21 Januari 2013, yang pada pokoknya menerangkan :

·           Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dan mengakui pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Terdakwa terhadap Saksi Joko Sejati Indra Febrianto.

·           Bahwa benar pada tanggal 3 september 2012 Terdakwa mengikuti rapat diruangan Kepala Sekolah SMA HARAPAN BANGSA MALANG untuk membicarakan rencana pembangunan GOR SMA terbesar se-Indonesia di sekolah tersebut yang  kemudian dilanjutkan dengan diskusi ringan dan informal .

·           Bahwa benar Terdakwa berbincang dengan Saksi Narendra Aryo mengenai proyek yang sedang dikerjakan oleh Saksi Narendra Aryo dan mengenai video rapat yang direkam untuk diunggah oleh Saksi Narendra Aryo ke Blog SMA HARAPAN BANGSA MALANG sebagai sarana untuk mempromosikan sekolah tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,00 sesuai dengan situasi yang ada di rekaman CCTV di lorong depan ruangan Kepala Sekolah .

·           Bahwa benar Terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan Saksi Narendra Aryo yang dikenalnya telah bekerja selama satu tahun sebagai pegawai honorer di SMA HARAPAN BANGSA MALANG.

·           Bahwa benar Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,00 dan surat rekomendasi tersebut sebagai apresiasi Terdakwa terhadap kinerja Saksi Narendra Aryo yang baik.

·           Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dampak perbuatannya yang mengingatkan Saksi Narendra Aryo untuk mengunggah bagian rapat saja tetapi oleh Saksi Narendra Aryo diunggah isinya secara keseluruhan.

·           Bahwa benar Terdakwa dalam memperingati tugas dari Saksi Narendra Aryo tersebut ke Blog SMA HARAPAN BANGSA MALANG tidak atas sepengetahuan dan seijin Kepala Sekolah SMA HARAPAN BANGSA MALANG.

·           Bahwa benar Terdakwa hanya meminta ijin kepada Kepala Sekolah dalam hal kebijakan-kebijakan mengenai anggaran sekolah dan peraturan yang berhubungan dengan sekolah .

·           Bahwa benar Terdakwa memiliki usaha keramik selama 10 tahun.

·         Bahwa benar Saksi Joko Sejati Indra Febrianto yang melakukan pemesanan keramik dalam  jumlah yang cukup besar kepada Terdakwa tetapi setelah keramik pesanan tersebut dikirimkan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto tidak memberikan pembayaran atas keramik-keramik tersebut sehingga Terdakwa merasa sakit hati dan mengalami kerugian yang sangat besar akibat perbuatan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto tersebut.

·         Bahwa benar uang Rp 100.000.000,00 yang ditransferkan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto ke rekening Terdakwa merupakan biaya pengiriman keramik dari Malang.

·         Bahwa benar perkataan Terdakwa dalam video tersebut hanya bermaksud untuk memperingatkan teman-temannya agar berhati-hati dalam dunia bisnis dan tidak tertipu seperti yang dialami oleh Terdakwa.

·         Bahwa benar Terdakwa menegaskan bahwa apa yang diterangkan oleh Saksi Joko Sejati Indra Febrianto sebelumnya tidak benar karena Terdakwa yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal penipuan tersebut.

·         Bahwa benar Terdakwa menegaskan bahwa apa yang diterangkan oleh Saksi Narendra Aryo sebelumnya tidak benar karena seharusnya Terdakwa sama sekali tidak bertanggungjawab atas pengunggahan video tersebut.








A POSSE ED ESSE NON VALET CONSEQUANTIA.
(Penalaran tak berlaku dari sebuah kemungkinan menjadi sebuah kenyataan)
                         III.        Analisis Fakta

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,
         
Sebelum kita masuk pada pembahasan dari segi yuridis pada pasal yang didakwakan oleh saudara pentuntut umum, alangkah baiknya jika kami menyampaikan fakta penting yang menyangkut perkara ini, yaitu:

KETIDAKABSAHAN PENGHADIRAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIE)

Terkait dihadirkanya Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya (Terdakwa dipersidangan lain) yang merupakan orang-orang yang bersama-sama menjadi Terdakwa kedalam persidangan sebagai saksi oleh Penuntut Umum sangat bertentangan dengan asas-asas dalam aturan hukum . Oleh karena itu , kami berkesimpulan sebagai berikut :

A.   Bahwa saksi mahkota,secara esensinya adalah berstatus Terdakwa. Oleh karena itu, sebagai Terdakwa maka perlu memiliki hak absolut untuk diam atau bahkan hak absolut  untuk memberikan jawaban yang bersifat ingkar atau berbohong. Hal ini merupakan konsekuensi yang melekat sebagai akibat dari tidak diwajibkanya Terdakwa untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan keteranganya. Selain itu, menurut ketentuan pasal 66 KUHAP dijelaskan bahwa Terdakwa tidak memiliki beban pembuktian untuk membuktikan kesalahan Terdakwa terletak pada pihak Penuntut Umum.

B.   Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak dikenakan kewajiban untuk memberikan keteranganya dihadapkan persidangan. Sebaliknya, dalam hal Terdakwa diajukan sebagai saksi mahkota, tentunya Terdakwa tidak dapat memberikan keterangan secara bebas karena terikat dengan kewajiban untuk bersumpah. Konsekuensi dari adanya pelanggaran atas sumpah maka Terdakwa akan dikenakan atau diancam dengan dakwaan baru berupa tindak pidana kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP. Adanya keterikatan dengan sumpah tersebut maka tentunya akan menimbulkan tekanan psikologis bagi Terdakwa karena Terdakwa tidak dapat lagi menggunakan hak ingkarnya untuk berbohong. Oleh karena itu, pada hakikatnya kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota tersebut disamakan dengan pengakuan yang didapat dengan menggunakan kekerasan in casu kekerasan psikis.

C.   Bahwa sebagai pihak yang berstatus Terdakwa walaupun dalam perkara lainya diberikan kostum sebagai saksi maka pada prinsipnya keterangan yang diberikan oleh Terdakwa (saksi mahkota) hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

D.  Bahwa dalam perkembanganya, ternyata Mahkamah Agung memiliki pendapat terbaru tentang penggunaan saksi mahkota dalam suatu perkara pidana dalam hal mana dijelaskan bahwa penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1174 K/Pid/1994 tanggal 29 April 1995, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1590 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1592 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 .
E.   Bahwa seringkali keterangan Terdakwa dalam kapasitas sebagai saksi mahkota yang terikat oleh sumpah digunakan sebagai dasar alasan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam perkaranya sendiri apabila Terdakwa berbohong. Hal ini tentunya bertentangan dan melanggar asas non self incrimination. Dalam ketentuan pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR dijelaskan sebagai berikut :
“ In the determination of any criminal charge again, everyone shall be entiteled to following ninimums guarantes, in full equally : (g) Not to be compelled to testify against himself to confess guilty. “

F.   Pada dasarnya , ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR tersebut bertujuan untuk melarang paksaan dalam bentuk apapun. Selain itu, diamnya Tersangka atau Terdakwa tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menyatakan kesalahanya.

      Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana perlu ditinjau ulang kembali karena bertentangan dan melanggar kaidah Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai instrument hukum nasional maupun ICCPR ( International Convenant on Civil and Political Rights) tahun 1996 sebagai instrument hak asasi manusia internasional yang juga merupakan sumber acuan terhadap implementasi prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trail). Hal ini juga sangat menyulitkan kami dalam pencarian keterangan saudara Narendra Aryo, dikarenakan dalam Undang – undang Advokat menyebutkan dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dan kami harap kita sebagai penegak hukum dalam perkara ini untuk selalu bertanggung jawab dalam pencarian keadilan dan ikut melindungi Hak-hak setiap manusia yang ada di pusaran kasus yang sedang kita hadapi.

BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) YANG DIBACAKAN
Terhadap saksi-saksi/ahli-ahli yang keterangannya dibacakan di depan persidangan kami berpegangan pada Pasak 185 ayat (1) KUHAP. Yang intinya bukti adalah yang disampaikan di persidangan. Akibatnya saksi-saksi atau ahli yang BAP-nya dibacakan di persidangan bukanlah bukti. Kalau memang demikian kehendak hukum acara, maka sidang tidak perlu lagi dibuka untuk umum. Cukup membacakan berita acara, melakukan tuntutan, pembelaan, langsung putusan Hakim.
 
MENGENAI BARANG BUKTI
Dalam persidangan kemarin, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa melihat bahwa yang digunakan sebagai barang bukti dari Penuntut Umum adalah barang barang yang berupa Digital evidence, dimana digital evidence merupakan istilah untuk menjelaskan Informasi atau Dokumen elektronik yang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang disimpan dalam dan bisa di ambil kembali dari penyimpanan data disebuah komputer atau media penyimpanan lainnya. Dimana Informasi atau Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE memiliki karakteristik, antara lain:
  1. tidak mudah rusak;
  2. mudah diperbanyak;
  3. mudah hilang;
hal tersebut mendasarkan pada sesuatu yang tidak pasti karena sifatnya bisa dengan sangat mudah berubah atau diubah sehingga dalam hal ini kami selaku penasehat hukum sangat meragukan keaslian dari alat bukti elektronik seperti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Hal itu dapat menimbulkan keragu-raguan tentu barang bukti itu tidak sah menjadi barang atau alat atau materi dalam perkara Pidana. Seperti yang kita lihat dalam persidangan kemarin bahwa saudara Penuntut Umum menunjukan banyaknya barang bukti elektronik, misalnya CCTV yang diambil dari depan ruang kepala SMA Harapan Bangsa, namun CCTV tersebut tidak bersuara, tidak menerangkan tentang Terdakwa yang memerintahkan Narendra Aryo, jadi menurut kami halnya Terdakwa bertemu dengan Narendra selaku pegawai SMA Harapan Bangsa tentu tidaklah salah.

Data Digital Sangat Rentan Untuk Direkayasa

Berikut adalah prosedur yang ditempuh seorang pelaku untuk merekayasa sebuah digital content:
·         File Handling
Pelaku yang biasanya ahli dalam bidang teknologi informatika akan mengumpulkan data-data sehubungan dengan video yang akan dibuatnya, misalkan: gambar foto atau gambar bergerak dari Terdakwa, baik bagian tertentu atau keseluruhannya. Selain itu akan diambil juga file audio dari Terdakwa untuk kemudian dimasukkan kedalam video rekayasa;.
-          Deception
Dalam tahap ini potongan-potongan gambar Terdakwa disatukan dengan gambar bergerak orang lain sehingga dapat menipu penglihatan bagi siapa pun yang menyimaknya seakan akan potongan tersebut merupakan gambar yang utuh dari Terdakwa.
-          Scenario and Noise Insertion
File Audio berisi suara Terdakwa kemudian dimasukkan kedalam gambar yang telah disatukan tersebut sehingga menunjukan seolah-olah memang benar suara tersebut dimiliki oleh orang yang gambarnya direkayasa.







DURA LEX SED LEX
“Hukum memang sulit, tapi itulah hukum”


                 IV.        ANALISIS YURIDIS

Mengenai Pembuktian
Dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pada umumnya Penuntut Umum-lah yang wajib membuktikan kesalahan Terdakwa dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang yang dalam hal ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sistem pembuktian di Indonesia adalah sistem “Negatief Wettelijk”, yaitu keyakinan yang disertai dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Hal ini terdapat dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa:
“Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c.  Surat;
d. Petunjuk;
e.  Keterangan Terdakwa

Tentang keterangan saksi dalam pasal 185 KUHAP disebut:
(1)  Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang
(2)  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dari rumusan tersebut jelas bahwa keterangan saksi yang dianggap sebagai alat bukti yang sah hanyalah apa yang dinyatakan saksi di hadapan sidang dan keterangan seorang saksi saja tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah (unu testis nullus testis)
Selanjutnya mengenai kesaksian di persidangan disebutkan dalam Pasal 185 (5) KUHAP bahwa:
“Baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan keterangan saksi”.
Pasal 185 ayat (6) KUHAP tentang penilaian keterangan saksi menyatakan:
“Dalam menilai kebenaran keterangan saksi satu dengan yang lain, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a.   Persesuaian antara keterangan saksi satu sama lainnya;
b.   Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.    Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu;
d.   Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
Akhirnya pasal 191 KUHAP secara tegas menyatakan:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemerikaan dalam sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas
Ketentuan pasal-pasal tersebut juga mengatur tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering”). Asas ini dapat dipakai sebagai upaya untuk menelusuri kebenaran material (Material waarheid) sebagaimana dinyatakan oleh Van Bemmelen bahwa dalam menelusuri kebenaran material berlaku suatu asas bahwa keseluruhan proses yang menghantarkan pada putusan Hakim harus secara langsung dihadapkan kepada Hakim dan proses secara keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna.
Asas lain yang disebut “IN DUBIO PRO REO” juga berlaku dalam Hukum Pidana yang intinya menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa (Reus=antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri Terdakwa yang universal, karenanya dihindarilah sejauh mungkin subyektivitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik itu berkaitan dengan masalah sosial, politis maupun ekstra interventif lainnya, sehingga adagium lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah dapat diterapkan secara total obyektif, begitu pula pada Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E.
Asas ini tidak tertulis dalam undang-undang Pidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”(geen straf zonder schuld) atau “Anwijzig eid van alle Schuld” yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapat diturunkan dari pasal 182 ayat (6) KUHAP. Begitu pula menjadi doktrin dan asas tetap dalam Hukum Pidana “Anwijzigheid van alle Materielle Wederechtelijkheid” atau “tiada pidana tanpa melawan hukum material” , suatu asas yang sangat berkembang dalam Hukum Pidana, khususnya dalam kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang sedang dihadapi oleh Terdakwa.

Pembahasan Unsur-unsur Delik yang Dinyatakan Terbukti Oleh Penuntut Umum

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dengan tegas menyatakan Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. terbukti melanggar pasal 45 ayat (1)  UU No. 11 tahun 2008 jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 UU No. 11 tahun 2008 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2. yang mana menyatakan sebagai berikut:


Pasal
Pasal 45 ayat (1)  UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 27  ayat (3)  UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
                                                                                              
1.   Unsur Setiap Orang

Untuk membuktikan siapa subyek hukum yang dimaksud ‘setiap orang’ dalam pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranaksi Elektronik, dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut:

“...Bahwa dalam persidangan, Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat membenarkan identitas dirinya, bertingkah laku normal dan dapat dengan baik menjawab pertanyaan baik oleh Hakim, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, Terdakwa juga dapat mengerti dan memberikan tanggapan atas keterangan-keterangan saksi. Oleh karena itu, sampai selesai pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan orang yang mampu dan dapat bertanggungjawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya...
  ...Berdasarkan keterangan diatas terungkap fakta bahwa unsur  “setiap orang” telah terbukti, yaitu Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat”

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,

          Kami tidak sependapat dengan uraian Saudara Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa mampu dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahannya. Uraian Saudara Penuntut Umum sebagaimana kami kutip di atas sangat prematur, mengingat unsur-unsur lain yang merupakan delik inti (besstanddel delict) belum dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum.
         
Secara teknis, Terdakwa tidak dapat dikualifikasi telah memenuhi unsur “setiap orang” sepanjang belum dibuktikan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bagaimana mungkin Saudara Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah pelaku dalam tindak pidana ini tanpa membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tentang ada atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.

          Untuk menentukan unsur “Setiap orang” yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat didakwa melakukan perbuatan pidana, maka kami akan membahas mengenai unsur “setiap orang” sebagaimana yangg dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang – undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ternyata tidak terbukti sebagai berikut:

Bahwa unsur “setiap orang” bukan merupakan delik inti/bagian inti dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang – undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun hanya merupakan element delict yang merupakan subyek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana, yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya, sehingga elemen delik ini tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam dakwaannya dan baru dapat dibahas setelah seluruh unsur – unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Apabila kita mengikuti definisi terpenuhinya unsur barang siapa versi Saudara Penuntut Umum, maka setiap orang waras termasuk penasehat hukum, Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum langsung secara serta merta memenuhi Setiap Orang ini sepanjang jelas Alamat dan identitasnya.
Pembentuk undang-undang tidak sembarangan dalam merumuskan delik suatu perbuataun pidana, Unsur “setiap orang” adalah untuk menunjukan sifat “kemanusiaan” (Bukan hewan atau tumbuhan) dimana “kemanusiaan” ini harus dihubungkan dengan adanya perbuatan, perbuatan dimana melanggar hukum dan diancam dengan pidana.
Hal ini sesuai dengan Putuan Mahkamah Agung RI No. 951 K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara YOJIRO KITAJIMA, yang antara lain menerangkan bahwa

unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang.

          Dengan demikian unsur Setiap Orang ini tidak terpenuhi selama delik inti/bagian inti dari pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

2.   Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak

Bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyebutkan bahwa:
“Diketahui bahwa di dalam video yang diunggah ke youtube.com dan Blog SMA Harapan Bangsa Malang oleh Saksi Narendra Aryo, Amd bin Rahmat atas anjuran  Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat  terdapat  kalimat yang diucapkan/ diceritakan oleh Terdakwa, yakni  “kepada bapak dan ibu sekalian, saya sarankan agar berhati-hati dengan penipu yang bernama Jose. Jangan pernah terkecoh dengan penampilan dan keartisannya. Karena pada dasarnya ia hanya seorang penipu dengan kedok artis..” 
Dengan demikian unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.”

Kami tidak setuju dengan Penuntut Umum yang dengan begitu saja menyatakan bahwa dengan fakta Penuntut Umum sampaikan (yang kami kutip di atas unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak”) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tidak menguraikan unsur dengan sengaja dan tanpa hak dengan jelas, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya hanya menyampaikan pendapat–pendapat ahli mengenai arti dari unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” tanpa mengaitkan pendapat-pendapat tersebut dengan fakta yang terjadi.

Bahwa unsur “dengan sengaja” terdapat dalam salah satu wujud kesengajaan sebagai tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan akibat tersebut atau kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu atau kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan datangnya akibat itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya.

Bahwa perkataan “dengan sengaja” dalam Pasal ini mengandung makna semua unsur yang berada di belakangnya juga diliputi opzet. Yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah “willen” en “wetten”, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (wetten) akibat dari perbuatan itu.

Bahwa dalam kejahatan pencemaran nama baik terdapat dua unsur kesalahan. Sengaja (ofzettelijk) dan maksud (opzet als oogmerk) atau tujuan (doel). Walaupun dalam doktrin, maksud itu adalah juga kesengajaan (dalam arti sempit, yang disebut dengan kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), tetapi fungsi unsur sengaja dan fungsi maksud dalam pencemaran berbeda. Sikap batin “sengaja” ditujukan pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang (perbuatan dan objek perbuatan) Sementara sikap batin “maksud” ditujukan pada unsur “diketahui oleh umum” mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang itu. Dalam hal ini perbuatan Terdakwa Eka Indah Hanisa tidak menuju pada sikap batin “sengaja” yang ditujukan kepada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dari Jose. Dalam kasus ini, perbuatan Eka Indah Hanisa bukanlah untuk mencemarkan nama baik seseorang melainkan hanyalah inisiatif seorang komite sekolah yang mengingatkan seorang pegawai honorer agar pegawai honorer mengunggah video yang berisi rekaman rapat  dengan tujuan untuk  mempromosikan SMA Harapan Bangsa, dimana dalam hal ini memang Narendra bertugas untuk mengunggah video untuk promosi SMA Harapan Bangsa di blog. Namun, dalam hal ini Narendra tidak cermat dalam menerima ucapan dari Terdakwa, sehingga ia mengupload keseluruhan dari isi video yang direkamnya yang mana hal tersebut tidak pernah sedikitpun diucapkan oleh Terdakwa.

Terdakwa ketika bertemu dengan Narendra hanya menanggapi rekaman yang direkam oleh Narendra, dan sebagai Komite Sekolah, Terdakwa mengingatkan pegawai di SMA Harapan Bangsa agar tidak melupakan apa yang menjadi tugasnya. Hal ini sangat bertentangan dengan pendefinisian dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa unsur sengaja dan tanpa hak telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa tujuan dari Terdakwa sangatlah baik, yaitu untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.

Mengenai unsur “tanpa hak” hak adalah tuntutan sesesorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas. Setiap manusia  mempunyai hak asasi untuk berbuat, Menyatakan Pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang lain  atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang.  Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yang merupakan kontrak sosial, baik tersurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif. semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang tentram, dalam hal ini Terdakwa Eka Indah Hanisa memiliki Hak untuk menyatakan pendapatnya atas apa yang telah menjadi pengalaman buruk bisnisnya dengan Joko Sejati Indra Febrianto. Adalah keliru jika dalam surat tuntutan Penuntut Umum bahwa Eka Indah Hanisa mengungkapkan kata-kata yang diungkapkan dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik Jose karena pada dasarnya tujuan dari perkataan Terdakwa Eka Indah Hanisa dalam perbincangan informal tersebut adalah hanya untuk membagikan pengalamannya kepada peserta agar selalu berhati-hati didalam berbisnis.

Oleh karena itu unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum


3.   Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau doukumen elektronik.

Definisi dari mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau doukumen elektronik  yaitu;
 
Yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah perbuatan menyebarkan secara luas Informasi dan/atau Dokumen elektronik melalui media elektronik (misalnya dilakukan melalui web atau mailing list) yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.;

Yang dimaksud dengan mentranmisikan adalah kegiatan mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik dan/atau perangkat telekomunikasi yang bertujuan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.;

Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau Dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain. misalnya dengan menyediakan link pada satu website yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.

Dalam surat tuntutan Saudara Penuntut Umum menyatakan bahwa

·         Diketahui bahwa pada tanggal  3 September 2012, Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat menganjurkan saksi Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya untuk mengunggah video rapat ke youtube.com dan blog SMA Harapan Bangsa Malang dengan memberi uang sebesar Rp. 2.000.000,00 dan menjanjikan akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk mengangkat Saksi Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya menjadi pegawai tetap

·         Diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2012, bertempat di Warnet Kera Ngalam , atas anjuran dari Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat, Saksi Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya mengunggah video rapat yang berlangsung di SMA Harapan Bangsa Malang pada tanggal 3 September 2012.

·         Bahwa benar menurut keterangan Saksi Mirza Indira mengetahui adanya video tersebut dari Youtube.com dan Blog SMA Harapan Bangsa Malang.

Dalam surat tuntutan Penuntut Umum jelaslah bahwa yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Video tersebut adalah Pegawai Honorer Sekolah SMA Harapan Bangsa bernama Narendra Aryo. Yang  perlu diketahui bahwa pemberian  uang sebesar Rp.2.000.000,00 dan  janji merekomendasikan untuk menjadi pegawai tetap bukanlah merupakan sarana-sarana yang dimaksudkan dalam unsur-unsur penganjuran. pemberian uang tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan apresiasi kepada Narendra Aryo selaku Pegawai Honorer SMA Harapan Bangsa yang memiliki kinerja baik selama melakukan pekerjaannya,  dalam hal ini Terdakwa Eka Indah Hanisa tidak pernah sedikitpun melakukan perbuatan dalam unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Mengenai penganjuran, Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas bagaimana Terdakwa Eka Indah Hanisa melakukan penganjuran terhadap Narendra sebagai orang yang mengggah video tersebut. Dalam hal ini Terdakwa sebagai Ketua Komite Sekolah hanya mengingatkan pegawai yang bekerja di SMA Harapan Bangsa, yaitu Narendra Aryo, untuk mengunggah video yang telah ia rekam untuk kepentingan SMA Harapan Bangsa itu sendiri. Dimana tugas dari Narendra Aryo, yang kedudukannya adalah sebagai admin dari blog SMA Harapan Bangsa adalah salah satunya mengunggah video yang bisa digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa. Narendra yang mengunggah keseluruhan dari isi video yang ia rekam (video dengan durasi 70 menit), seharusnya bisa berfikir, apabila video tersebut digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa, maka seharusnya ia mengunggah video tersebut setelah melalui proses editing terlebih dahulu, Dimana pada umumnya seorang pegawai yang mengunggah video untuk promosi sekolahnya pasti akan mengedit videonya terlebih dahulu agar tampilannya lebih menarik dan mengundang banyak orang melihatnya. Apalagi dalam hal ini video yang berisi rekaman rapat hanyalah 30 menit dari total 70 menit keseluruhan video, maka seharusnya obrolan informal itu dibuang dan tidak turut diunggah.

          Oleh karena itu kami rasa Penuntut Umum telah salah apabila mengatakan bahwa unsur tersebut diatas telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Seharusnya dalam hal ini unsur tersebut diatas tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

4.   Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bahwa dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan hal-hal sebagai berikut:
          Bahwa pengertian muatan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga tidak dijelaskan dalam undang-undang ini.
          Bahwa berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Konstitusionalitas norma hukum pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bergantung kepada konstitusionalitas Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP

Bahwa dalam hal ini memang benar Terdakwa Eka Indah Hanisa berada didalam video tersebut namun apa yang dikatakan oleh Terdakwa bukanlah semata-mata perkataan kasar , Terdakwa hanya berusaha agar para peserta rapat selalu berhati-hati terhadap segala bisnis yang dilakukan dengan berkaca dari pengalaman yang Terdakwa ceritakan dalam diskusi informal tersebut. Terdakwa Eka Indah Hanisa .
         
Di dalam pasal 310 ayat (3) KUHP dinyatakan:

          “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri”

Dalam persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Jose memesan 25 jenis keramik dengan harga yang sangat mahal, yaitu Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah), Jose pada saat itu memesan keramik tanpa membayar uang muka, hal itu tidak menjadi permasalahan bagi Terdakwa karena hubungan Jose dan Terdakwa yang merupakan teman dekat, dan Jose pun berjanji akan melunasi pembayaran dari keramik itu saat barang itu sampai di rumahnya. Namun sampai keramik yang dibuat oleh Terdakwa sampai di rumah Jose, Jose tidak mengirimkan uang yang seharusnya ia bayar. Jose malah mengembalikan semua keramik tersebut dengan alasan kualitas keramik yang tidak sesuai dengan ekspektasinya. Padahal seperti yang kita ketahui di dalam persidangan kemarin, Jose tidak menerangkan secara rinci kualitas keramik yang seharusnya ia inginkan, Jose hanya memberikan gambaran singkat mengenai keramik yang ingin ia pesan, dan desain keramik yang dia inginkan pun hanya melalui media gambar saja. Kerugian yang dialami oleh Terdakwa dalam hal ini sangatlah besar, dan kerugian tersebut tidak dipikirkan oleh Jose.

Memang benar Jose pada saat itu mengirimkan uang yang dia katakan adalah untuk down payment dari keramik pengganti yang harus Terdakwa buat. Namun itu sangatlah tidak logis, ketika seorang pelanggan mengembalikan pesanan tanpa alasan yang jelas. Disini biaya produksi dari keramik yang telah Terdakwa buat, ditambah ongkos kirim barang mewah dari Kota Malang ke Jakarta sangatlah mahal. Dan uang Rp. 100.000.000,00 ketika dianggap uang pengganti dan ongkos kirim atas keramik yang telah Terdakwa buat dan kirim sebelumnya sudah sangatlah wajar, melihat kerugian yang dialami oleh Terdakwa jauh lebih dari Rp. 100.000.000,00.

Oleh karena itu sangatlah wajar jika Terdakwa mengingatkan orang-orang terdekatnya agar tidak bernasib sama sepertinya (yang ditipu oleh Saudara Joko Sejati) bukanlah perbuatan yang dilarang, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal ini apa apa yang dinyatakan Terdakwa di dalam video pada dasarnya adalah kenyataan, dan bukan ditujukan agar nama Joko Sejati tercemar, tapi agar hal yang sama tidak terjadi pada teman-teman terdekatnya.

Maka dengan apa yang kami sampaikan diatas, kami rasa unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


5.   Unsur  “Dengan Memberi dan Menjanjikan Sesuatu”

Di dalam tuntutannya Saudara Penuntut Umum menyatakan:

-          Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasionl, memberi adalah menyerahkan (membagikan, menjanjikan) sesuatu
-          Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, menjanjikan adalah menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain.
-          Diketahui bahwa pada tanggal 3 September 2012, Saksi Narendra Aryo, Amd. Bin I Nyoman Adi Surya menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,00 dan dijanjikan akan diberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk mengangkat Saksi Narendra Aryo, Amd. Bin I Nyoman Adi Surya menjadi pegawai tetap oleh Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.
-          Setelah itu diketahui bahwa pada tanggal 13 September 2012 saksi Drs. Yanuar Fahmi, M.Pd. bin Ahmad Rifai menerima surat rekomendasi perihal pengangkatan Saksi Narendra Aryo menjadi pegawai tetap dari Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.

Dengan demikian unsur “memberi dan menjanjikan sesuatu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum”

Kami sependapat dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum, mengenai arti dari memberi dan menjanjikan sesuatu.

“be·ri v, mem·be·ri v 1 menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu: ia - uang dan pakaian kpd pengemis itu; 2 menyediakan (melakukan dsb) sesuatu untuk: dia berkewajiban membersihkan kandang dan - makan kambing; - pertolongan; 3 memperbolehkan; mengizinkan: dia tidak - anak-anaknya bermain dng anak berandal itu; 4 menyebabkan (menjadikan) menderita (kena): perbuatanmu yg tidak baik telah - malu keluarga kita; 5 menjadikan supaya: - ingat; - tahu; 6 membubuhi (meletakkan, mengenakan, dsb): dia - gula pd air teh itu; - warna pd gambar bunga mawar; 7 mengucapkan (menyampaikan): - `selamat; - hormat; - salam; 8 cak melayangkan, mengirimkan, dsb (pukulan, tendangan): ia - tendangan yg mematikan ke arah perut lawan;”

“jan·ji n 1 ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang, bertemu): banyak -- , tetapi tidak satu pun yg ditepati;…
…men·jan·ji·kan v menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kpd orang lain: aparat keamanan negara ~ akan segera membereskan kehebohan; “
(Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Menurut ilmu hukum, yang dimaksud memberi atau menjanjikan sesuatu adalah memberi atau menjanjikan sesuatu barang, uang dan keuntungan yang akan diterima oleh yang dianjurkan melakukan tindak pidana. Sedangkan mengenai janji adalah upaya yang dapat menimbulkan kepercayaan bagi orang lain, janji itu belum diwujudkan tetapi janji itu telah menimbulkan kepercayaan untuk dipenuhi.

Bahwa memang benar yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 3 September 2012 adalah memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 dan menjanjikan Narendra menjadi pegawai tetap. Memang hal yang dilakukan oleh Terdakwa secara kasat mata memang terlihat memenuhi unsur memberi dan menjanjikan sesuatu, namun dalam hal ini unsur-unsur tersebut haruslah dikaitkan dengan unsur selanjutnya, dalam hal ini unsur memberi dan menjanjikan sesuatu tidak bisa dibuktikan tanpa terbuktinya unsur sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum tidak menguraikan alasan dari Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 dan menjanjikan rekomendasi penetapan Narendra sebagai pegawai tetap. Penuntut Umum hanya menguraikan mengenai kronologis memberi dan menjanjikan sesuatu itu.

Dalam pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP memberi dan menjanjikan sesuatu dianggap terpenuhi apabila hal tersebut dilakukan sebagai iming-iming atau imbalan kepada seseorang atas apa yang diperintahkan, dan dimana apa yang diperintahkannya itu harus berakibat terjadinya perbuatan yang dilarang oleh hukum. Dalam hal ini Terdakwa memberi uang Rp.2.000.000,00 dan menjanjikan rekomendasi penetapan Narendra sebagai pegawai tetap hanyalah untuk apresiasi terhadap Narendra atas kinerjanya yang selama menjadi pegawai honorer sangatlah baik. Terdakwa tidak pernah bermaksud memberi uang tersebut agar Narendra mau mengunggah video tersebut, karena tanpa diberi uang dan janji pun Narendra pasti mempertimbangkan saran dari Terdakwa, karena saran dari Terdakwa adalah untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.
Bahwa menurut keterangan Saksi Yanuar (Kepala Sekolah SMA Harapan Bangsa) dan Saksi Tigor (Supir Terdakwa), Eka  Indah Hanisa adalah sosok yang dermawan, dan memberi tip(uang tambahan) kepada pegawai sekolah di SMA Harapan Bangsa adalah hal yang biasa dilakukan oleh Terdakwa. Terdakwa tidak pernah berat mengeluarkan uang yang sangat banyak apabila hal tersebut diperlukan untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.

Maka atas uraian yang kami sebutkan diatas, unsur dengan memberi dan menjanjikan sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

6.   Unsur sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Bahwa secara redaksional sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan berarti dalam hal ini pelaku harus melakukan tindakan penganjuran dengan sengaja, dimana seperti yang kami uraikan sebelumnya, sengaja berarti pelaku menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pembuat materiil. Dalam kasus ini sikap batin dari Terdakwa menyarankan Narendra untuk mengunggah video adalah hanya untuk mempromosikan SMA Harapan Bangsa, tidak ada keinginan dari Terdakwa untuk terjadinya akibat dari apa yang dia sarankan, yaitu tertransmisikan, terdistribusi, dan dapat diaksesnya video yang mengandung pencemaran nama baik atau penghinaan.

Dalam hal penganjuran syarat penganjuran yang dapat dipidana ialah:
§  Ada kesengajaan untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang.
§  Menggerakannya dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam undang-undang (besifat limitatif).
§  Putusan kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan b (jadi ada psychische causaliteit).
§  Si pembuat materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak pidana.
§  Pembuat materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
§  Pertanggungan jawab si penganjur
§  Dalam pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
Menurut Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H. dalam buku “Hukum Pidana Lanjut” halaman 83 dinyatakan bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP dinyatakan bahwa :

penganjur dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
Misal: A menganjurkan B untuk menganiaya C, dan akibat penganiayaan itu C mati. Dalam hal ini pertanggungan jawab A bukan terhadap perbuatan “menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan” (Pasal 55 jo. 351) tetapi “menganjurkan orang lain melakukan penganiayaan yang berakibat mati” (Pasal 55 jo, 351 ayat (3).
Bagaimanakah apabila B (yang dianjuri) langsung membunuh C?
Dalam hal ini matinya C tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A (Jadi tidak dapat dituduh berdasar Pasal 55 jo. 338) karena pembunuhan itu bukan dimaksudkan (disengaja) oleh A. Namun demikian, A masih dapat dipertanggungjawabkan berdasar pasal 163 bis, yaitu pembujukan yang gagal untuk penganiayaan. Maksimum pidana yang dapat dikenakan adalah maksimum pidana untuk penganiayaan terbukti sengaja dianjurkan oleh A.

Hal ini sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa, apabila hal mengingatkan  ini dianggap hal anjuran oleh Penuntut Umum, Terdakwa hanya menganjurkan mengunggah video dengan maksud untuk mempromosikan SMA Harapan Bangsa. Bahwa berdasarkan logika, untuk mempromosikan sebuah sekolah dengan pengunggahan video, orang yang dianjurkan seharusnya mengedit video tersebut sebelum tersebar luas. Seharusnya video yang diunggah hanyalah video yang berkaitan dengan SMA Harapan Bangsa, dalam hal ini yang bisa digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa adalah video rapat, tidak beserta obrolan informal setelah rapat. Apalagi Narendra mengetahui adanya muatan (yang dianggap oleh Penuntut Umum) pencemaran nama baik atau penghinaan. Sudah jelas Terdakwa tidak bisa dipidana dengan pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo, Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Karena yang dianjurkan oleh Terdakwa adalah mengunggah video untuk promosi SMA Harapan Bangsa. Pada saat Terdakwa menganjurkan Narendra, Terdakwa mengatakan “kamu unggah video yang kamu rekam ya, untuk promosi SMA Harapan Bangsa”. Hal ini sudah jelas tidak ada maksud dari Terdakwa untuk terjadinya akibat yang terjadi, yaitu diunggahnya video yang mengandung muatan pencemaran nama baik. Seharusnya apabila Terdakwa menghendaki akibat yang terjadi Terdakwa mengatakan “Kamu unggah semua video yang kamu rekam ya, jangan ada yang dipotong”.

Putusan kehendak yang dilakukan oleh Narendra pun bukan karena upaya upaya limitatif seperti yang ada di dalam Undang-undang, Narendra mengunggah video tersebut pun karena memang dia ingin turut mempromosikan SMA Harapan Bangsa.

Dari uraian kami diatas, sudah jelas bahwa Unsur “sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
                                  




                           V.        Kesimpulan

Berdasarkan atas uraian yang telah disampaikan di dalam analisa yuridis, maka kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat sampai dalam suatu kesimpulan dalam suatu kesimpulan dari pembelaan ini yang akan kami uraikan sebagai berikut:
a.     Bahwa seorang Ketua Komite Sekolah adalah sebagai pemberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependiidkan;
5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
b.   Bahwa yang disampaikan Terdakwa di dalam video adalah untuk kepentingan bersama, agar hal yang Terdakwa alami tidak terjadi pada rekan-rekan Terdakwa di SMA Harapan Bangsa.
c.    Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Narendra, namun hanya memperingatkan apa yang menjadi tugas dari Narendra, demi kemajuan SMA Harapan Bangsa.
d.   Bahwa terjadinya kasus ini karena kecerobohan dari Narendra Aryo yang tidak mengedit video yang seharusnya digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa.




“Between the ideas
And the reality
Between the motion
And the act
Falls the shadow”
(T.S. Eliot – “The Hollow Men”)








                         VI.        Penutup


Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,

       Kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E  telah berusaha secara maksimal untuk menyajikan pembahasan secara obyektif terhadap proses persidangan atas diri Terdakwa. Kami selaku penasehat akan tetapi pada akhirmya Sidang yang Mulia inilah yang dapat menentukan hasilnya, meja hijau inilah yang dapat melihat secara kasat tentang apa yang sebenarnya terjadi. yang kami harapkan adalah Majelis Hakim dapat tetap berpegang teguh dengan apa yang disebut dengan keadilan yang seadil-adilnya.  Apabila kita melihat persidangan ini tak ada satupun yang benar-benar membuktikan secara meyakinkan dengan apa yang dilakukan Terdakwa terhadap video tersebut, semoga kiranya Majelis hakim benar-benar mempertimbangkan hal tersebut. nampaklah bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, karena beberapa unsur dalam Dakwaan Kesatu ataupun Dakwaan Kedua ternyata tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.

     Kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa menyerahkan sepenuhnya keputusan dalam sidang perkara ini kepada Majelis Hakim demi tegaknya hukum, namun mengutip dari keterangan Bismar Siregar dalam bukunya yang berjudul “Dari Bismar Untuk Bismar” terbitan PT. FIKAHATI ANESKA 2002, bahwa Tentang penegakan hukum, bukan hanya monopoli Hakim yang mengadili dan memutus perkara. Penegakan hukum merupakan rantai pekerjaan diawali secara tidak formal, dari diri setiap warga, keluarga, meningkat kepada masyarakat. Dan secara formal, berawal dari penyidik, pengusut, penuntut, juga pembela dan berpuncak pada sang Hakim. Ada keterkaitan di antara yang non-formal, setiap anggota masyarakat, dengan yang formal, Polisi, Jaksa, dan Hakim dari aparat pemerintah, serta pengacara.

Kami percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang adil dalam mempertimbangkan putusannya. Sehingga proses pengadilan ini dapat menjadi cahaya baru bagi tegaknya keadilan yang sebenarnya.















“The Law is the Best Way to Honor the Justice that God Left it for the Humankind”
 John Betten


                       VII.        Permohonan

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia

Sampailah saatnya bagi kami, Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Kami Muliakan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan dipersidangan ini, bahwa Penegakan hukum secara benar tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh penegak hukumnya. Penegak hukum itu sendiri diharapkan mempunyai dua kriteria, pertama ialah moralitas dan kedua kemahiran dan ketrampilan hukum, yang didasarkan pada keilmuan, pengalaman, penguasaan dan kemampuannya menghadapi saat menelaah perkara (dikutip dari pernyataan Drs. Adami Chasawi, SH) . Hal tersebut tentu saja untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.

Dengan didasarkan pada seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mulia ini, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :






PRIMAIR

1.   Menyatakan Terdakwa EKA INDAH HANISA S.E., binti  RAHMAT  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM – 021 / MLANG /1 / 2013;

2.   Membebaskan Terdakwa EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dari Dakwaan Penuntut Umum  (vrijspaak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP, Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dari semua tuntutan hukum (ostlag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;

3.   Menyatakan barang bukti  yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita ;

4.   Memulihkan segala hak Terdakwa EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya;

5.   Membebankan biaya perkara pada Negara;


ATAU



SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang Kami Muliakan atas dasar pertimbangannnya berpendapat lain, Kami selaku kuasa hukum Terdakwa memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pada akhir Pembelaan ini, Kami yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini sehingga asas Praduga tak Bersalah selalu hadir pada persidangan ini hingga putusan akhir nanti.
Kiranya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil memberkati dan memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini,
Demikian Pembelaan dari Kami sampaikan sebagai Komitmen dan Keyakinan Kami demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan

Malang, 4 Februari 2013
Hormat kami
PENASEHAT HUKUM


SANTUN GUNADI, S.H., LL.M

               
NURSILMI PRATIWI, S.H., LL.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar