PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
Atas Tuntutan Penuntut Umum
No. Reg. Perk.: PDM-021 / MLANG / 1 / 2013
Pada Pengadilan Negeri
Malang
atas nama Terdakwa:
Eka Indah Hanisa, S.E.
binti Rahmat
disusun oleh
tim penasehat hukum Terdakwa:
1. Santun Gunadi,
SH.,LL.M
2. Nursilmi Pratiwi, SH.,LL.M
KATA PENGANTAR
Pembelaan ini kami susun dengan format dan sistimatikanya hampir sama dengan buku atau makalah ilmiah
lainnya. Karena sekalipun tulisan ini dalam bentuk “Pembelaan” untuk
kepentingan klien, namun tetap menjauhi hal-hal yang besifat subyektifitas. Dan
oleh sebab itu tetap harus melalui pendekatan secara ilmiah sesuai dengan nalar
dan logika hukum yang benar serta berlandaskan hukum yang berlaku.
Pembelaan ini juga kami usahakan dengan bahasa sederhana,
ringkas, dan padat dengan harapan agar mudah dipahami. Sehingga menghilangkan kesan seperti selama ini yang mana seakan
kalau Pembelaan yang tebal dan dengan bahasa yang sulit dipahami banyak orang
seakan justru semakin canggih dan baik. Padahal sebenarnya tidak selalu
demikian.
Akhirnya, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa EKA INDAH
HANISA, S.E. berharap Pembelaan ini selain akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim
pemeriksa perkara a quo sebelum memutuskan, juga menjadi sumbangsih bagi
pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.
Malang, 4 Februari 2013
Penyusun
SANTUN GUNADI,
SH.,LL.M
NURSILMI
PRATIWI, SH.,LL.M
DAFTAR ISI
Topik :
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
IDENTITAS TERDAKWA
I.
PENDAHULUAN
II.
FAKTA-FAKTA YANG TERDAPAT DALAM PERSIDANGAN
III.
ANALISIS FAKTA
IV.
ANALISIS YURIDIS
V.
KESIMPULAN
VI.
PERMOHONAN
VII.
PENUTUP
PEMBELAAN
Atas tuntutan
pidana Penuntut Umum
No.Reg.Perk:
PDM-021 / MLANG / 1 / 2013
Pada Pengadilan Negeri
Malang
Nama :
Eka Indah Hanisa, S.E binti Rahmat
Tempat Lahir :
Surabaya
Umur, Tempat Tanggal Lahir : 43 Tahun, 14 Juni 1969
Jenis Kelamin :
Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :
Perumahan Puncak Dieng Blok II No.19, Kota Malang
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta (Pengusaha Keramik)
Sesuai dengan hak yang diberikan kepada Terdakwa
bersama ini kami, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan PEMBELAAN sebagai
berikut:
“Empat hal yang harus merupakan
sifat-sifat seorang Hakim,
mendengar dengan hormat,
menjawab secara bijaksana,
mempertimbangkan dengan cermat,
dan
mengambil keputusan tanpa
memihak”
- Socrates –
I. PENDAHULUAN
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.
Rasa terima kasih kami
ucapkan kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku
Tim Penasehat Hukum untuk membacakan Pembelaan terhadap klien kami yang mana
dalam hal ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan Pengadilan Negeri
Malang yaitu Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.
Rasa
Terimakasih ini juga kami sampaikan atas kesempatan Majelis Hakim yang mana
pada pemeriksaan perkara ini, kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga
telah diberikan kesempatan untuk menyusun dan mengajukan Pembelaan terhadap Surat Tuntutan
Saudara Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada Hari Kamis, 28 Januari 2013
yang lalu sesuai dengan hak yang diberikan oleh hukum yang berlaku.
Sekali lagi kami sampaikan Terima
kasih yang setinggi–tingginya kepada yang terhormat Majelis Hakim yang telah
dengan bijaksana dan sabar
memeriksa perkara ini, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Begitu
pula penghargaan kami sampaikan kepada Saudara Penuntut Umum yang dengan segala
daya upaya tanpa kenal lelah dan
di sertai rasa optimis yang tinggi dalam membuktikan dakwaan
kepada Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. sebagaimana
telah diajukan dalam Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara :
PDM-021/MLANG/1/2013.
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,
Hukum adalah
perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh
mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di promulgasikan, demikianlah definisi mengenai hukum dari Thomas
Aquinas. Definisi ini tetaplah merupakan definisi yang tetap
aktual, relevan, dan tidak terbantahkan. Hukum merupakan perintah yang logis.
Kalau ada hukum yang tidak logis, maka hukum itu bertentangan dengan
eksistensinya sendiri. Kelogisan hukum itu dapat diverifikasi dalam
kalimat-kalimat yang tertuang dalam perumusan suatu tata aturan
Lebih lanjut Thomas
Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum adalah tidak lain dari kesejahteraan
umum. Rakyat dalam suatu Negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Pemerintah
yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum adalah pemerintah
yang mengkhianati mandat yang diembannya dan hal itu bertentangan dengan
dirinya sendiri. Sebab pemerintah haruslah melaksanakan roda jalannya suatu
negara demi kesejahteraan umum antara lain melalui hukum-hukumnya yang adil dan
bijaksana. Kesejahteraan Umum selain merupakan tujuan adanya hukum, juga
merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan
rakyatnya, ketentraman hidup, keamanan dan jaminan bagi warganya.
Thomas Aquinas
menunjukan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Dalam rangka
itu, hukum haruslah adil dan memperjuangkan keadilan. Hukum yang tidak adil
bertentangan dengan hakikat hukum, haruslah diubah agar mencapai sasarannya,
yakni kesejahteraan umum.
Majelis Hakim
yang Kami Muliakan
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,
Pada kesempatan ini Kami selaku Tim Penasehat Hukum dengan
rendah hati ingin memperlihatkan kepada Majelis Hakim bahwa didalam memutuskan
suatu perkara demi terciptanya suatu keadilan untuk melihat fakta-fakta yang
ada bukan mencari-cari kesalahan dari apa yang dilakukan Eka Indah Hanisa atas
Dakwaan Penuntut Umum.
Perjalanan sidang yang baik
ini kami rasakan dan maknai sebagai bagian dari kecintaan semua pihak untuk
mengungkap kebenaran materiil, yang kami yakini sebagai prasangka-prasangka.
Semoga untuk selanjutnya Majelis Hakim mendapat limpahan rahmat-Nya dan kelak
dalam mengambil keputusan mendapat petunjuk dan kekuatan dari Tuhan Yang Maha
Esa, agar terhindar dari persidangan yang sesat, tetapi sebaliknya dapat
menghasilkan putusan yang mencerminkan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.
Kiranya kita semua dalam persidangan ini telah memahami
tugas dan posisi kita masing–masing dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagaimana
diungkapkan oleh Prof. Mr. Trapman adalah:
“Het standput van de verdachte
karakteriseerde hij aals de subjectieve beoordeling van een subjctieve, dat van
de raadsman als de objectieve beoordeling van een subjectieve positive, dan van
de openbare ministerie als de subjectieve beoordeling van een objectieve
positive, dat van de rechter als de objectieve beoordeling van een objectieve
beoordeling van een objectieve positive”
Yang artinya :
“Bahwa Terdakwa mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam
posisi yang subjektif, Penasehat Hukum mempunyai pertimbangan yang objektif
dalam posisi subjektif, Penuntut Umum mempunyai pertimbangan yang subjektif
dalam posisi objektif, sedangkan Hakim mempunyai pertimbangan yang objektif
dalam posisi yang objektif pula” (Prof. Mr. Van Bammelan, “Leerboek van het
Ned. Straftprocesrecht”, halaman 132,6 e herziene druk).
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,
Posisi Penuntut Umum didalam
sidang pengadilan seperti ini adalah sebagai pelambang dari eksekutif atau
merupakan wakil penguasa negeri ini. Apakah Penuntut Umum itu akan berdiri
tegak di atas norma-norma hukum yang benar dan melihat perkara ini secara
obyektif dan jujur, sehingga ia melambangkan sesuatu kekuasaan yang adil atau
ia akan bersikap arogan sehingga memandang perkara ini dari kacamata kekuasaan
dan bertindak hanya untuk mengokohkan suatu kekuasaan dan demi monoloyalitas
kepada penguasa negeri ini sebagai atasannya, sehingga ia melambangkan suatu
kekuasaan yang dzalim. Pilihan salah satu alternatif dari dua cara tersebut ini
akan membawa suatu konsekuensi yang jauh, bukan saja penanggung jawab yang
bersifat duniawi tetapi juga bersifat ukhrawi di hadapan Allah Yang Maha Adil.
Jangan lupa dan jangan
terpedaya dengan kekuasaan yang dimiliki di dunia ini. Semua di dunia ini,
semua sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seorang manusia akan dimintai
pertanggungjawabannya di hadapan Mahkamah Tuhan yang Maha Adil dan tidak ada
satupun sikap dan tindakan seseorang itu akan luput dari balasan-Nya. Seluruh
anggota tubuh manusia akan menjadi saksi atas dirinya sendiri, atas
penyalahgunaan yang ada pada dirinya. Allah telah memberikan gambaran tentang
seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan, disaat ia digiring kedalam neraka,
seperti firman Allah didalam surat Fushilat ayat 19-22 :
“ Dan (ingatlah) hari (ketika)
musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya.
Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit
mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan.
Dan mereka berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi
terhadap kami?" Kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala
sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah
yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu
dikembalikan. Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian
pendengaran, penglihatan dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah
tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan”. (QS Fushilat :19-22)
Jabatan Hakim adalah suatu
jabatan yang sangat penting dan terhormat, karena Hakim telah menempatkan
dirinya sebagai lambang keadilan didalam kehidupan suatu masyarakat. Hukum itu
akan tegak, apabila para Hakim selalu bertindak jujur dan adil didalamnya
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat. Karena demikian
pentingnya posisi Hakim didalam menegakkan keadilan maka Allah SWT telah
memerintahkan kepada semua Hakim untuk senantiasa berlaku adil di dalam menyelesaikan masalah peradilan,
seperti firman-Nya dalam Surat An-Nisaa ayat 58 :
“
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (QS An-Nisaa : 58 )
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia,
Kesadaran untuk mengingat kelemahan-kelemahan sifat
manusia dalam rangka proses persidangan ini bukanlah bermaksud memberikan
dispensasi moral bagi sikap yang tidak benar, tidak adil, tidak objektif,
tetapi agar kita tidak overestimate mengenai
apa-apa yang telah kita sikapi selama proses persidangan ini. Hal ini perlu
kita renungkan bersama, karena salah-satu kelemahan kita sebagai manusia adalah
kadang-kadang tanpa disadari tidak jujur dalam melihat dan menilai dalam
mengadili dirinya sendiri.
Kesadaran akan keterbatasan pada manusia meraih kebenaran
sejati itu pulalah yang mengisyaratkan untuk tahu diri sebagai makhluk yang
tidak lepas dari kesalahan, kekeliruan, kekhilafan dan ketidakmampuan. Karena
amatlah tepat jika dalam proses pencapaian kebenaran di forum pengadilan di
banyak negara dunia termasuk di negara kita Indonesia ini ada tahapan-tahapan
dan peluang-peluang prosedur bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum naik
banding ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung.
Dan hanyalah pengadilan di hadapan Allah SWT, yang tidak
akan ada prejudice dan akan menjadi
pengadilan dari Mahkamah Yang Maha Adil dan Bijaksana. Mahkamah sesudah kita
hidup inilah yang nantinya akan mengadili seluruh kejadian di dunia yang fana
ini dengan objektif dan seadil-adilnya karena tidak akan berlaku segala bentuk
kepalsuan dan tidak akan ada tipu muslihat,
rekayasa,
pengarahan, janji balas budi atau ancaman kepada para pihak untuk memberatkan
atau meringankan Terdakwa.
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.
Rezim pembuktian yang dianut oleh Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) menganut sistem
pembuktian negatif
(negatief wettelijk)
yang mensyaratkan Hakim tidak semata-mata hanya mengacu kepada minimal dua alat
bukti dari lima alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, berupa keterangan
saksi,
ahli, surat-surat, petunjuk, atau keterangan Terdakwa dalam menjatuhkan putusan
bersalah atau tidaknya seorang Terdakwa, tetapi dengan alat bukti tersebut
pengadilan memperoleh “keyakinan” bahwa Terdakwa benar-benar bersalah atau
tidak (pasal 183 KUHAP).
Dan
nantinya pun apabila analisa fakta-fakta dipersidangan tidak menunjukkan
tedakwa 100% bersalah mohon majelis mempertimbangkan adagium “Lebih baik melepas 1000 orang bersalah,
daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Perkenankanlah kami untuk membacakan sajak yang singkat ini
“Tidak ada harapan buatku bisa bebas
dari tuntutan jaksa.
Malahan aku menganggap telah terjadi
kong-kali-kong antara jaksa dan Hakim untuk tetap memberlakukan penalty
terhadapku
di Mahkamah Militer tempat aku diadili,
telah tersedia kalimat pamungkas yang
berkekuatan hukum tetap,
bahwa aku dinyatakan bersalah sebagai
penghianat,
dan karenanya aku harus mati.
Aku tidak terima itu. Aku meronta
meraung-raung.
Aku mengaku diriku memang pelacur.
Aku mengaku diriku memang penari erotik.
Aku mengaku diriku memang mata-mata .
Tetapi aku tidak mengaku diriku
pengkhianat tidak ada alasan untuk mengatakan diriku pengkhianat.
Namun tidak ada seorangpun yang
menolongku.
Keputusan Hakim yang mengatakan aku
harus mati, sudah selesai.
Tinggal menunggu waktu pelaksanaan
eksekusinya.
Dalam keputusan ini, aku pun dinyatakan
harus membayar semua ongkos pengadilan . Kapan eksekusi itu ? aku tidak tahu.”
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang yang Mulia.
Apa yang baru saja kami bacakan dan kita
dengar bersama-sama dalam ruang Sidang yang Mulia ini adalah kutipan dari
bagian akhir kisah perjalanan hidup seorang anak manusia berdarah campuran
Belanda-Indonesia dalam novel karya Remy Syaldo berjudul “NAMAKU MATA HARI”,
ini adalah ungkapan kegalauan hati Mata Hari disaat eksekusi. Suatu argumentasi
dari zona hati yang seringkali begitu sendiri, begitu sepi dan terinjak oleh
argumentasi dari zona kekuasaan saat itu. Kisah kehidupan Mata Hari berakhir
pada tanggal 15 Oktober 1917. Di Bois de Vincennes, hutan pinggiran paris, Mata
Hari dieksekusi mati ditembak mati oleh squad sebagaimana diputuskan
dipengadilan Militer Perancis.
Yang menarik dari kisah perjalanan Mata
Hari yang pernah lama hidupnya di Ambarawa dan Batavia ini, bahwa dia diadili
tidak karena perilakunya yang melanggar norma-norma moral dan agama. Dia tidak
diadili karena dia seorang penari erotik dan pelacur tulen yang telah melayani
sejumlah petinggi politik dan militer mulai di Bandung, Batavia, Jerman, dan
Perancis dalam kisah Perang Dunia I. Dia tidak diadili karena urusan privasi
dan relasi persoalannya dengan laki-laki lain ditempat tempat tersembunyi atau
dalam kamar-kamar yang pintunya tertutup rapat. Dia tidak diadili hanya karena
masyarakat menilai perilakunya amoral dan dosa.
Lebih dari dua ribu tahun lalu, ahli
–ahli hukum Taurat dan orang-orang Farisi membawa kehadapan Isa Almasih seorang
perempuan yang kedapatan berbuat zina. Menurut hukum Taurat, perempuan itu
harus dirajam. Dilempari batu sampai mati. Ahli-Ahli hukum Taurat dan orang-orang Farisi itu bertanya kepada Isa
Almasih yang mereka sapa sebagai “Rabi” apa pendapat Sang Rabi mengenai hukuman
terhadap perempuan itu. Sang Rabi menjawab, tetapi membungkuk lalu menulis
dengan jarinya di tanah. Karena mereka terus mendesak bertanya, Sang Rabi
bangkit berdiri lalu berkata kepada
mereka: “Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendakalah ia melemparkan
batu kepada perempuan itu.” Lalu sang
Rabi membungkuk lagi dan menulis diatas tanah. Mendengar perkataan Rabi tadi
satu persatu ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi meninggalkan perempuan itu
mulai dari yang tertua. Tak ada satupun yang melemparkan batu kepada perempuan
itu.
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Kisah kehidupan Mata Hari dan kisah
peradilannya adalah kisah kehidupan anak manusia diantara abad 19 keabad 20. Penuntut
Umum dan pengadilan di masa itu tidak menyentuh kehidupan pribadi Mata Hari
yang diketahui publik sebagai pelacur tulen kelas atas. Mata Hari tidak
dituntut oleh Penuntut Umum di pengadilan karena melakukan perbuatan yang dapat
dinilai masyarakat sebagai tidak bermoral dan dosa.
Kisah tentang perempuan yang kedapatan
berzina itu dan dihadapkan oleh ahli-ahli hukum Taurat dan orang-orang Farisi
kedepan Sang Rabi menunjukan kepada kita bahwa seseorang tidak dapat dihukum
karena penilaian masyarakat, setidak-tidaknya oleh para ahli hukum Terdapat
orang Farisi, sebagai amoral dan dosa. Siapakah diantara kita dalam ruang Sidang
yang Mulia ini yang tidak berdosa sehingga pantas jadi orang pertama yang
melemparkan batu kepada Terdakwa Eka Indah Hanisa .
Tak berbeda jauh seperti pandangan kaum Farisi
terhadap mata hari. Dalam hal ini saudara Eka Indah Hanisa hanyalah menjadi
korban atas kekuasaan media yang dimiliki Jose yang tidak lain merupakan
seorang public figure dimana apa yang
dilakukannya adalah hal yang menjadi sasaran utama bagi infotainment dan hal yang tidak dikehendakinya
merupakan cercaan bagi publik, inilah yang terjadi dan menimpa klien kami,
saudara Eka Indah Hanisa.
Terdakwa Eka Indah Hanisa bukan seperti
matahari yang kehidupan privasinya sebagai pelacur tidak diadili oleh pengadilan.
Terdakwa bukanlah perempuan yang kedapatan berzina yang tidak dilempari oleh
para ahli hukum. Terdakwa Eka Indah Hanisa adalah seorang anak manusia yang
menjadi korban kesalahapahaman atas peringatan yang diberikannnya kepada
seorang pegawai honorer kemudian dia juga telah menjadi korban atas tindakan
orang lain yang ceroboh terhadap niat baik yang sebenarnya bersifat mulia.
Selama persidangan ini dan saat ini
seperti ahli hukum Taurat dalam kisah perempuan yang kedapatan berzina, Penuntut
Umum menuntut kepada Majelis Hakim agar saudara Eka Indah Hanisa dijatuhi
hukuman. Seperti orang – orang Farisi yang sok suci dimana sejumlah kelompok
masyarakat yang dalam hal ini merupakan Hakim moral media atas ketenaran Jose
mendesak Majelis Hakim agar menghukum Eka Indah Hanisa. Walaupun demikian, Kami
menaruh kepercayaan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki roh
kenabian dan keilahian Sang Rabi untuk mengatakan: “Barangsiapa diantara kamu
tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada Terdakwa ini”
Untuk kemudian membebaskan Terdakwa Eka Indah Hanisa.
Pelanggaran
atas hak-hak Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana oleh aparat penegak hukum
yang merupakan sub-sistem peradilan pidana terjadi di berbagai belahan dunia
yang mana hal ini dikenal dengan istilah miscarriage of justice. Apabila
seorang pejabat penegak hukum yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk
mengupayakan tercapainya keadilan, kekuasaan dan wewenang yang ada padanya
justru untuk memberi ketidakadilan, pada saat itulah terjadi miscarriage of
justice atau kegagalan dalam menegakan keadilan. Lemahnya sistem peradilan
pidana di Indonesia membuka peluang bagi oknum Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat,
dan Lembaga Pemasyarakatan untuk menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan
kekuasaan yang ada pada dirinya.
Dalam
sistem peradilan pidana, ketentuan perlindungan terhadap hak asasi Tersangka, Terdakwa,
dan Terpidana mengarah pada kewajiban utama negara melalui Hukum Acara Pidana
agar sejalan dengan tujuan dari Hukum Acara Pidana, yaitu untuk mewujudkan dan
menjamin kebenaran sesuai dengan perikemanusiaan.
Menurut
Clive Walker, kegagalan dalam menegakan keadilan terjadi manakala negara
melanggar hak-hak Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana, baik karena: pertama,
proses hukum yang tidak mencukupi; atau kedua, hukum yang diterapkan
kepada mereka; atau ketiga tidak adanya pembenaran atas hukuman yang
diberikan; atau keempat,
perlakuan terhadap Tersangka, Terdakwa atau Terpidana tidak seimbang dengan
hak-hak orang lain yang hendak dilindungi; atau kelima ketika hak-hak
orang lain dilindungi secara aktif oleh negara
dari para pelaku kejahatan; keenam hukum negara itu sendiri. Lebih
lanjut Walker menjelaskan bahwa keenam kategori yang menyebabkan kegagalan
dalam menegakan keadilan dapat menimbulkan kegagalan yang bersifat langsung
yang mempengaruhi komunitas masyarakat secara keseluruhan. Suatu penghukuman
yang lahir dari ketidakjujuran dan rekayasa
akan menimbulkan tuntutan terhadap legitimasi
negara yang seharusnya menghormati hak-hak individu. Dalam konteks ini
kegagalan dalam menegakan keadilan akan menimbulkan bahaya bagi integritas moral
proses pidana. Bahkan lebih jauh lagi, dapat merusak kepercayaan masyarakat
akan penegakan hukum.
Kegagalan dalam menegakan keadilan mempunyai 4
(empat) ciri penting, yaitu:
1.
Kegagalan dalam
menegaskan keadilan tidak hanya terbatas pada produk pengadilan atau dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga dapat terjadi
diluar pengadilan, dalam segala bentuk kekuasaan penegak hukum bersifat
memaksa.
2.
Kegagalan dalam
menegakan keadilan dapat dilembagakan dalam hukum, misalnya dalam bentuk
legalisasi biaya-biaya tidak resmi.
3.
Kegagalan dalam
menegakan keadilan juga mencakup kelemahan negara ketika menjalankan tanggung
jawabnya.
4.
Kegagalan dalam
menegakan keadilan berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM)
dan dengan kepercayaan yang teramat dalam, kami yakin Majelis Hakim
senantiasa dapat terhindarkan dari hal-hal tersebut, semoga Majelis Hakim
senantiasa mendapat pencerahan dan keteguhan hati dalam memutus perkara ini.
ID
PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS
SUIS
PARTIBUS CONSTANT
“Sesuatu
dinyatakan sempurna bila setiap bagiannya lengkap”
II.
Fakta - Fakta
dalam Persidangan
Dari hasil pemeriksaan di depan persidangan diperoleh
fakta – fakta sebagai berikut :
Keterangan Saksi – Saksi dan Ahli:
1.
Joko Sejati Indra
Febrianto, S.Sn alias Jose
bin Ghazali--------------------------------- Lahir
di Jakarta, 14 Februari 1979, Umur 33 Tahun, Laki-laki, Entertainer, Agama Kristen, Pendidikan
terakhir Strata 1 FSRD ITB, Alamat : Jl. Beskelan No. 40 Malang. Kebangsaan
Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan
pada hari Senin,
tanggal 21 Januari 2013 di
bawah sumpah secara
Kristen,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·
Bahwa saksi hadir di dalam persidangan untuk
memberi keterangan mengenai kasus yang menimpa Eka Indah Hanisa tentang
pencemaran nama baik.
·
Bahwa pada tanggal 17 September saksi sedang
shooting di Jatim Park Malang, dan ada
seorang wartawan bernama Mirza Indira dari majalah Woman Bizz yang menanyakan perihal video, dimana didalam video
tersebut ada yang menyatakan bahwa saksi adalah seorang penipu.
·
Saksi menerangkan bahwa Mirza Indira mengatakan
bahwa video tersebut telah diunggah di youtube.com
dan blog Sma Harapan Bangsa
·
Bahwa saksi telah mengenal Terdakwa sejak tahun
2004, diawali pertemuan mereka di Pemkot Malang.
·
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa baik - baik
saja, bisnis mereka selalu lancar sampai terjadi kasus ini.
·
Bahwa benar saksi melihat video dalam kasus a quo di youtube.com dan blog SMA Harapan Bangsa
·
Bahwa pada video tersebut saksi melihat ada rapat
di suatu SMA di Malang, tapi dalam rapat tersebut Terdakwa menjelek-jelekan
saksi dan mengatakan bahwa saksi seorang penipu yang berkedok artis dan
menyuruh orang untuk tidak percaya dengan saksi.
·
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2012 saksi memesan
sejumlah keramik pada Terdakwa.
·
Bahwa saksi memesan keramik model China.
·
Bahwa saksi meragukan kapabilitas Terdakwa karena Terdakwa
belum pernah membuat keramik tersebut yang modelnya persis seperti itu.
·
Bahwa dengan keterangan gambar, desain, dan detail
dari saksi Terdakwa mengatakan siap dan mengerti untuk mengerjakan keramik
tersebut.
·
Bahwa keramik-keramik tersebut dipesan untuk
mengisi galeri saksi di Jakarta.
·
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2012 keramik
pesanan saksi tiba di rumah saksi di Jalan Menteng. Lalu saksi mengecek
keramik-keramik itu, dan ternyata keramiknya tidak sesuai dengan harapannya.
·
Pada saat itu saksi memerintahkan supir dari Terdakwa
untuk membawa kembali keramik itu ke Malang, dan meminta untuk kembali
dibuatkan keramik yang baru.
·
Bahwa dengan adanya video tersebut saksi merasa
malu, banyak sekali kontrak dari iklan dan tabloid yang dihentikan.
·
Bahwa media media selalu membesar-besarkan video
ini, sehingga saksi merasakan depresi.
·
Bahwa saksi melihat video tersebut di youtube.com dengan akun pengunggah narendra007 (vide barang bukti T-01)
·
Saksi tidak mengetahui hubungan antara akun youtube.com tersebut dengan Terdakwa.
·
Bahwa saksi tidak pernah memiliki masalah
sebelumnya dengan Terdakwa.
·
Bahwa saksi membawa contoh keramik dengan media
foto, dan saksi menjelaskan detail panel keramik yang saksi inginkan
·
Bahwa menurut saksi apabila dilihat sekilas dari
foto, keramik yang diinginkan saksi dan keramik yang dibuat oleh Terdakwa tidak
sama. (vide barang bukti T-02 dan T-03)
·
Bahwa saksi tidak menggambarkan detail keramik
secara rinci. Hanya beberapa detail pada panel keramik.
·
Bahwa saksi telah berlangganan keramik pada Terdakwa
sejak tahun 2004
·
Bahwa kualitas keramik yang dibuat oleh Terdakwa
biasanya bagus.
·
Bahwa saksi mengembalikan keramik yang dibuat oleh
Terdakwa karena kualitasnya tidak bagus.
·
Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dari
pengembalian keramik. Dimana keramik-keramik yang dikembalikan oleh saksi pecah
saat dibawa kembali ke Malang (vide
barang bukti T-04)
·
Bahwa saksi tidak membayar Downpayment saat pemesanan keramik.
·
Bahwa saksi tidak membayar uang pengembalian
keramik.
2.
Drs. Yanuar Nurul
Fahmi, M.Pd
bin Ahmad Rifai---------------------------- Lahir di Solo, 11 Januari 1962, Umur 50 Tahun, Laki-laki, Kepala SMA Harapan Bangsa, Agama
Islam, Pendidikan terakhir Magister FMIPA UPI Bandung, Alamat : Jl. Simpang L.A
Sucipto No. 17 Kota Malang. Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
·
Bahwa saksi mengetahui adanya video dalam kasus a quo setelah melihat dari infotainment
·
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa memiliki usaha di
bidang keramik.
·
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan bisnis
antara Terdakwa dengan Joko Sejati.
·
Bahwa benar pada tanggal 3 September 2012 saksi
mengadakan rapat dalam rangka membahas
mengenai rencana pembangunan Gedung olahraga terbesar se-SMA di Indonesia.
·
Bahwa rapat diadakan di ruang kepala sekolah SMA
Harapan Bangsa
·
Bahwa rapat itu direkam untuk dokumentasi sekolah,
dan biasanya setiap kegiatan ada dokumentasinya.
·
Bahwa wewenang ketua komite sekolah
adalah sebagai sosial kontrol dan pencari dana.
·
Bahwa saksi mempertimbangkan rekomendasi
pengangkatan Narendra sebagai pegawai tetap karena kinerja Narendra yang
terbilang bagus.
·
Bahwa pada saat rapat Terdakwa menjanjikan 20%
dari biaya anggaran gedung olahraga terbesar se-SMA di Indonesia.
·
Bahwa selama Terdakwa menjadi ketua komite
sekolah, Terdakwa sering memberikan bantuan dana terhadap kemajuan SMA Harapan
Bangsa.
·
Bahwa peringatan dari komite sekolah kepada
pegawai di SMA Harapan Bangsa bukan merupakan kesalahan (vide barang bukti T-05)
·
Bahwa tugas dan wewenang Narendra di SMA Harapan
Bangsa adalah sebagai pegawai honorer yang memiliki tugas untuk
mendokumentasikan kegiatan kegiatan di sekolah dan bertugas di halaman web
sekolah bila ada pengumuman dan sebagainya.
·
Bahwa saksi yang memerintahkan Narendra untuk
merekam jalannya rapat.
·
Bahwa beberapa dokumentasi sekolah dipublikasikan.
·
Bahwa benar yang bertugas untuk mempublikasikan
dokumentasi sekolah di blog SMA Harapan Bangsa adalah Narendra.
·
Bahwa Narendra pernah beberapa kali mengunggah
informasi di blog sekolah tanpa sepengatahuan saksi dan hal itu tidak
dipermasalahkan karena yang diunggah atau diumumkan oleh Narendra adalah untuk
kemajuan SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa seorang pegawai tidak diperbolehkan membawa
barang inventaris sekolah keluar sekolah tanpa seijin pihak sekolah.
3.
Tigor Sinaga
bin Horas Sinaga -------------------------- Lahir di Pematangsiantar, 21 Juni 1977, Umur 35
Tahun, Laki-laki, Supir Eka Indah
Hanisa, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Alamat : Jl. Jawa No. 25, Kota
Malang, Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
·
Bahwa saksi mengetahui kasus yang menimpa Terdakwa.
·
Bahwa saksi tidak mengenal Joko Sejati, namun
mengetahui bahwa Joko adalah artis.
·
Bahwa saksi bekerja dengan Terdakwa sudah 5 tahun.
·
Bahwa saksi pernah melihat saudara Joko di
perusahaan keramik milik Terdakwa untuk melakukan hubungan bisnis.
·
Bahwa pada tanggal 3 September 2012 saksi ditelfon
oleh Terdakwa untuk menjemput Terdakwa dan membawakan barang-barangnya.
·
Bahwa saksi melihat Terdakwa sedang berbicara
kepada pegawai yang tidak ia ketahui namanya, namun saksi hanya melihat dan
tidak mendengar percakapan keduanya.
·
Bahwa saksi tidak mengetahui nominal uang yang
diberikan Terdakwa.
·
Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan pada saksi
untuk apa uang itu diberikan pada pegawai sekolah tersebut.
·
Bahwa selama 5 tahun saksi bekerja pada Terdakwa, Terdakwa
tidak pernah berlaku kasar.
·
Bahwa saksi senang bekerja dengan Terdakwa.
·
Bahwa Terdakwa sering memberi uang tambahan pada
saksi.
·
Bahwa merupakan kebiasaan dari Terdakwa untuk
memberikan uang tip pada pegawai sekolah, juga kepada saksi.
4.
Narendra Aryo,
Amd.
bin I Nyoman Adi Surya----------------- Lahir
di Malang, 2 Juni 1985, Umur 27 Tahun, Laki-laki, Pegawai Honorer SMA Harapan Bangsa, Agama Hindu, Pendidikan
terakhir D-3 FISIP Universitas Brawijaya, Alamat : Jl. Ken Arok No. 5,
Singosari, Kab. Malang. Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Hindu,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak saksi jadi
pegawai honorer di SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa baik - baik
saja.
·
Bahwa menurut saksi sikap Terdakwa sejauh ini
baik.
·
Bahwa menurut sepengatahuan saksi, Terdakwa tidak
pernah melakukan hal yang sewenang-wenang.
·
Bahwa saksi berada di ruang rapat dari awal hingga
rapat selesai.
·
Bahwa posisi saksi sebagai pegawai honorer yang
bertugas mengelola barang-barang inventaris sekolah dan hal-hal yang berkaitan
dengan publikasi sekolah.
·
Bahwa sebenarnya tergantung dari acaranya untuk
mempergunakan dokumentasi sekolah, dan untuk video mengenai rapat tersebut
digunakan untuk mempromosikan sekolah oleh karena itu diunggah ke blog SMA
Harapan Bangsa.
·
Sebelumnya saksi pernah mengunggah video ketika
ada kunjungan dari walikota ke SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa saran-saran disampaikan kepadanya dan ditampung
di Blog SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa menurut saksi, tidak mungkin Terdakwa hanya
menyarankan saja tetapi memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,00 dan menjanjikan
membuat saksi menjadi pegawai tetap.
·
Bahwa saksi tidak berpikir apa apa saat diberi
uang Rp 2.000.000,00. Saksi berpikir mungkin karena Terdakwa orang kaya
sehingga memberi uang Rp 2.000.000,00 untuk imbalan, dan mungkin juga karena
kasihan pada saksi.
·
Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan secara detail
bagian apa yang harus diunggah dari video tersebut, Terdakwa tidak menyampaikan
bagian mana yang dipotong dari video itu. Sehingga pada akhirnya saksi
mengunggah semua video itu.
·
Bahwa biasanya saksi mengunggah video tanpa proses
editing terlebih dahulu.
5.
Idham Prasomya Putra
S.T., M.T.
bin Harista Alam--------------------------- Lahir di Jakarta, 10 September 1977, Umur 35
Tahun, Laki-laki, Staff ahli KOMINFO,
Agama Kristen, Magister Delft Univerity of Technology, Computer Science, Alamat
: Jl. Danau Singkarak B.28, Jakarta, Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Kristen,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·
Bahwa ahli hadir untuk memberikan keterangan
sesuai kompetensi yang ahli miliki yaitu di bidang IT
·
Bahwa saksi sudah membuat beberapa buku dan yang
terbaru adalah mengenai digital forensik
·
Bahwa saksi pernah menangani kasus Ngetsril dan
Prito
·
Bahwa untuk mengidentifikasi keaslian video dapat
dilihat dari resolusi dalam video tersebut. Bila resolusi video tersebut kecil
maka sulit untuk dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan 100%. Berbeda bila
resolusi dalam video tersebut besar akan lebih mudah untuk mengidentifikasinya.
Bila resolusi kecil gambar akan buram dan kemungkinan hasil editing
(sengaja diburamkan), bila diputar dengan kecepatan rendah ke depan (forward)
atau belakang (rewind) akan
terputus-putus dibeberapa capture.
Dalam menentukan orang yang ada dalam video dapat menggunakan metode face
recognition.
·
face recognition adalah Pendekatan
biometrik yang menggunakan metode otomatis untuk melakukan verifikasi atau mengenali
identitas manusia berdasarkan karakteristik fisiologis (pola iris wajah) atau
pola perilaku (suara). Proses pendeteksian pola wajah dalam adegan terkadang
berantakan, mengidentifikasi wajah
menggunakan algoritma klasifikasi penyesuaian. Algoritma face recognition
terfokus pada dua bagian utama 1) deteksi wajah dan normalisasi; 2)
identifikasi wajah
·
Mendistribusikan
adalah distribusi yaitu pembagian, pengedaran, pengiriman, penyaluran.
Penyaluran ke beberapa orang atau ke beberapa tempat (komputer).
Perbuatan
menyebarkan secara luas informasi dan atau dokumen elektronik melalui media
elektronik (misalnya dilakukan melalui web
atau mailing list) yang ditujukan
dengan sengaja.
·
Mentransmisikan
adalah transmisi yaitu pengangkutan, pengiriman, transfer. Penerusan pesan dari
seseorang kepada
orang/benda(komputer)
adalah kegiatan
mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik
yang dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditujukan dengan sengaja.
·
Membuat dapat diaksesnya
kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut
dapat diakses oleh orang lain. Misalnya dengan menyediakan link pada suatu
website yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama
baik.
·
Digital evidence merupakan
istilah untuk menjelaskan informasi atau Dokumen elektronik yang bisa dijadikan
sebagai alat bukti yang disimpan dalam dan bisa diambil kembali
dari penyimpanan data sebuah komputer atau media penyimpanan lainnya.
·
Informasi
atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE memiliki
karakteristik, antara lain :
1)
Tidak
mudah rusak;
2)
Mudah
diperbanyak;
3)
Mudah
hilang.
·
video
merupakan Dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Meta data
atau file-file dalam bentuk apapun dapat/dimungkinkan untuk di modifikasi
(rekayasa)/di rubah. Karena Media penyimpanan karakternya sangat rentan, bisa
diubah, bisa dimodifikasi sehingga dalam menganalisa barang bukti digital
sangat penting dan harus hati-hati.
·
Dalam hal pemindahan dokumen elektronik kemungkinan
rusak kecil namun bisa apabila dilakukan
dengan pemindahan biasa (copy+paste), namun
apabila dilakukan menggunakan aplikasi pada umumnya yaitu image/Norton Ghost kemungkinan untuk rusak sangatlah kecil/bahkan tidak
mungkin terjadi kerusakan, namun apabila kemungkinan berubah sangatlah
memungkinkan pak, seperti yang saya jelaskan tadi.
·
Dalam hal penelitian dengan face recognition, membuktikan identitas seseorang bisa dilakukan
apabila resolusi dalam video tersebut besar, namun dalam video ini resolusinya
tidak terlalu besar maka dalam pembuktiannya tidak dapat 100%. Mungkin hanya
60-80%.
·
Terjadinya modifikasi video sangat
mungkin, karena Media penyimpanan (video) karakternya sangat rentan, bisa
diubah, bisa dimodifikasi
6.
Yoni Kisdiwanto
bin Maringan-------------------------------- Lahir di Malang, 13 Mei 1987 Umur 25 Tahun,
Perempuan, Pemilik Warnet Kera Ngalam,
Agama Islam, Pendidikan terakhir SMK, Alamat: Jl. Kendedes No. 9 Singosari,
Kabupaten Malang, Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Islam,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan untuk
memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpa Terdakwa.
·
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa.
·
Bahwa saksi telah berteman dengan Narendra sejak
lama.
·
Bahwa pada tanggal 8 September 2012 Narendra
datang ke Warnet Kera Ngalam dan dia mebawa kamera dan kabel data. Narendra
mengatakan akan mengunggah video.
·
Bahwa Narendra merupakan member di warnet Kera
Ngalam, maka Narendra memindahkan video tersebut ke komputer nomor 8.
·
Bahwa saksi sempat melihat Narendra melihat isi
video tersebut sebelum diunggah.
·
Bahwa saksi mengetahui video yang diunggah adalah
video rencana pembangunan GOR SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa saksi sempat melihat proses pengunggahan
video tersebut.
·
Bahwa saksi melihat Narendra melihat video
tersebut ketika sudah dipindahkan ke Komputer.
·
Bahwa Narendra mengatakan pada saksi, Narendra
mengunggah video tersebut untuk promosi SMA Harapan Bangsa.
·
Bahwa Narendra sering mengunjungi Warnet Kera
Ngalam.
·
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh
Narendra.
·
Bahwa saksi tidak menceritakan hal apapun setelah
mengunggah video.
7.
Prof. Dr. Hasan
Ali, S.H., M.H.
bin Arman Rais----------------------------- Lahir di Jakarta, 28 Februari 1950, Umur 62 Tahun,
Laki-laki, Dosen, Agama Islam,
Pendidikan terakhir S-3 Fakultas Hukum UNDIP, Alamat : Jl. Diponegoro No. 26
Kota Malang, Jawa Timur. Kebangsaan Indonesia.
Saksi diperiksa di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah
secara Islam,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
·
Penafsiran mengenai pencemaran nama baik
di dalam UU ITE tidak bisa dilepaskan dari penghinaan dan pencemaran nama baik
di dalam KUHP. Pasal
27 (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum baru melainkan hanya mempertegas
berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam UU baru karena ada unsur
tambahan yang khusus karena ada perkembangan hukum di bidang elektronik/siber.
Jadi, norma hukum pokok/dasar (genus
delict) berasal dari KUHP, sedangkan norma hukum dalam pasal 27 (3) UU ITE
merupakan ketentuan pemberlakuan secara khusus ke dalam undang-undang ini.
Hanya saja ahli
sedikit menyayangkan di dalam UU ini pencemaran seolah-olah dibedakan dengan
penghinaan. Seolah-olah penghinaan adalah suatu/satu jenis tindak pidana.
Seolah-olah pencemaran nama baik berdiri sendiri, lepas dari penghinaan.
·
Unsur
sengaja dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE itu berarti pelaku menghendaki dan
mengetahui perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
·
Unsur
tanpa hak dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elekrtronik
yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut
berdasarkan hukum dapat dipidana
·
Pelaku harus menghendaki terjadinya pencemaran
nama baik karena muatannya.
·
Walaupun
seorang admin, apabila video tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran
nama baik maka video tersebut tidak berhak untuk diupload
·
Bahwa harus ada hubungan kausalitas antara
penganjur dan pembuat materiil karena didalam penganjuran itu kehendak melakukan
kejahatan pada pembuat materiil itu ditimbulkan oleh si penganjur. Apabila
kehendak jahat oleh pembuat materiil sudah ada sejak awal maka itu disebut
dengan pembantuan
·
Dalam hal apabila seorang penganjur tidak
menginginkan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam hal ini jelas orang tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai penganjur. Di dalam penganjuran ada 2 syarat seorang dapat dikatakan
sebagai penganjur. Salah satu syaratnya adalah “ada kesengajaan untuk
menggerakan orang lain melakukan perbuatan yang terlarang”, di dalam syarat ini
ada kesengajaan dari si penganjur, di awal tadi sudah saya jelaskan mengenai
unsur sengaja, jika saudara/adinda mendengar, meresapi, dan merasakan apa yang
sampaikan tadi sudah jelas orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
penganjur karena unsur sengaja berarti pelaku mengetahui dan menghendaki adanya
tindak pidana tersebut. Jadi, apabila dia tidak menginginkan atau menghendaki
terjadinya suatu tindak pidana maka ia tidak dapat dikatakan sebagai penganjur.
·
Bahwa tidak ada pertentangan antara pasal
27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 28 G dan J UUD NKRI 1945 . Karena meskipun
setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi secara konstitusional, tetapi hak tersebut tidak boleh
melanggar hak-hak orang lain .
·
Menurut
doktrin ada dua jenis penghinaan, yaitu : penghinaan formil (formele
belediging) dan penghinaan materiil ; penghinaan formil adalah pernyataan yang
konten dan esensinya jelas dan tegas merupakan penghinaan karena, antara lain,
menggunakan bahasa yang kasar dan tidak sopan. Sedangkan penghinaan materil
adalah pernyataan yang konten dan esensinya adalah bentuk penghinaan yang
dilakukan secara halus. Konten dan esensinya dari pernyataan tersebut harus
dinilai secara keseluruhan baik dari segi bahasa maupun dari segi hukum pidana
serta pandangan objektif kebanyakan orang. Dengan kata lain, suatu pernyataan
tidak dapat dilihat secara gramatikal parsial. Yang dapat dipidana adalah
penghinaan formil. Penghinaan materil tidak dapat dipidana karena hal tersebut,
merupakan bentuk wujud dari kebebasan berpendapat harus dilindungi.
Keterangan
Terdakwa :
Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E.
binti
Rahmat------------------------Lahir
di Surabaya 14 Juni 1969, Umur 43 Tahun, Jenis kelamin perempuan, Kebangsaan
Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta sebagai pemilik dari UD.Eka Indah Keramik dan
Ketua Komite SMA Harapan Bangsa, Alamat Perumahan Puncak Dieng Blok II No.19
Kota Malang, Agama Islam, Pendidikan S-1 Fakultas Ekonomi Universitas
Brawijaya. Kebangsaan Indonesia.
Terdakwa diperiksa di persidangan pada hari Senin,
21 Januari 2013, yang pada
pokoknya menerangkan :
·
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dan mengakui
pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Terdakwa terhadap Saksi Joko
Sejati Indra Febrianto.
·
Bahwa benar pada tanggal 3 september 2012 Terdakwa
mengikuti rapat diruangan Kepala Sekolah SMA HARAPAN BANGSA MALANG untuk membicarakan
rencana pembangunan GOR SMA terbesar se-Indonesia di sekolah tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi ringan
dan informal .
·
Bahwa benar Terdakwa berbincang dengan Saksi
Narendra Aryo mengenai proyek yang sedang dikerjakan oleh Saksi Narendra Aryo
dan mengenai video rapat yang direkam untuk diunggah oleh Saksi Narendra Aryo
ke Blog SMA HARAPAN BANGSA MALANG sebagai sarana untuk mempromosikan sekolah
tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,00 sesuai dengan situasi
yang ada di rekaman CCTV di lorong depan ruangan Kepala Sekolah .
·
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah membuat
kesepakatan apapun dengan Saksi Narendra Aryo yang dikenalnya telah bekerja
selama satu tahun sebagai pegawai honorer di SMA HARAPAN BANGSA MALANG.
·
Bahwa benar Terdakwa memberikan uang sebesar Rp
2.000.000,00 dan surat rekomendasi tersebut sebagai apresiasi Terdakwa terhadap
kinerja Saksi Narendra Aryo yang baik.
·
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dampak
perbuatannya yang mengingatkan Saksi Narendra Aryo untuk mengunggah bagian
rapat saja tetapi oleh Saksi Narendra Aryo diunggah isinya secara keseluruhan.
·
Bahwa benar Terdakwa dalam memperingati tugas dari
Saksi Narendra Aryo tersebut ke Blog SMA HARAPAN BANGSA MALANG tidak atas
sepengetahuan dan seijin Kepala Sekolah SMA HARAPAN BANGSA MALANG.
·
Bahwa benar Terdakwa hanya meminta ijin kepada
Kepala Sekolah dalam hal kebijakan-kebijakan mengenai anggaran sekolah dan
peraturan yang berhubungan dengan sekolah .
·
Bahwa
benar Terdakwa memiliki usaha keramik selama 10 tahun.
·
Bahwa benar Saksi Joko Sejati Indra Febrianto yang
melakukan pemesanan keramik dalam jumlah
yang cukup besar kepada Terdakwa tetapi setelah keramik pesanan tersebut
dikirimkan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto tidak memberikan pembayaran atas
keramik-keramik tersebut sehingga Terdakwa merasa sakit hati dan mengalami
kerugian yang sangat besar akibat perbuatan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto
tersebut.
·
Bahwa benar uang Rp 100.000.000,00 yang
ditransferkan Saksi Joko Sejati Indra Febrianto ke rekening Terdakwa merupakan
biaya pengiriman keramik dari Malang.
·
Bahwa benar perkataan Terdakwa dalam video
tersebut hanya bermaksud untuk memperingatkan teman-temannya agar berhati-hati
dalam dunia bisnis dan tidak tertipu seperti yang dialami oleh Terdakwa.
·
Bahwa benar Terdakwa menegaskan bahwa apa yang
diterangkan oleh Saksi Joko Sejati Indra Febrianto sebelumnya tidak benar
karena Terdakwa yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal penipuan tersebut.
·
Bahwa benar Terdakwa menegaskan bahwa apa yang
diterangkan oleh Saksi Narendra Aryo sebelumnya tidak benar karena seharusnya Terdakwa
sama sekali tidak bertanggungjawab atas pengunggahan video tersebut.
A
POSSE ED ESSE NON VALET CONSEQUANTIA.
(Penalaran tak
berlaku dari sebuah kemungkinan menjadi sebuah kenyataan)
III.
Analisis Fakta
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang
yang Mulia,
Sebelum kita masuk
pada pembahasan dari segi yuridis pada pasal yang didakwakan oleh saudara
pentuntut umum, alangkah baiknya jika kami menyampaikan fakta penting yang
menyangkut perkara ini, yaitu:
KETIDAKABSAHAN
PENGHADIRAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIE)
Terkait
dihadirkanya Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman
Adi Surya (Terdakwa dipersidangan lain) yang merupakan orang-orang yang
bersama-sama menjadi Terdakwa kedalam persidangan sebagai saksi oleh Penuntut
Umum sangat bertentangan dengan asas-asas dalam aturan hukum . Oleh karena itu
, kami berkesimpulan sebagai berikut :
A.
Bahwa
saksi mahkota,secara esensinya adalah berstatus Terdakwa.
Oleh karena
itu, sebagai Terdakwa maka perlu memiliki hak absolut untuk diam atau bahkan
hak absolut untuk memberikan jawaban
yang bersifat ingkar atau berbohong. Hal ini merupakan konsekuensi yang melekat
sebagai akibat dari tidak diwajibkanya Terdakwa untuk mengucapkan sumpah dalam
memberikan keteranganya. Selain itu, menurut ketentuan pasal 66 KUHAP
dijelaskan bahwa Terdakwa tidak memiliki beban pembuktian untuk membuktikan
kesalahan Terdakwa terletak pada pihak Penuntut Umum.
B.
Bahwa dikarenakan
Terdakwa tidak dikenakan kewajiban untuk memberikan keteranganya dihadapkan
persidangan.
Sebaliknya, dalam hal Terdakwa diajukan sebagai saksi mahkota, tentunya Terdakwa
tidak dapat memberikan keterangan secara bebas karena terikat dengan kewajiban
untuk bersumpah. Konsekuensi dari adanya pelanggaran atas sumpah maka Terdakwa
akan dikenakan atau diancam dengan dakwaan baru berupa tindak pidana kesaksian
palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP. Adanya keterikatan dengan sumpah
tersebut maka tentunya akan menimbulkan tekanan psikologis bagi Terdakwa karena
Terdakwa tidak dapat lagi menggunakan hak ingkarnya untuk berbohong. Oleh
karena itu, pada hakikatnya kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota
tersebut disamakan dengan pengakuan yang didapat dengan menggunakan kekerasan in casu kekerasan psikis.
C.
Bahwa sebagai pihak yang berstatus Terdakwa
walaupun dalam perkara lainya diberikan kostum sebagai saksi maka pada
prinsipnya keterangan yang diberikan oleh Terdakwa (saksi mahkota) hanya dapat
digunakan terhadap dirinya sendiri.
D. Bahwa
dalam perkembanganya, ternyata Mahkamah Agung memiliki pendapat terbaru tentang
penggunaan saksi mahkota dalam suatu perkara pidana dalam hal mana dijelaskan
bahwa penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan hukum acara pidana
yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan
dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1174 K/Pid/1994
tanggal 29 April 1995, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1590 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1592 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 .
E.
Bahwa seringkali keterangan Terdakwa dalam
kapasitas sebagai saksi mahkota yang terikat oleh sumpah digunakan sebagai
dasar alasan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam perkaranya sendiri
apabila Terdakwa berbohong. Hal ini tentunya bertentangan dan melanggar asas non self incrimination. Dalam ketentuan
pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR dijelaskan sebagai berikut :
“
In the determination of any criminal charge again, everyone shall be entiteled to
following ninimums guarantes, in full equally : (g) Not to be compelled to
testify against himself to confess guilty. “
F.
Pada dasarnya , ketentuan
Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR
tersebut bertujuan untuk melarang paksaan dalam bentuk apapun. Selain itu, diamnya Tersangka atau Terdakwa
tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menyatakan kesalahanya.
Oleh karena itu, penggunaan saksi mahkota
sebagai alat bukti dalam perkara pidana perlu ditinjau ulang kembali karena
bertentangan dan melanggar kaidah Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam
KUHAP sebagai instrument hukum nasional maupun ICCPR ( International Convenant on Civil and Political Rights)
tahun 1996 sebagai instrument hak asasi manusia internasional yang juga
merupakan sumber acuan terhadap implementasi prinsip-prinsip peradilan yang
adil (fair trail). Hal ini juga
sangat menyulitkan kami dalam pencarian keterangan saudara Narendra Aryo,
dikarenakan dalam Undang – undang Advokat menyebutkan dalam usaha mewujudkan
prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran
dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan,
Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan
supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dan kami harap kita sebagai penegak
hukum dalam perkara ini untuk selalu bertanggung jawab dalam pencarian keadilan
dan ikut melindungi Hak-hak setiap manusia yang ada di pusaran kasus yang
sedang kita hadapi.
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN (BAP) YANG DIBACAKAN
Terhadap
saksi-saksi/ahli-ahli yang keterangannya dibacakan di depan persidangan kami
berpegangan pada Pasak 185 ayat (1) KUHAP. Yang intinya bukti adalah yang disampaikan di persidangan. Akibatnya saksi-saksi
atau ahli yang BAP-nya dibacakan di persidangan bukanlah bukti. Kalau memang
demikian kehendak hukum acara, maka sidang tidak perlu lagi dibuka untuk umum.
Cukup membacakan berita acara, melakukan tuntutan, pembelaan, langsung putusan Hakim.
MENGENAI
BARANG BUKTI
Dalam persidangan
kemarin, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa melihat bahwa yang digunakan sebagai
barang bukti dari Penuntut Umum adalah barang barang yang berupa Digital evidence, dimana digital evidence merupakan istilah untuk
menjelaskan Informasi atau Dokumen elektronik yang bisa dijadikan sebagai alat
bukti yang disimpan dalam dan bisa di ambil kembali dari penyimpanan data
disebuah komputer atau media penyimpanan lainnya. Dimana Informasi atau Dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud dalam UU ITE memiliki karakteristik, antara lain:
- tidak mudah rusak;
- mudah diperbanyak;
- mudah hilang;
hal tersebut mendasarkan pada sesuatu yang tidak
pasti karena sifatnya bisa dengan sangat
mudah berubah atau diubah sehingga dalam hal ini kami selaku penasehat
hukum sangat meragukan keaslian dari alat bukti elektronik seperti yang
dihadirkan oleh Penuntut Umum. Hal itu dapat menimbulkan keragu-raguan tentu
barang bukti itu tidak sah menjadi barang atau alat atau materi dalam perkara Pidana.
Seperti yang kita lihat dalam persidangan kemarin bahwa saudara Penuntut Umum
menunjukan banyaknya barang bukti elektronik, misalnya CCTV yang diambil dari
depan ruang kepala SMA Harapan Bangsa, namun CCTV tersebut tidak bersuara,
tidak menerangkan tentang Terdakwa yang memerintahkan Narendra Aryo, jadi
menurut kami halnya Terdakwa bertemu dengan Narendra selaku pegawai SMA Harapan
Bangsa tentu tidaklah salah.
Data Digital Sangat Rentan Untuk Direkayasa
Berikut adalah prosedur yang ditempuh seorang
pelaku untuk merekayasa sebuah digital content:
·
File Handling
Pelaku yang biasanya ahli dalam bidang teknologi
informatika akan mengumpulkan data-data sehubungan dengan video yang akan
dibuatnya, misalkan: gambar foto atau gambar bergerak dari Terdakwa, baik
bagian tertentu atau keseluruhannya. Selain itu akan diambil juga file audio
dari Terdakwa untuk kemudian dimasukkan kedalam video rekayasa;.
-
Deception
Dalam tahap ini
potongan-potongan gambar Terdakwa disatukan dengan gambar bergerak orang lain
sehingga dapat menipu penglihatan bagi siapa pun yang menyimaknya seakan akan
potongan tersebut merupakan gambar yang utuh dari Terdakwa.
-
Scenario and Noise
Insertion
File Audio berisi suara
Terdakwa kemudian dimasukkan kedalam gambar yang telah disatukan tersebut
sehingga menunjukan seolah-olah memang benar suara tersebut dimiliki oleh orang
yang gambarnya direkayasa.
DURA LEX SED LEX
“Hukum
memang sulit, tapi itulah hukum”
IV.
ANALISIS YURIDIS
Mengenai
Pembuktian
Dalam pemeriksaan
perkara tindak pidana pada umumnya Penuntut Umum-lah yang wajib membuktikan
kesalahan Terdakwa dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah sebagaimana yang
telah ditentukan oleh undang-undang yang dalam hal ini adalah Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sistem pembuktian di Indonesia adalah
sistem “Negatief Wettelijk”, yaitu
keyakinan yang disertai dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Hal ini terdapat dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh
menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah
melakukannya.
Pasal 184 ayat (1)
KUHAP menyatakan bahwa:
“Alat
bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan Terdakwa”
Tentang keterangan
saksi dalam pasal 185 KUHAP disebut:
(1) Keterangan
saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang
(2) Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dari rumusan
tersebut jelas bahwa keterangan saksi yang dianggap sebagai alat bukti yang sah
hanyalah apa yang dinyatakan saksi di hadapan sidang dan keterangan seorang
saksi saja tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah (unu testis nullus testis)
Selanjutnya
mengenai kesaksian di persidangan disebutkan dalam Pasal 185 (5) KUHAP bahwa:
“Baik
pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
keterangan saksi”.
Pasal 185 ayat (6)
KUHAP tentang penilaian keterangan saksi menyatakan:
“Dalam
menilai kebenaran keterangan saksi satu dengan yang lain, Hakim harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan:
a.
Persesuaian
antara keterangan saksi satu sama lainnya;
b.
Persesuaian
antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.
Alasan
yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu;
d.
Cara hidup dan
kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi
dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
Akhirnya pasal 191 KUHAP secara tegas menyatakan:
“Jika
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemerikaan dalam sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”
Ketentuan
pasal-pasal tersebut juga mengatur tentang penggunaan alat-alat bukti secara
langsung (“ommiddelijkheid der
bewijsvoering”). Asas ini dapat dipakai sebagai upaya untuk menelusuri
kebenaran material (Material waarheid)
sebagaimana dinyatakan oleh Van Bemmelen bahwa dalam menelusuri kebenaran
material berlaku suatu asas bahwa keseluruhan proses yang menghantarkan pada
putusan Hakim harus secara langsung dihadapkan kepada Hakim dan proses secara
keseluruhan diikuti oleh Terdakwa serta harus diusahakan dengan alat bukti yang
sempurna.
Asas lain yang disebut
“IN DUBIO PRO REO” juga berlaku dalam
Hukum Pidana yang intinya menyatakan bahwa apabila
terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan
neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa (Reus=antara lain Terdakwa).
Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri Terdakwa
yang universal, karenanya dihindarilah sejauh mungkin subyektivitas atas
penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik itu berkaitan dengan masalah
sosial, politis maupun ekstra interventif lainnya, sehingga adagium lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu
orang tidak bersalah dapat diterapkan secara total obyektif, begitu pula
pada Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E.
Asas ini tidak
tertulis dalam undang-undang Pidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya
dengan asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”(geen
straf zonder schuld) atau “Anwijzig
eid van alle Schuld” yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapat
diturunkan dari pasal 182 ayat (6) KUHAP. Begitu pula menjadi doktrin dan asas
tetap dalam Hukum Pidana “Anwijzigheid
van alle Materielle Wederechtelijkheid” atau “tiada pidana tanpa melawan
hukum material” , suatu asas yang sangat berkembang dalam Hukum Pidana, khususnya
dalam kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang sedang dihadapi
oleh Terdakwa.
Pembahasan
Unsur-unsur Delik yang Dinyatakan Terbukti Oleh Penuntut Umum
Dalam perkara ini
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dengan tegas menyatakan Terdakwa Eka
Indah Hanisa, S.E. terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 jo. Pasal 27 ayat (3) UU
No. 11 tahun 2008 UU No. 11 tahun 2008 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 2. yang mana
menyatakan sebagai berikut:
Pasal
Pasal 45 ayat (1)
UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
menyatakan:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Pasal 27
ayat (3) UU No. 11 tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
1.
Unsur Setiap
Orang
Untuk
membuktikan siapa subyek hukum yang dimaksud ‘setiap orang’ dalam pasal 45 ayat
(1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Tranaksi Elektronik, dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan
sebagai berikut:
“...Bahwa
dalam persidangan, Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat
membenarkan identitas dirinya, bertingkah laku normal dan dapat dengan baik
menjawab pertanyaan baik oleh Hakim, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, Terdakwa juga dapat mengerti dan memberikan
tanggapan atas keterangan-keterangan saksi. Oleh karena itu, sampai selesai
pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan orang yang mampu dan dapat
bertanggungjawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya...
...Berdasarkan keterangan diatas terungkap
fakta bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti, yaitu Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat”
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Kami tidak sependapat dengan uraian Saudara Penuntut Umum
yang menyatakan Terdakwa mampu dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan
dan kesalahannya. Uraian Saudara Penuntut Umum sebagaimana kami kutip di atas
sangat prematur, mengingat unsur-unsur lain yang merupakan delik inti (besstanddel delict) belum dapat
dibuktikan oleh Penuntut Umum.
Secara teknis, Terdakwa tidak
dapat dikualifikasi telah memenuhi unsur “setiap orang” sepanjang belum
dibuktikan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Terdakwa, bagaimana mungkin
Saudara Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah pelaku dalam
tindak pidana ini tanpa membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tentang ada atau
tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.
Untuk menentukan unsur “Setiap orang” yang ditujukan kepada
Terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat didakwa melakukan perbuatan pidana, maka
kami akan membahas mengenai unsur “setiap orang” sebagaimana yangg dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang – undang 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ternyata tidak terbukti sebagai
berikut:
Bahwa unsur “setiap orang”
bukan merupakan delik inti/bagian inti dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat
(3) Undang – undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
namun hanya merupakan element delict yang merupakan subyek hukum yang diduga
atau yang didakwa melakukan tindak pidana, yang pembuktiannya bergantung pada
pembuktian delik intinya, sehingga elemen delik ini tidak dapat berdiri sendiri
dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana
yang dimaksudkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam dakwaannya dan baru dapat
dibahas setelah seluruh unsur – unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan
oleh Saudara Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan.
Apabila kita mengikuti definisi
terpenuhinya unsur barang siapa versi Saudara Penuntut Umum, maka setiap orang
waras termasuk penasehat hukum, Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum langsung secara
serta merta memenuhi Setiap Orang ini sepanjang jelas Alamat dan identitasnya.
Pembentuk undang-undang tidak
sembarangan dalam merumuskan delik suatu perbuataun pidana, Unsur “setiap
orang” adalah untuk menunjukan sifat “kemanusiaan” (Bukan hewan atau tumbuhan)
dimana “kemanusiaan” ini harus dihubungkan dengan adanya perbuatan, perbuatan
dimana melanggar hukum dan diancam dengan pidana.
Hal ini sesuai dengan Putuan Mahkamah Agung RI No. 951
K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara YOJIRO KITAJIMA, yang
antara lain menerangkan bahwa
unsur
setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai
makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah
dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang
didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang.
Dengan demikian unsur Setiap Orang ini
tidak terpenuhi selama delik inti/bagian inti dari pasal 45 ayat (1) jo. Pasal
27 ayat (3) Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi tidak dapat
dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2.
Unsur Dengan
Sengaja dan Tanpa Hak
Bahwa unsur dengan sengaja dan
tanpa hak merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus
dapat dibuktikan oleh penegak hukum. Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak”
berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya
dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan
mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum. Pencantuman unsur tanpa
hak dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik;
Dalam
tuntutannya, Penuntut Umum menyebutkan bahwa:
“Diketahui
bahwa di dalam video yang diunggah ke youtube.com dan Blog SMA Harapan Bangsa
Malang oleh Saksi Narendra Aryo, Amd bin Rahmat atas anjuran Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat terdapat
kalimat yang diucapkan/ diceritakan oleh Terdakwa, yakni “kepada bapak dan ibu sekalian, saya
sarankan agar berhati-hati dengan penipu yang bernama Jose. Jangan pernah
terkecoh dengan penampilan dan keartisannya. Karena pada dasarnya ia hanya
seorang penipu dengan kedok artis..”
Dengan demikian unsur “Dengan
Sengaja dan Tanpa Hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.”
Kami
tidak setuju dengan Penuntut Umum yang dengan begitu saja menyatakan bahwa
dengan fakta Penuntut Umum sampaikan (yang kami kutip di atas unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak”) telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Penuntut Umum dalam surat
tuntutannya tidak menguraikan unsur dengan sengaja dan tanpa hak dengan
jelas, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya hanya menyampaikan pendapat–pendapat
ahli mengenai arti dari unsur “Dengan
Sengaja dan Tanpa Hak” tanpa mengaitkan pendapat-pendapat tersebut dengan
fakta yang terjadi.
Bahwa
unsur “dengan sengaja” terdapat dalam salah satu wujud kesengajaan sebagai
tujuan (Oogmerk) untuk mengadakan
akibat tersebut atau kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya
akibat itu atau kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan datangnya akibat
itu. Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam
niatnya.
Bahwa
perkataan “dengan sengaja” dalam
Pasal ini mengandung makna semua unsur yang berada di belakangnya juga diliputi
opzet. Yang dimaksud dengan sengaja (Opzet)
menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah “willen” en “wetten”,
yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus
menginsyafi/mengerti (wetten) akibat
dari perbuatan itu.
Bahwa
dalam kejahatan pencemaran nama baik terdapat dua unsur kesalahan. Sengaja (ofzettelijk) dan maksud (opzet als oogmerk) atau tujuan (doel). Walaupun dalam doktrin, maksud
itu adalah juga kesengajaan (dalam arti sempit, yang disebut dengan kesengajaan
sebagai maksud atau opzet als oogmerk),
tetapi fungsi unsur sengaja dan fungsi maksud dalam pencemaran berbeda. Sikap
batin “sengaja” ditujukan pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik
orang (perbuatan dan objek perbuatan) Sementara sikap batin “maksud” ditujukan
pada unsur “diketahui oleh umum” mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada
orang itu. Dalam hal ini perbuatan Terdakwa Eka Indah Hanisa tidak menuju pada
sikap batin “sengaja” yang ditujukan kepada perbuatan menyerang kehormatan atau
nama baik dari Jose. Dalam kasus ini, perbuatan Eka Indah Hanisa bukanlah untuk
mencemarkan nama baik seseorang melainkan hanyalah inisiatif seorang komite
sekolah yang mengingatkan seorang pegawai honorer agar pegawai honorer mengunggah
video yang berisi rekaman rapat dengan
tujuan untuk mempromosikan SMA Harapan
Bangsa, dimana dalam hal ini memang Narendra bertugas untuk mengunggah video
untuk promosi SMA Harapan Bangsa di blog. Namun, dalam hal ini Narendra tidak
cermat dalam menerima ucapan dari Terdakwa, sehingga ia mengupload keseluruhan
dari isi video yang direkamnya yang mana hal tersebut tidak pernah sedikitpun diucapkan
oleh Terdakwa.
Terdakwa
ketika bertemu dengan Narendra hanya menanggapi rekaman yang direkam oleh
Narendra, dan sebagai Komite Sekolah, Terdakwa mengingatkan pegawai di SMA
Harapan Bangsa agar tidak melupakan apa yang menjadi tugasnya. Hal ini sangat
bertentangan dengan pendefinisian dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa
unsur sengaja dan tanpa hak telah
terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini sudah jelas bahwa tujuan dari
Terdakwa sangatlah baik, yaitu untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.
Mengenai
unsur “tanpa hak” hak adalah tuntutan sesesorang terhadap sesuatu yang
merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan
legalitas. Setiap manusia mempunyai hak
asasi untuk berbuat, Menyatakan Pendapat,
memberikan sesuatu kepada orang lain dan menerima sesuatu dari orang
lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut
dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam
menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin
suatu ikatan yang merupakan kontrak sosial, baik tersurat maupun yang tersirat,
sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif. semakin baik
kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang
hak-hak tersebut agar terbentuk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan
tercipta kehidupan yang tentram, dalam hal ini Terdakwa Eka Indah Hanisa
memiliki Hak untuk menyatakan pendapatnya atas apa yang telah menjadi
pengalaman buruk bisnisnya dengan Joko Sejati Indra Febrianto. Adalah keliru
jika dalam surat tuntutan Penuntut Umum bahwa Eka Indah Hanisa mengungkapkan
kata-kata yang diungkapkan dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik Jose
karena pada dasarnya tujuan dari perkataan Terdakwa Eka Indah Hanisa dalam
perbincangan informal tersebut adalah hanya untuk membagikan pengalamannya
kepada peserta agar selalu berhati-hati didalam berbisnis.
Oleh
karena itu unsur “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak” tidak dapat terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum
3.
Unsur
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau doukumen elektronik.
Definisi
dari mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau doukumen elektronik yaitu;
Yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah perbuatan menyebarkan secara luas Informasi dan/atau Dokumen elektronik melalui media elektronik (misalnya dilakukan melalui web atau mailing list) yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.;
Yang dimaksud dengan mentranmisikan adalah kegiatan mengirimkan, memancarkan atau meneruskan informasi melalui media elektronik dan/atau perangkat telekomunikasi yang bertujuan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.;
Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau Dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain. misalnya dengan menyediakan link pada satu website yang ditujukan dengan sengaja untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.
Dalam
surat tuntutan Saudara Penuntut Umum menyatakan bahwa
·
Diketahui bahwa
pada tanggal 3 September 2012, Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat
menganjurkan saksi Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya untuk mengunggah video rapat ke youtube.com
dan blog SMA Harapan Bangsa Malang dengan memberi uang sebesar Rp.
2.000.000,00 dan menjanjikan akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah
untuk mengangkat Saksi Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya menjadi
pegawai tetap
·
Diketahui bahwa
pada tanggal 8 September 2012, bertempat di Warnet Kera Ngalam , atas anjuran
dari Terdakwa Eka Indah Hanisa, S. E. binti Rahmat, Saksi
Narendra Aryo, Amd bin I Nyoman Adi Surya mengunggah video rapat yang
berlangsung di SMA Harapan Bangsa Malang pada tanggal 3 September 2012.
·
Bahwa benar
menurut keterangan Saksi Mirza Indira mengetahui adanya video tersebut dari Youtube.com dan Blog SMA Harapan Bangsa Malang.
Dalam surat tuntutan Penuntut
Umum jelaslah bahwa yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Video
tersebut adalah Pegawai Honorer Sekolah SMA Harapan Bangsa bernama Narendra
Aryo. Yang perlu diketahui bahwa pemberian uang sebesar Rp.2.000.000,00 dan janji merekomendasikan untuk menjadi pegawai
tetap bukanlah merupakan sarana-sarana yang dimaksudkan dalam unsur-unsur
penganjuran. pemberian uang tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan
apresiasi kepada Narendra Aryo selaku Pegawai Honorer SMA Harapan Bangsa yang
memiliki kinerja baik selama melakukan pekerjaannya, dalam hal ini Terdakwa Eka Indah Hanisa tidak
pernah sedikitpun melakukan perbuatan dalam unsur mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik.
Mengenai penganjuran, Penuntut
Umum tidak menguraikan secara jelas bagaimana Terdakwa Eka Indah Hanisa
melakukan penganjuran terhadap Narendra sebagai orang yang mengggah video
tersebut. Dalam hal ini Terdakwa sebagai Ketua Komite Sekolah hanya
mengingatkan pegawai yang bekerja di SMA Harapan Bangsa, yaitu Narendra Aryo,
untuk mengunggah video yang telah ia rekam untuk kepentingan SMA Harapan Bangsa
itu sendiri. Dimana tugas dari Narendra Aryo, yang kedudukannya adalah sebagai
admin dari blog SMA Harapan Bangsa adalah salah satunya mengunggah video yang
bisa digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa. Narendra yang mengunggah
keseluruhan dari isi video yang ia rekam (video dengan durasi 70 menit),
seharusnya bisa berfikir, apabila video tersebut digunakan untuk promosi SMA
Harapan Bangsa, maka seharusnya ia mengunggah video tersebut setelah melalui
proses editing terlebih dahulu, Dimana pada umumnya seorang pegawai yang mengunggah
video untuk promosi sekolahnya pasti akan mengedit videonya terlebih dahulu
agar tampilannya lebih menarik dan mengundang banyak orang melihatnya. Apalagi
dalam hal ini video yang berisi rekaman rapat hanyalah 30 menit dari total 70
menit keseluruhan video, maka seharusnya obrolan informal itu dibuang dan tidak
turut diunggah.
Oleh karena itu kami rasa Penuntut
Umum telah salah apabila mengatakan bahwa unsur tersebut diatas telah terbukti
sah dan meyakinkan menurut hukum. Seharusnya dalam hal ini unsur tersebut
diatas tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
4.
Unsur yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bahwa
dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa pengertian muatan muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik juga
tidak dijelaskan dalam undang-undang ini.
Bahwa berdasakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Konstitusionalitas norma hukum pidana
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE bergantung kepada konstitusionalitas Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP
Bahwa
dalam hal ini memang benar Terdakwa Eka Indah Hanisa berada didalam video
tersebut namun apa yang dikatakan oleh Terdakwa bukanlah semata-mata perkataan
kasar , Terdakwa hanya berusaha agar para peserta rapat selalu berhati-hati
terhadap segala bisnis yang dilakukan dengan berkaca dari pengalaman yang Terdakwa
ceritakan dalam diskusi informal tersebut. Terdakwa Eka Indah Hanisa .
Di
dalam pasal 310 ayat (3) KUHP dinyatakan:
“Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan
terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela
diri”
Dalam
persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Jose memesan 25 jenis keramik dengan harga
yang sangat mahal, yaitu Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah), Jose pada
saat itu memesan keramik tanpa membayar uang muka, hal itu tidak menjadi
permasalahan bagi Terdakwa karena hubungan Jose dan Terdakwa yang merupakan
teman dekat, dan Jose pun berjanji akan melunasi pembayaran dari keramik itu
saat barang itu sampai di rumahnya. Namun sampai keramik yang dibuat oleh Terdakwa
sampai di rumah Jose, Jose tidak mengirimkan uang yang seharusnya ia bayar. Jose
malah mengembalikan semua keramik tersebut dengan alasan kualitas keramik yang
tidak sesuai dengan ekspektasinya. Padahal seperti yang kita ketahui di dalam
persidangan kemarin, Jose tidak menerangkan secara rinci kualitas keramik yang
seharusnya ia inginkan, Jose hanya memberikan gambaran singkat mengenai keramik
yang ingin ia pesan, dan desain keramik yang dia inginkan pun hanya melalui
media gambar saja. Kerugian yang dialami oleh Terdakwa dalam hal ini sangatlah
besar, dan kerugian tersebut tidak dipikirkan oleh Jose.
Memang
benar Jose pada saat itu mengirimkan uang yang dia katakan adalah untuk down payment dari keramik pengganti yang
harus Terdakwa buat. Namun itu sangatlah tidak logis, ketika seorang pelanggan
mengembalikan pesanan tanpa alasan yang jelas. Disini biaya produksi dari
keramik yang telah Terdakwa buat, ditambah ongkos kirim barang mewah dari Kota
Malang ke Jakarta sangatlah mahal. Dan uang Rp. 100.000.000,00 ketika dianggap
uang pengganti dan ongkos kirim atas keramik yang telah Terdakwa buat dan kirim
sebelumnya sudah sangatlah wajar, melihat kerugian yang dialami oleh Terdakwa
jauh lebih dari Rp. 100.000.000,00.
Oleh
karena itu sangatlah wajar jika Terdakwa mengingatkan orang-orang terdekatnya
agar tidak bernasib sama sepertinya (yang ditipu oleh Saudara Joko Sejati)
bukanlah perbuatan yang dilarang, tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis.
Dalam
hal ini apa apa yang dinyatakan Terdakwa di dalam video pada dasarnya adalah
kenyataan, dan bukan ditujukan agar nama Joko Sejati tercemar, tapi agar hal
yang sama tidak terjadi pada teman-teman terdekatnya.
Maka dengan apa yang kami
sampaikan diatas, kami rasa unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
5.
Unsur “Dengan Memberi dan Menjanjikan Sesuatu”
Di dalam tuntutannya Saudara Penuntut
Umum menyatakan:
-
Bahwa menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasionl, memberi adalah menyerahkan (membagikan, menjanjikan)
sesuatu
-
Bahwa menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, menjanjikan adalah menyatakan kesediaan dan kesanggupan
untuk berbuat sesuatu kepada orang lain.
-
Diketahui bahwa
pada tanggal 3 September 2012, Saksi Narendra Aryo, Amd. Bin I Nyoman Adi Surya
menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,00 dan dijanjikan akan diberikan rekomendasi
kepada Kepala Sekolah untuk mengangkat Saksi Narendra Aryo, Amd. Bin I Nyoman
Adi Surya menjadi pegawai tetap oleh Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.
-
Setelah itu
diketahui bahwa pada tanggal 13 September 2012 saksi Drs. Yanuar Fahmi,
M.Pd. bin Ahmad Rifai menerima surat rekomendasi perihal pengangkatan Saksi
Narendra Aryo menjadi pegawai tetap dari Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat.
Dengan demikian unsur “memberi
dan menjanjikan sesuatu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum”
Kami sependapat dengan apa yang
diuraikan Penuntut Umum, mengenai arti dari memberi dan menjanjikan sesuatu.
“be·ri
v, mem·be·ri v 1 menyerahkan (membagikan,
menyampaikan) sesuatu: ia - uang dan
pakaian kpd pengemis itu; 2 menyediakan (melakukan dsb) sesuatu
untuk: dia berkewajiban membersihkan
kandang dan - makan kambing; - pertolongan; 3 memperbolehkan;
mengizinkan: dia tidak - anak-anaknya
bermain dng anak berandal itu; 4 menyebabkan (menjadikan)
menderita (kena): perbuatanmu yg tidak
baik telah - malu keluarga kita; 5 menjadikan supaya: - ingat; - tahu; 6 membubuhi
(meletakkan, mengenakan, dsb): dia -
gula pd air teh itu; - warna pd gambar bunga mawar; 7 mengucapkan
(menyampaikan): - `selamat; - hormat;
- salam; 8 cak melayangkan, mengirimkan, dsb
(pukulan, tendangan): ia - tendangan
yg mematikan ke arah perut lawan;”
“jan·ji
n 1 ucapan yg menyatakan
kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang,
bertemu): banyak -- , tetapi tidak
satu pun yg ditepati;…
…men·jan·ji·kan v menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kpd orang lain: aparat keamanan negara ~ akan segera membereskan kehebohan; “
…men·jan·ji·kan v menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kpd orang lain: aparat keamanan negara ~ akan segera membereskan kehebohan; “
(Sumber
: Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut
ilmu hukum, yang dimaksud memberi atau menjanjikan sesuatu adalah memberi atau
menjanjikan sesuatu barang, uang dan keuntungan yang akan diterima oleh yang
dianjurkan melakukan tindak pidana. Sedangkan mengenai janji adalah upaya yang
dapat menimbulkan kepercayaan bagi orang lain, janji itu belum diwujudkan
tetapi janji itu telah menimbulkan kepercayaan untuk dipenuhi.
Bahwa memang benar yang dilakukan oleh Terdakwa
pada tanggal 3 September 2012 adalah memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00
dan menjanjikan Narendra menjadi pegawai tetap. Memang hal yang dilakukan oleh
Terdakwa secara kasat mata memang terlihat memenuhi unsur memberi dan
menjanjikan sesuatu, namun dalam hal ini unsur-unsur tersebut haruslah
dikaitkan dengan unsur selanjutnya, dalam hal ini unsur memberi dan menjanjikan
sesuatu tidak bisa dibuktikan tanpa terbuktinya unsur sengaja menganjurkan
orang lain supaya melakukan perbuatan. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum tidak
menguraikan alasan dari Terdakwa memberi uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 dan
menjanjikan rekomendasi penetapan Narendra sebagai pegawai tetap. Penuntut Umum
hanya menguraikan mengenai kronologis memberi dan menjanjikan sesuatu itu.
Dalam pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP memberi dan
menjanjikan sesuatu dianggap terpenuhi apabila hal tersebut dilakukan sebagai
iming-iming atau imbalan kepada seseorang atas apa yang diperintahkan, dan
dimana apa yang diperintahkannya itu harus berakibat terjadinya perbuatan yang dilarang
oleh hukum. Dalam hal ini Terdakwa memberi uang Rp.2.000.000,00 dan menjanjikan
rekomendasi penetapan Narendra sebagai pegawai tetap hanyalah untuk apresiasi
terhadap Narendra atas kinerjanya yang selama menjadi pegawai honorer sangatlah
baik. Terdakwa tidak pernah bermaksud memberi uang tersebut agar Narendra mau
mengunggah video tersebut, karena tanpa diberi uang dan janji pun Narendra
pasti mempertimbangkan saran dari Terdakwa, karena saran dari Terdakwa adalah
untuk kemajuan SMA Harapan Bangsa.
Bahwa menurut keterangan Saksi Yanuar (Kepala
Sekolah SMA Harapan Bangsa) dan Saksi Tigor (Supir Terdakwa), Eka Indah Hanisa adalah sosok yang dermawan, dan
memberi tip(uang tambahan) kepada pegawai sekolah di SMA Harapan Bangsa adalah
hal yang biasa dilakukan oleh Terdakwa. Terdakwa tidak pernah berat
mengeluarkan uang yang sangat banyak apabila hal tersebut diperlukan untuk
kemajuan SMA Harapan Bangsa.
Maka
atas uraian yang kami sebutkan diatas, unsur dengan memberi dan menjanjikan
sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
6.
Unsur sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Bahwa
secara redaksional sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
berarti dalam hal ini pelaku harus melakukan tindakan penganjuran dengan
sengaja, dimana seperti yang kami uraikan sebelumnya, sengaja berarti pelaku
menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pembuat
materiil. Dalam kasus ini sikap batin dari Terdakwa menyarankan Narendra untuk
mengunggah video adalah hanya untuk mempromosikan SMA Harapan Bangsa, tidak ada
keinginan dari Terdakwa untuk terjadinya akibat dari apa yang dia sarankan,
yaitu tertransmisikan, terdistribusi, dan dapat diaksesnya video yang
mengandung pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dalam hal penganjuran syarat
penganjuran yang dapat dipidana ialah:
§ Ada
kesengajaan untuk menggerakkan orang lain melakukan perbuatan yang
terlarang.
§ Menggerakannya
dengan menggunakan upaya-upaya (sarana-sarana) seperti tersebut dalam
undang-undang (besifat limitatif).
§ Putusan
kehendak dari si pembuat materil ditimbulkan karena hal-hal tersebut pada a dan
b (jadi ada psychische causaliteit).
§ Si pembuat
materil tersebut melakukan tindak pidana yang di anjurkan atau melakukan tindak
pidana.
§ Pembuat
materil tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana.
§ Pertanggungan
jawab si penganjur
§ Dalam
pasal 55 ayat 2, dinyatakan bahwa penganjur dipertanggung jawabkan terhadap
perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta akibatnya.
Menurut
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H. dalam buku “Hukum Pidana Lanjut”
halaman 83 dinyatakan bahwa dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP dinyatakan bahwa :
penganjur
dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang sengaja dianjurkannya beserta
akibatnya.
Misal: A
menganjurkan B untuk menganiaya C, dan akibat penganiayaan itu C mati. Dalam
hal ini pertanggungan jawab A bukan terhadap perbuatan “menganjurkan orang lain
melakukan penganiayaan” (Pasal 55 jo. 351) tetapi “menganjurkan orang lain
melakukan penganiayaan yang berakibat mati” (Pasal 55 jo, 351 ayat (3).
Bagaimanakah
apabila B (yang dianjuri) langsung membunuh C?
Dalam hal ini
matinya C tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada A (Jadi tidak dapat dituduh
berdasar Pasal 55 jo. 338) karena pembunuhan itu bukan dimaksudkan (disengaja)
oleh A. Namun demikian, A masih dapat dipertanggungjawabkan berdasar pasal 163
bis, yaitu pembujukan yang gagal untuk penganiayaan. Maksimum pidana yang dapat
dikenakan adalah maksimum pidana untuk penganiayaan terbukti sengaja dianjurkan
oleh A.
Hal
ini sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Terdakwa, apabila hal
mengingatkan ini dianggap hal anjuran
oleh Penuntut Umum, Terdakwa hanya menganjurkan mengunggah video dengan maksud
untuk mempromosikan SMA Harapan Bangsa. Bahwa berdasarkan logika, untuk
mempromosikan sebuah sekolah dengan pengunggahan video, orang yang dianjurkan
seharusnya mengedit video tersebut sebelum tersebar luas. Seharusnya video yang
diunggah hanyalah video yang berkaitan dengan SMA Harapan Bangsa, dalam hal ini
yang bisa digunakan untuk promosi SMA Harapan Bangsa adalah video rapat, tidak
beserta obrolan informal setelah rapat. Apalagi Narendra mengetahui adanya
muatan (yang dianggap oleh Penuntut Umum) pencemaran nama baik atau penghinaan.
Sudah jelas Terdakwa tidak bisa dipidana dengan pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27
ayat (3) Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo, Pasal 55 ayat (1) ke 2
KUHP. Karena yang dianjurkan oleh Terdakwa adalah mengunggah video untuk
promosi SMA Harapan Bangsa. Pada saat Terdakwa menganjurkan Narendra, Terdakwa
mengatakan “kamu unggah video yang kamu
rekam ya, untuk promosi SMA Harapan Bangsa”. Hal ini sudah jelas tidak ada
maksud dari Terdakwa untuk terjadinya akibat yang terjadi, yaitu diunggahnya
video yang mengandung muatan pencemaran nama baik. Seharusnya apabila Terdakwa
menghendaki akibat yang terjadi Terdakwa mengatakan “Kamu unggah semua video yang kamu rekam ya, jangan ada yang dipotong”.
Putusan
kehendak yang dilakukan oleh Narendra pun bukan karena upaya upaya limitatif
seperti yang ada di dalam Undang-undang, Narendra mengunggah video tersebut pun
karena memang dia ingin turut mempromosikan SMA Harapan Bangsa.
Dari uraian kami diatas, sudah
jelas bahwa Unsur “sengaja menganjurkan
orang lain supaya melakukan perbuatan” tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum.
V.
Kesimpulan
Berdasarkan
atas uraian yang telah disampaikan di dalam analisa yuridis, maka kami Tim
Penasehat Hukum Terdakwa Eka Indah Hanisa, S.E. binti Rahmat sampai dalam suatu
kesimpulan dalam suatu kesimpulan dari pembelaan ini yang akan kami uraikan
sebagai berikut:
a.
Bahwa seorang Ketua Komite Sekolah adalah sebagai pemberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2.
Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3.
Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4.
Kriteria tenaga kependiidkan;
5.
Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6.
Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
b.
Bahwa yang disampaikan Terdakwa di dalam video adalah
untuk kepentingan bersama, agar hal yang Terdakwa alami tidak terjadi pada
rekan-rekan Terdakwa di SMA Harapan Bangsa.
c.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Narendra, namun
hanya memperingatkan apa yang menjadi tugas dari Narendra, demi kemajuan SMA
Harapan Bangsa.
d.
Bahwa terjadinya kasus ini karena kecerobohan dari Narendra
Aryo yang tidak mengedit video yang seharusnya digunakan untuk promosi SMA
Harapan Bangsa.
“Between the ideas
And the reality
Between the motion
And the act
Falls the shadow”
(T.S. Eliot – “The Hollow Men”)
VI.
Penutup
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang
yang Mulia,
Kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Eka Indah Hanisa,
S.E telah berusaha secara maksimal untuk
menyajikan pembahasan secara obyektif terhadap proses persidangan atas diri Terdakwa. Kami selaku penasehat akan tetapi pada akhirmya Sidang
yang Mulia inilah yang dapat menentukan hasilnya, meja hijau inilah yang dapat
melihat secara kasat tentang apa yang sebenarnya terjadi. yang kami harapkan
adalah Majelis Hakim dapat tetap berpegang teguh dengan apa yang disebut dengan
keadilan yang seadil-adilnya. Apabila
kita melihat persidangan ini tak ada satupun yang benar-benar membuktikan
secara meyakinkan dengan apa yang dilakukan Terdakwa terhadap video tersebut,
semoga kiranya Majelis hakim benar-benar mempertimbangkan hal tersebut.
nampaklah bahwa berdasarkan fakta-fakta
di persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan
sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, karena beberapa unsur dalam
Dakwaan Kesatu ataupun Dakwaan Kedua ternyata tidak
dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Kami selaku Tim
Penasehat Hukum dari Terdakwa menyerahkan sepenuhnya keputusan dalam sidang
perkara ini kepada Majelis Hakim demi tegaknya hukum, namun mengutip dari
keterangan Bismar Siregar dalam bukunya yang berjudul “Dari Bismar Untuk
Bismar” terbitan PT. FIKAHATI ANESKA 2002, bahwa Tentang penegakan hukum, bukan hanya monopoli Hakim yang mengadili dan
memutus perkara. Penegakan hukum merupakan rantai pekerjaan diawali secara
tidak formal, dari diri setiap warga, keluarga, meningkat kepada masyarakat.
Dan secara formal, berawal dari penyidik, pengusut, penuntut, juga pembela dan
berpuncak pada sang Hakim. Ada keterkaitan di antara yang non-formal, setiap
anggota masyarakat, dengan yang formal, Polisi, Jaksa, dan Hakim dari aparat
pemerintah, serta pengacara.
Kami percaya akan sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang adil dalam mempertimbangkan
putusannya. Sehingga proses pengadilan ini dapat menjadi cahaya baru bagi tegaknya
keadilan yang sebenarnya.
“The Law is
the Best Way to Honor the Justice that God Left it for the Humankind”
– John
Betten
VII.
Permohonan
Majelis
Hakim yang Kami Muliakan,
Penuntut
Umum yang Kami Hormati,
Sidang
yang Mulia
Sampailah
saatnya bagi kami, Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan permohonan
kepada Majelis Hakim yang Kami Muliakan, yang memeriksa dan mengadili perkara
ini. Akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kami dengan segala kerendahan hati
menyampaikan dipersidangan ini, bahwa Penegakan hukum secara benar tanpa
pandang bulu sangat dipengaruhi oleh penegak hukumnya. Penegak hukum itu sendiri
diharapkan mempunyai dua kriteria, pertama ialah moralitas dan kedua kemahiran
dan ketrampilan hukum, yang didasarkan pada keilmuan, pengalaman, penguasaan
dan kemampuannya menghadapi saat menelaah perkara (dikutip dari pernyataan Drs.
Adami Chasawi, SH) . Hal tersebut tentu saja untuk mencapai tujuan hukum yaitu
keadilan dan kepastian hukum.
Dengan
didasarkan pada seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mulia
ini, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Menyatakan Terdakwa
EKA INDAH HANISA S.E., binti RAHMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut
Umum No. Reg.
Perk. : PDM – 021 / MLANG /1 / 2013;
2.
Membebaskan Terdakwa
EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dari Dakwaan Penuntut Umum (vrijspaak)
sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP, Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa
EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dari semua tuntutan hukum (ostlag van alle rechtsvervolging) sesuai
dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP;
3.
Menyatakan barang
bukti yang disita dalam perkara ini
dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita ;
4.
Memulihkan segala
hak Terdakwa EKA INDAH HANISA, S.E., binti RAHMAT dalam kemampuan, kedudukan,
nama baik, serta harkat dan martabatnya;
5.
Membebankan biaya
perkara pada Negara;
ATAU
SUBSIDAIR
Apabila
Majelis Hakim yang Kami Muliakan atas dasar pertimbangannnya berpendapat lain, Kami
selaku kuasa hukum Terdakwa memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pada
akhir Pembelaan ini, Kami yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa
Mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini
sehingga asas Praduga tak Bersalah selalu hadir pada persidangan ini hingga
putusan akhir nanti.
Kiranya
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil memberkati dan memberikan bimbingan kepada
Majelis Hakim agar dapat mengambil Putusan yang seadil-adilnya dalam perkara
ini,
Demikian
Pembelaan dari Kami sampaikan sebagai Komitmen dan Keyakinan Kami demi tegaknya
Kebenaran dan Keadilan
Malang, 4 Februari 2013
Hormat kami
PENASEHAT HUKUM
SANTUN
GUNADI, S.H., LL.M
NURSILMI
PRATIWI, S.H., LL.M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar