Sabtu, 18 Oktober 2014

Pendapat Menanggapi Keberatan Penasehat Hukum



z77

KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
          Jl. Gatot Subroto No.109, Purwokerto

                                      


           “UNTUK KEADILAN”

PENDAPAT PENUNTUT UMUM
ATAS NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
ATAS NAMA TERDAKWA AGUS TRIYANTORO, S.E. BIN AGUSTINUS


Majelis Hakim Yang Terhormat,
Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,
Sidang Yang Mulia,

Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS sampai hari ini terlaksana dengan lancar dan tertib, serta mudah-mudahan berlangsung sampai selesainya persidangan.

Kami selaku Penuntut Umum mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto karena memberikan kami kesempatan untuk mengajukan Pendapat atas Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Telah menjadi bukti nyata dipersidangan ini bahwa KUHAP menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menempatkan hak azasi manusia
secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum. 

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 156 KUHAP kepada
Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan 
keberatannya terhadap kewenangan mengadili atau Surat Dakwaan Penuntut
Umum. 

Kesempatan itu telah dimanfaatkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dan kini kesempatan yang sama telah pula diberikan kepada kami guna menanggapi Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa. 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang telah mencermati dakwaan kami, dan tentunya kami Penuntut Umum juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah.

Sebelum kami menguraikan lebih dalam mengenai pokok-pokok keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, perkenankanlah kami terlebih dahulu menjabarkan ketentuan yang mengatur tentang Nota Keberatan terhadap suatu Surat Dakwaan dalam perkara pidana yang diatur dan ditentukan dalam pasal 156 (1) KUHAP :

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan , maka setelah diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Berdasarkan uraian dari pasal 156 ayat (1) di atas maka ada beberapa kriteria dalam penyampaian keberatan oleh Penasihat Hukum. Menurut Osman Simanjuntak S.H. ada tiga materi Eksepsi :

1.      Bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau dengan kata lain menyangkut masalah kompetensi pengadilan, absolute atau relative.

2.      Dakwaan tidak dapat diterima.
Yang dimaksud tidak dapat diterima adalah bahwa apa yang didakwakan itu karena berdasarkan undang-undang tidak diperbolehkan, dalam hal ini ada beberapa hal :
a.       Apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah pernah dituntut oleh Penuntut Umum dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
b.      Bahwa apa yang didakwakan termasuk delik aduan, namun dalam dakwaan tidak telampir pengaduan dari yang merasa dirugikan (saksi korban).
c.       Hak menuntut gugur karena tertuduh meninggal dunia ( pasal 77 KUHP).
d.      Tindak Pidana yang di dakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, ditolak oleh Terdakwa (dalam hal perkara masuk ke dalam perkara pidana khusus atau umum).
e.       Apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan termasuk ruang lingkup pidana tetapi masuk dalam ruang lingkup perdata.


3.      Surat dakwaan dibatalkan.
Yang dimaksud dapat dibatalkan karena tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b jo. pasal 143 ayat (3), yaitu dalam hal :
a.       Tidak menguraikan tempus delicti dan locus delicti.
b.      Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

Uraian diatas mengandung makna bahwa pengajuan Nota Keberatan diluar dari ketentuan yang disebutkan diatas, maka Nota Keberatan tersebut tidak merupakan keberatan yang sah menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah membaca, mengamati, dan memahami secara seksama isi dari Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, maka kami selaku Penuntut Umum menemukan adanya beberapa hal yang akan kami ajukan sebagi tangggapan dalam persidangan ini, antara lain :

1.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI

Dalam Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa “Dalam dakwaannya Penuntut Umum menentukan 3 (tiga) tempat kejadian (locus delicti) yaitu Bank Yustisia cabang Cilacap, Bank Artaloka cabang Purwokerto, dan Bank Surya Darma cabang Banjarnegara. Namun Saudara Penuntut Umum menetapkan Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS. Hal ini mengindikasikan adanya inkonsistensi dakwaan Penuntut Umum yang ditunjukkan dengan adanya beberapa tempat yang menjadi tempat kejadian perkara/locus delicti, yaitu Bank Yustisia cabang Cilacap, Bank Artaloka cabang Purwokerto, Bank Surya Darma cabang Banjarnegara. Dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS, sesuai dengan keterangan yang terdapat di berita acara penangkapan, Terdakwa diketemukan di kediaman orang tua Terdakwa di Jalan Kyai Saleh No. 2 Banjarnegara. Kami berpendapat bahwa seharusnya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Banjarnegara, dimana Terdakwa diketemukan”. Dalam hal ini kami tidak sependapat dengan pernyataan dari Penasihat Hukum Terdakwa dikarenakan dalam hal pelimpahan perkara yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Perwokerto untuk diperiksa dan diadili sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan berdasarkan atas  pertimbangan tempat kediaman dari sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwokerto.

2.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL.

Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatnnya menyampaikan bahwa “ketidakjelasan Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum terlihat dari kepala Dakwaan yang menggunakan kata suatu waktu  tertentu” dan “pada suatu tempat tertentu” dalam menentukan tempus delicti dan locus delicti. Hal ini menunjukan bahwa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menentukan tempus delicti dan locus delicti. Padahal tempus delicti dan locus delicti adalah syarat materiil dakwaan yang bila tidak disusun secara jelas dan cermat akan membuat dakwaan batal demi hukum.

Dalam hal ini kami sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa tempus dan locus delicti  adalah suatu elemen penting dalam Surat Dakwaan. Penentuan tempus dan locus delicti yang tidak tepat akan mengakibatkan “Batalnya Surat Dakwaan”. Namun perlu diperhatikan lebih lanjut oleh Penasihat Hukum Terdakwa kiranya dalam mencermati Surat Dakwaan yang kami buat tidak secara parsial namun lebih menyeluruh dan komprehensif, hal ini untuk menghindarkan kesalahan dalam memahami Surat Dakwaan.

Dalam Surat Dakwaan yang kami buat sudah jelas bahwa tempus delicti dari perkara ini adalah pada tanggal 12 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2010, dan locus delicti nya berada di Kantor Bank Yustisia cab Cilacap, di kantor Bank Artaloka cab Purwokerto, dan di kantor Bank Surya Darma cab Banjarnegara.

Selain itu mengenai Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa uraian kejadian dalam Surat Dakwaan kami tidak menyebutkan mengenai tindak pidana asal kami rasa kurang berdasar, karena pada uraian kejadian dalam Surat Dakwaan kami telah menguraikan mengenai pengalihan peruntukan biaya pembelian lelang aset tanah dan bangunan berupa Villa Alam Indah milik PT. Telkom Indonesia (Kandatel) Purwokerto yang dilakukan Saksi Bella Cristalia, S.E. yang mengatasnamakan PT. Sedjahtera, Tbk. yang merupakan salah satu bagian dari kesepakatan dengan Terdakwa.

Dalam Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan bahwa ”seharusnya Penuntut Umum tegas dan menghindarkankan sikap ragu-ragu dalam menentukan kualifikasi keturutsertaan Terdakwa”. Namun dalam hal menyatakan bagaimana kualifikasi keturutsertaan Terdakwa Agus Triyantoro, S.E. sebenarnya merupakan suatu hal yang semestinya diketahui oleh Penasihat Hukum Terdakwa bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam agenda pembuktian, karena pada dasarnya pembuatan Surat Dakwaan hanya sebagai landasan bagi Hakim untuk memeriksa suatu perkara dan tidak seharusnya kami membuktikan keturutsertaan karena menurut kami mengenai hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. Berdasarkan uraian diatas, maka sungguh sangat tidak beralasan jika Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Surat Dakwaan kami kabur dan tidak jelas (obscuur libel).  

3.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN ERROR IN PERSONA

Dalam Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa “Dipidananya seseorang tidak cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision), tetapi hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat lain, yaitu bahwa orang yang melakukan perbutan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guild) disini berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa). Dalam ilmu hukum pidana dapat dilihat pertumbuhan dari hukum pidana yang menitik beratkan kepada perbuatan orang beserta akibatnya. Hukum pidana dewasa ini dapat pula disebut sebagai sculdstraafrecht artinya bahwa untuk penjatuhan pidana disyaratkan adanya kesalahan si pembuat. Dalam hal ini kami berpendapat bahwa lagi-lagi materi Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan mengenai apakah  Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak  akan dibuktikan dalam agenda sidang pembuktian.

Selanjutnya mengenai Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa “Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum harusnya ditujukan kepada Bella Cristalia, S.E. dan sangatlah tidak tepat apabila ditujukan kepada Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS”. Dalam hal ini pada dasarnya kami tetap mengajukan penuntutan terhadap Saksi Bella Cristalia, S.E. namun penuntutan yang kami ajukan terhadap Saksi Bella Cristalia, S.E. kami lakukan secara terpisah dengan Terdakwa.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa Surat Dakwaan kami tidaklah Error in persona.

4.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA SURAT DAKWAAN PREMATUR.

Dalam Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa “Saudara Penuntut Umum tidak dapat menguraikan mengenai tindak pidana asal yang digunakan untuk memperoleh harta kekayaan. Karena dalam hal ini Terdakwa sudah melaksanakan lelang dengan baik, sesuai dengan prosedur pelaksanaan lelang, oleh karena itu, Kami berpendapat bahwa Saudara Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kualifikasi perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang dan membawa perkara pidana atas nama Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS ke Pengadilan”. Dalam hal ini Surat Dakwaan yang kami buat sudah didasarkan atas hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan Pasal 8 KUHAP, sehingga anggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatannya yang menyatakan kami terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kualifikasi perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang tidaklah berdasar.

5.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN BAHWA PERKARA TIDAK BOLEH DIPISAH (SPLITSING).

Dalam Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa disampaikan bahwa “Praktik buruk dalam penuntutan di pengadilan kita, terutama dalam perkara yang ada penyertaan (deelneming) acapkali dilakukan pemisahan atau dilakukan splitsing. Hal ini kalau kita cermati, bukan karena adanya perbedaan peran dari masing-masing  Terdakwa, tetapi umumnya karena tidak ada saksi yang cukup untuk membuktikan kebenaran dari sangkaan. Paling tidak ada keraguan dari Penuntut Umum bahwa masing-masing Terdakwa apabila tidak bersaksi untuk Terdakwa yang lain, maka dakwaan itu tidak akan terbukti. Sebagai cover up menutupi keraguan itu maka Penuntut Umum biasanya hanya menyebut mantra ajaib “bersama-sama” dalam dakwaan dan mantra lainnya “ akan didakwa secara terpisah”. Dalam hal ini lagi-lagi kami kurang sependapat terhadap argumentasi Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam Nota Keberatannya meragukan kebijakan kami dalam menerapkan sistem splitsing dalam penuntutan yang kami ajukan. Secara yuridis dalam pasal 142 KUHAP disebutkan bahwa Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana secara terpisah. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa pada prinsipnya kami Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk menentukan cara penuntutan terhadap masing-masing peserta kejahatan.
Dalam perkara ini kami menilai bahwa penuntutan secara terpisah yang kami lakukan didasarkan keinginan kami untuk mengkonstruksikan pembuktian materiil yang sempurna. Karena keterangan masing-masing saksi mahkota diharapkan akan menciptakan suatu korelasi fakta yang saling mendukung dan terkait satu sama lain  dalam suatu pembuktian.

6.      TERHADAP NOTA KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA YANG MENYATAKAN SURAT DAKWAAN TIDAK BERDASAR BAP.

Dalam Nota Keberatannya Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa “Penuntut Umum kurang bijaksana dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS. Menurut pandapat Kami, seyogyanya Saudara Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan harus merujuk pada pasal yang dikenakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP pihak Penyidik telah menentukan terdapat dua tindak pidana, yaitu tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan. Namun Saudara Penuntut Umum tidak mengindahkan hasil dari penyidikan penyidik, dimana dalam dakwaannya Penuntut Umum hanya mencantumkan dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang. Hal ini menunjukkan Penuntut Umum tidak konsisten dalam menentukan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa AGUS TRIYANTORO, S.E. bin AGUSTINUS”. Dalam hal ini kami berpendapat bahwa Pasal yang kami dakwakan kepada Terdakwa sudahlah tepat karena berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan, maka dari itu Penuntut Umum dapat menentukan sendiri penuntutan apa yang dijadikan dasar dari Surat dakwaan.
 
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Penasihat Hukum Yang Kami Hormati,
Sidang Yang Mulia,

Berdasarkan seluruh uraian kami diatas, kami berkesimpulan untuk tetap pada dakwaan kami, dan kami mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menolak Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.



Demikian pendapat kami selaku Penuntut Umum atas Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Perwokerto, 18 April 2011
Penuntut Umum



Andhika Ari Panca, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP 261.411.990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar