|
KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
Jl. Gatot Subroto No.109,
Purwokerto
|
|
“UNTUK KEADILAN”
PENDAPAT
PENUNTUT UMUM
ATAS NOTA KEBERATAN
PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ATAS
NAMA TERDAKWA AGUS TRIYANTORO, S.E. BIN AGUSTINUS
Majelis
Hakim Yang Terhormat,
Penasihat
Hukum Yang Kami Hormati,
Sidang
Yang Mulia,
Puji
syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa AGUS
TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS sampai hari ini terlaksana dengan lancar dan
tertib, serta mudah-mudahan berlangsung sampai selesainya persidangan.
Kami
selaku Penuntut Umum mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Purwokerto karena memberikan kami kesempatan untuk mengajukan Pendapat
atas Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Telah menjadi bukti nyata dipersidangan ini bahwa KUHAP menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menempatkan hak azasi manusia
secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum.
tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menempatkan hak azasi manusia
secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 156 KUHAP kepada
Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan
keberatannya terhadap kewenangan mengadili atau Surat Dakwaan Penuntut
Umum.
Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan
keberatannya terhadap kewenangan mengadili atau Surat Dakwaan Penuntut
Umum.
Kesempatan itu telah dimanfaatkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dan kini kesempatan yang
sama telah pula diberikan kepada kami guna
menanggapi Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang telah
mencermati dakwaan kami, dan tentunya kami Penuntut Umum juga merupakan manusia
yang tidak luput dari salah.
Sebelum
kami menguraikan lebih dalam mengenai pokok-pokok keberatan dari Penasihat Hukum
Terdakwa, perkenankanlah kami terlebih dahulu menjabarkan ketentuan yang
mengatur tentang Nota Keberatan terhadap suatu Surat Dakwaan dalam perkara
pidana yang diatur dan ditentukan dalam pasal 156 (1) KUHAP :
“Dalam hal terdakwa atau
penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan , maka setelah diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk
menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan.”
Berdasarkan
uraian dari pasal 156 ayat (1) di atas maka ada beberapa kriteria dalam penyampaian
keberatan oleh Penasihat Hukum. Menurut Osman Simanjuntak S.H. ada tiga materi
Eksepsi :
1. Bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili atau dengan kata lain menyangkut masalah
kompetensi pengadilan, absolute atau relative.
2. Dakwaan
tidak dapat diterima.
Yang
dimaksud tidak dapat diterima adalah bahwa apa yang didakwakan itu karena
berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan, dalam hal ini ada beberapa hal :
a. Apa yang
didakwakan kepada Terdakwa telah pernah dituntut oleh Penuntut Umum dan telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
b. Bahwa apa
yang didakwakan termasuk delik aduan, namun dalam dakwaan tidak telampir pengaduan
dari yang merasa dirugikan (saksi korban).
c. Hak menuntut
gugur karena tertuduh meninggal dunia ( pasal 77 KUHP).
d. Tindak
Pidana yang di dakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, ditolak oleh Terdakwa
(dalam hal perkara masuk ke dalam perkara pidana khusus atau umum).
e. Apa yang
didakwakan kepada terdakwa bukan termasuk ruang lingkup pidana tetapi masuk
dalam ruang lingkup perdata.
3. Surat
dakwaan dibatalkan.
Yang
dimaksud dapat dibatalkan karena tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau
tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf
b jo. pasal 143 ayat (3), yaitu dalam hal :
a. Tidak
menguraikan tempus delicti dan locus delicti.
b. Tidak
menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
dilakukan oleh Terdakwa.
Uraian
diatas mengandung makna bahwa pengajuan Nota Keberatan diluar dari ketentuan
yang disebutkan diatas, maka Nota Keberatan tersebut tidak merupakan keberatan
yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Setelah
membaca, mengamati, dan memahami secara seksama isi dari Nota Keberatan Penasihat
Hukum Terdakwa, maka kami selaku Penuntut Umum menemukan adanya beberapa hal
yang akan kami ajukan sebagi tangggapan dalam persidangan ini, antara lain :
1.
TERHADAP NOTA
KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI
Dalam
Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa “Dalam dakwaannya Penuntut Umum menentukan 3 (tiga) tempat
kejadian (locus delicti) yaitu Bank
Yustisia cabang Cilacap, Bank Artaloka cabang Purwokerto, dan Bank Surya Darma
cabang Banjarnegara. Namun Saudara Penuntut Umum menetapkan Pengadilan Negeri
Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama
Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS. Hal ini mengindikasikan
adanya inkonsistensi dakwaan Penuntut Umum yang ditunjukkan dengan adanya
beberapa tempat yang menjadi tempat kejadian perkara/locus delicti, yaitu Bank Yustisia cabang
Cilacap, Bank Artaloka cabang Purwokerto, Bank Surya Darma cabang Banjarnegara.
Dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin
AGUSTINUS, sesuai dengan keterangan yang terdapat di berita acara penangkapan,
Terdakwa diketemukan di kediaman orang tua Terdakwa di Jalan Kyai Saleh No. 2
Banjarnegara. Kami berpendapat bahwa seharusnya yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Banjarnegara, dimana Terdakwa
diketemukan”. Dalam hal ini kami tidak sependapat dengan pernyataan dari
Penasihat Hukum Terdakwa dikarenakan dalam hal pelimpahan perkara yang kami
ajukan ke Pengadilan Negeri Perwokerto untuk diperiksa dan diadili sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
84 ayat (2) KUHAP dengan berdasarkan atas pertimbangan tempat kediaman dari sebagian
besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwokerto.
2.
TERHADAP NOTA
KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL.
Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatnnya
menyampaikan bahwa “ketidakjelasan Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum
terlihat dari kepala Dakwaan yang menggunakan kata “suatu
waktu tertentu” dan “pada suatu tempat
tertentu” dalam menentukan tempus
delicti dan locus delicti. Hal
ini menunjukan bahwa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menentukan tempus delicti dan locus delicti. Padahal tempus delicti dan locus delicti adalah syarat materiil dakwaan
yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat akan membuat dakwaan batal demi hukum.”
Dalam hal ini kami sependapat dengan Penasihat Hukum
Terdakwa yang menyatakan bahwa tempus dan locus delicti adalah suatu elemen penting dalam Surat Dakwaan.
Penentuan tempus dan locus delicti yang tidak tepat akan mengakibatkan “Batalnya Surat Dakwaan”. Namun perlu
diperhatikan lebih lanjut oleh Penasihat Hukum Terdakwa kiranya dalam
mencermati Surat Dakwaan yang kami buat tidak secara parsial namun lebih
menyeluruh dan komprehensif, hal ini untuk menghindarkan kesalahan dalam
memahami Surat Dakwaan.
Dalam Surat Dakwaan yang kami buat sudah jelas bahwa
tempus delicti dari perkara ini
adalah pada tanggal 12
Nopember 2010 sampai dengan tanggal 29
Nopember 2010, dan locus delicti nya
berada di Kantor Bank Yustisia cab
Cilacap, di kantor Bank Artaloka cab
Purwokerto, dan di kantor Bank Surya Darma cab Banjarnegara.
Selain itu mengenai Nota Keberatan
Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa uraian kejadian dalam Surat
Dakwaan kami tidak menyebutkan mengenai tindak pidana asal kami rasa kurang
berdasar, karena pada uraian kejadian dalam Surat Dakwaan kami telah menguraikan
mengenai pengalihan peruntukan biaya
pembelian lelang
aset tanah dan bangunan berupa Villa Alam Indah milik PT. Telkom Indonesia
(Kandatel) Purwokerto yang dilakukan Saksi Bella Cristalia, S.E. yang mengatasnamakan
PT. Sedjahtera, Tbk. yang merupakan salah satu bagian dari kesepakatan dengan
Terdakwa.
Dalam Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa
juga menyatakan bahwa ”seharusnya Penuntut Umum tegas dan menghindarkankan
sikap ragu-ragu dalam menentukan kualifikasi keturutsertaan Terdakwa”. Namun
dalam hal menyatakan bagaimana kualifikasi keturutsertaan Terdakwa Agus
Triyantoro, S.E. sebenarnya merupakan suatu hal yang semestinya diketahui oleh
Penasihat Hukum Terdakwa bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam
agenda pembuktian, karena pada dasarnya pembuatan Surat Dakwaan hanya sebagai
landasan bagi Hakim untuk memeriksa suatu perkara dan tidak seharusnya kami
membuktikan keturutsertaan karena menurut kami mengenai hal tersebut sudah
memasuki materi pokok perkara. Berdasarkan uraian diatas, maka sungguh sangat tidak beralasan jika Penasihat Hukum
Terdakwa menyatakan bahwa Surat Dakwaan kami kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
3.
TERHADAP NOTA
KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN ERROR IN PERSONA
Dalam
Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa “Dipidananya seseorang tidak cukup apabila orang itu telah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi
meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak
dibenarkan (an objective breach of a penal provision), tetapi hal
tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih
perlu adanya syarat lain, yaitu bahwa orang yang melakukan perbutan itu
mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guild) disini berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (nulla
poena sine culpa). Dalam ilmu hukum pidana dapat dilihat pertumbuhan dari
hukum pidana yang menitik beratkan kepada perbuatan orang beserta akibatnya.
Hukum pidana dewasa ini dapat pula disebut sebagai sculdstraafrecht artinya
bahwa “untuk penjatuhan pidana
disyaratkan adanya kesalahan si pembuat”. Dalam
hal ini kami berpendapat bahwa lagi-lagi materi Nota Keberatan dari Penasihat
Hukum Terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan mengenai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak akan dibuktikan dalam agenda sidang
pembuktian.
Selanjutnya
mengenai Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa “Dakwaan
yang disusun oleh Penuntut Umum harusnya ditujukan kepada Bella Cristalia, S.E.
dan sangatlah tidak tepat apabila ditujukan kepada Terdakwa AGUS TRIYANTORO,
S.E. bin AGUSTINUS”. Dalam hal ini pada dasarnya kami tetap mengajukan
penuntutan terhadap Saksi Bella Cristalia, S.E. namun penuntutan yang kami
ajukan terhadap Saksi Bella Cristalia, S.E. kami lakukan secara terpisah dengan
Terdakwa.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa Surat Dakwaan kami tidaklah Error
in persona.
4.
TERHADAP NOTA
KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN PREMATUR.
Dalam
Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa “Saudara Penuntut
Umum tidak dapat menguraikan mengenai tindak pidana asal yang digunakan untuk
memperoleh harta kekayaan. Karena dalam hal ini Terdakwa sudah melaksanakan
lelang dengan baik, sesuai dengan prosedur pelaksanaan lelang, oleh karena itu,
Kami berpendapat bahwa Saudara Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam
menentukan kualifikasi perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang
dan membawa perkara pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin
AGUSTINUS ke Pengadilan”. Dalam hal ini Surat Dakwaan yang kami buat sudah
didasarkan atas hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sesuai
dengan Pasal 8 KUHAP, sehingga anggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam
Nota Keberatannya yang menyatakan kami terlalu tergesa-gesa dalam menentukan
kualifikasi perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang tidaklah
berdasar.
5.
TERHADAP NOTA KEBERATAN
PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA PERKARA TIDAK BOLEH DIPISAH
(SPLITSING).
Dalam
Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa disampaikan bahwa
“Praktik buruk dalam penuntutan di pengadilan kita, terutama dalam perkara yang
ada penyertaan (deelneming) acapkali dilakukan pemisahan atau dilakukan
splitsing. Hal ini kalau kita cermati, bukan karena adanya perbedaan peran dari
masing-masing Terdakwa, tetapi umumnya
karena tidak ada saksi yang cukup untuk membuktikan kebenaran dari sangkaan.
Paling tidak ada keraguan dari Penuntut Umum bahwa masing-masing Terdakwa
apabila tidak bersaksi untuk Terdakwa yang lain, maka dakwaan itu tidak akan
terbukti. Sebagai cover up menutupi
keraguan itu maka Penuntut Umum biasanya hanya menyebut mantra ajaib
“bersama-sama” dalam dakwaan dan mantra lainnya “ akan didakwa secara
terpisah”. Dalam hal ini lagi-lagi kami kurang sependapat terhadap argumentasi Penasihat
Hukum Terdakwa yang dalam Nota Keberatannya meragukan kebijakan kami dalam
menerapkan sistem splitsing dalam
penuntutan yang kami ajukan. Secara yuridis dalam pasal 142 KUHAP disebutkan bahwa Penuntut Umum dapat melakukan
penuntutan terhadap masing-masing orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana
secara terpisah. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa pada prinsipnya kami
Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk menentukan cara penuntutan terhadap
masing-masing peserta kejahatan.
Dalam
perkara ini kami menilai bahwa penuntutan secara terpisah yang kami lakukan
didasarkan keinginan kami untuk mengkonstruksikan pembuktian materiil yang
sempurna. Karena keterangan masing-masing saksi mahkota diharapkan akan
menciptakan suatu korelasi fakta yang saling mendukung dan terkait satu sama
lain dalam suatu pembuktian.
6.
TERHADAP NOTA
KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN SURAT DAKWAAN TIDAK BERDASAR
BAP.
Dalam
Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa “Penuntut Umum
kurang bijaksana dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa AGUS
TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS. Menurut pandapat Kami, seyogyanya Saudara
Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan harus merujuk pada pasal
yang dikenakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP pihak Penyidik
telah menentukan terdapat dua tindak pidana, yaitu tindak pidana pencucian uang
dan tindak pidana penggelapan. Namun Saudara Penuntut Umum tidak mengindahkan
hasil dari penyidikan penyidik, dimana dalam dakwaannya Penuntut Umum hanya
mencantumkan dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang. Hal ini menunjukkan
Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan pasal yang didakwakan terhadap
Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS”. Dalam hal ini kami berpendapat
bahwa Pasal yang kami dakwakan kepada Terdakwa sudahlah tepat karena
berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf (a) Undang-undang
nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan
mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan, maka dari itu Penuntut
Umum dapat menentukan sendiri penuntutan apa yang dijadikan dasar dari Surat
dakwaan.
Majelis
Hakim Yang Terhormat,
Penasihat
Hukum Yang Kami Hormati,
Sidang
Yang Mulia,
Berdasarkan
seluruh uraian kami diatas, kami berkesimpulan untuk tetap pada dakwaan kami,
dan kami mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menolak Nota
Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan
persidangan dengan agenda pembuktian.
Demikian
pendapat kami selaku Penuntut Umum atas Nota Keberatan dari Penasihat Hukum
Terdakwa.
Perwokerto, 18 April 2011
Penuntut Umum
Andhika Ari Panca, S.H., M.H.
Jaksa
Muda NIP 261.411.990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar