Selasa, 03 September 2013

POLITIK HUKUM KEIMIGRASIAN



Politik hukum keimigrasian di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada masa pemerintahan colonial misalnya, Institusi Imigrasi berbentuk Dinas Imigrasi dibawah pemerintahan Hindia Belanda , orang asing yang masuk secara illegal dimungkinkan untuk memperoleh kartu ijin masuk yang sah, sehingga banyak orang asing yang masuk tanpa prosedur keimigrasian dan menarik banyak orang asing pendatang untuk masuk dan bekerja di Indonesia tanpa adanya pembatasan yang menyebabkan tenaga kerja semakin murah dan menguntungkan bagi kaum capital. Pada masa ini kebijakan Imigrasi dikenal open door Policy.
Pada tahun 1950 sampai dengan 1992, Jawatan Imigrasi telah beralih dari pemerintah hindia Belanda ke pemerintahan Indonesia. Kebijakan yang sebelumnya bersifat open door policy telah menjadi Politik hukum yang didasarkan pada kepentingan Nasional yaitu politik saringan. Beberapa perubahan telah terjadi baik dari segi peryaratan maupun adminstrasi dibidang keimigrasian, yang menyaratkan orang asing pendatang harus membawa keuntungan secara ekonomi untuk Indonesia. Selain itu pada masa ini pertama kali adanya penetapan Tindak Pidana Keimigrasian sebagai kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 8 Drt. Tahun 1955 tentang tindak pidana Imigrasi. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah saat itu melihat tingginya dampak yang merugikan dengan hadirnya orang asing pendatang di Indonesia.
Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2011, telah terjadi era baru dalam system hukum Keimigrasian, karena politik hukum Keimigrasian yang bersifat selective secara yuridis dijabarkan dalam satu ketentuan hukum yang berlaku secara nasional melalui Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang mengganti 7 peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur hal ikhwal keimigrasian secara terpisah. Menurut Dr. M. Iman Santoso , yang menjadi permasalahan selanjutnya dengan lahirnya UU No. 9 / 1992 ini apakah politik hukum selective benar-benar dilaksanakan? Karena bersamaan dengan dengan waktu itu dikeluarkan suatu kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang diberikan secara bertahap kepada 48 Negara yang telah dikeluarkan secara bertahap sejka tahun 1983. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum Keimigrasian semakin bernuansa terbuka. Masih menurut beliau, walaupun secara de yure diisyaratkan selective dalam hal lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah RI, tetapi secara defacto wilayah Indonesia menjadi terbuka terhadap setiap kedatangan orang asing dari 48 negara tersebut tanpa melihat manfaat secara keseluruhan dan pertimbangan untuk rugi ( cost and benefit) bagi bangsa Indonesia.
Bagaimana Politik hukum Keimigrasian saat ini?sebelum penulis mencoba menjabarkannya, penulis akan menjelaskan apakah yang dimaksud dengan Politik Hukum. Pada dasarnya definisi Politik hukum menurut para Ahli hukum memiliki kesamaan unsur, yaitu : kebjakan resmi ( legal Policy ) oleh pemerintah tentang hukum apa yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan Negara. Sebgai contoh menurut Padmo Wahyono Politik hukum merupakan kebjakan dasar yang menetukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Sedangkan menurut Syaukani Imam, Politik hukum Nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum akan, sedang dan telah berlaku , yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mecapai tujuan Negara. Menurut Prof. Mahfud MD politik hukum sangat dipenagruhi oleh Konfigurasi politik suatu Negara, apakan Negara demokratis atau Otoriter.
Jika dicermati dengan lahirnya Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian banyak dipengaruhi oleh berbagai aspek peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia maupun konvensi Internasional. Hukum Keimigrasian merupakan kajian yang sifatnya multi aspek, seperti dalam hal pemberian izin tinggal terbatas misalnya harus melihat dari sisi hukum perkawinan bagi mereka yang menikah dengan WNI, apakah pernikahannya merupakan pernikahan yang real? Atau nikah semu, begitu juga bagi mereka yang bekerja, apakah sudah sejalan dengan politik hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang lebih mengutamakan perlindungan bagi WNI untuk memperoleh jabatan dan pekerjaan di Indonesia.
Oleh karenanya kehadiran TKA yang bekerja di Indonesia dibatasi secara kuantitas jabatan yang dapat ditempati serta waktu / masa kerjanya. Pemerintah Indonesia menginginkan agar kehadiran TKA membawa dampak positif dalam pemberian devisa, ahli teknologi, dan meningkatkan daya saing yang menimbulkan motivasi bagi TKI untuk lebih mengembangkan diri sehingga memiliki daya saing yang tinggi. Oleh karenanya politik hukum keimigrasian dalam hal pemberian Ijin tinggal misalnya, dapat dikatakan bahwa berdasarkan pada asas manfaat secara perekonomian dan Asas kesetaraan gender bagi mereka yang memperoleh Ijin tinggal karena pernikahan campuran. Selain hal diatas Asas Penghormatan terhadap HAM juga dapat dilihat dari segi perlindungan terhadap WNA korban perdagangan manusia dan pemberian kesempatan bagi WNA yang menikah dengan WNI untuk berusaha dan bekerja di Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hal diatas maka dapat penulis simpulkan bahwa Politik Hukum Keimigrasian di Indonesia saat ini adalah berdasarkan pada asas manfaat secara ekonomi dimana hanya orang yang berguna bagi bangsa dan Negara yang diizinkan untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Hal tersebut di aktualisasikan dalam bentuk kebijakan selektif ( selective Policy ) melalui Trifungsi Imigrasi. Hal ini menjadi sangat wajar, karena politik hukum suatu Negara tidak dapat dipisahkan oleh pengaruh rezim yang berkuasa. Hal ini dirasakan baik Selama masih dalam rangka untuk mencapai tujuan Negara. Saat ini memang pemerintah Indonesia sedang berkonsentrasi dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak dapat terlepas unsure perbaikan infrastuktur, reformasi Birokrasi dan iklim Investasi. Oleh karenanya menjadi sangat wajar apabila berbagai peraturan perundang-undangan yang ada harus dapat mengakomodasi kepentingan tersebut diatas. Hal ini tidak terlepas dari Undang-undang Keimigrasian yang mengamanatkan reformasi birokrasi dengan mengaktualisasikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) yang berbasis eketronik serta kemudahan bagi para investor untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia.
Walaupun berbagai kemudahan yang bersifat pelayanan diberikan bagi WNA untuk masuk tinggal, bekerja dan berinvestasi di Indonesia, penulis tetap mengharapakan bahwa penegakkan hukum keimigrasian tidak terlupakan dan dapat berjalan secara bersama –sama sesuai dengan trifungsi Imigrasi sebagai pelayan masyarakat, penegakan hukum dan keamanan serta Fasilitator pembangunan ekonomi. Lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian diyakini dapat mengatasi berbagai eskalasi kejahatan transnasional dan lebih memberikan perlindungan terhadap HAM dan memberikan kepastian hukum terhadap Orang asing yang masuk ,tinggal dan melakukan aktivitas ataupun kepada sponsor mereka di Indonesia. Namun demikian bukan berarti UU tersebut tanpa kekurangan. Kita dapat lihat bahwa masih terjadi conflict of Norm antara UU Keimigrasian dengan UU ketenagakerjaan. Terlihat dalam pasal 61 Undang-undang Keimigrasian yang memberikan Kesempatan kepada orang asing yang menikah dengan WNI untuk bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Dalam hal ini dapat di analogikan bahwa segala jenis usaha dapat dilakukan. Oleh karenanya maka hal ini bertentangan dengan Politik hukum ketenagakerjaan yang selama ini berusaha membatasi keberadaan TKA di Indonesia termasuk jenis usaha yang dapat mereka jalankan. Selain hal itu, kepastian hukum tentang kebradaan terdeteni di rumah detensi juga belum mendapatkan kepastian yang jelas. Seperti ditemukan dalam Pasal 85 angka 2 UU keimigrasian yang mengatur jangka waktu terdeteni hanya dapat berada di Rumah detensi selama 10 ( sepuluh ) tahun. Setelah itu masalah akan timbul bagaimana dengan izin tinggal terdeteni tersebut?karena di dalam pasal 48 angka 1 UU Kim mengamanatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Melihat kekurangan diatas, bukan berarti UU KIM yang ada tidak cukup memadai, melainkan sudah sangat baik dan hanya dapat berjalan jika didukung oleh SDM yang memiliki Integritas moral yang baik . semoga Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan terkait dengan UU KIM dapat memberikan solusi terbaik dan kepastian hukum sehingga UU KIM nantinya dapat dilaksanakan secara sinergi oleh setiap aparatur pemerintah di Indonesia.