Kamis, 28 November 2013

SUMBER HUKUM



PENGETAHUAN ILMU HUKUM

Pertemuan Pertama

SUMBER HUKUM

Sumber  hukum adalah tempat asal-usul hukum diambil, yaitu dari keputusan penguasa dan dari mana tempat hukum itu diambil.
Sumber hukum terbagi menjadi dua: formil dan materiil
Formil              : tempat dimana ditemukan peraturan
Materiil            : asalnya hukum
Sumber hukum formil terbagi kedalam lima bagian:
a.       Undang-Undang
b.      Kebiasaan
c.       Yurisprodensi
d.      Traktat
e.       Doktrin


a.      Undang-Undang
Undang-Undang dibagi kedalam dua bagian, yaitu:
1.      Dalam arti formil         : peraturan yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang
2.      Dalam arti materiil      : peraturan yang isinya mengikat masyarakat.

Ilustrasi Formil:
Dalam UU lintas baru penggantian UU no 13 tahun 1965, barang siapa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi maka akan dikenakan denda sebesar 500 Rupiah.
Kemudian adanya usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemuka agama, masyarakat, kemudian usulan tersebut ditampung oleh biro hukum departemen terkait, maka dibuatlah rancangan Undang-Undang, kemudian diajukan ke secretariat Negara, kemudian diajukan ke President, jika president menganggap penting RUU tersebut maka dikembalikan lagi ke secretariat Negara, kemudian sekretariat Negara mengembalikan lagi ke biro hukum agar disempurnakan, jika sudah disempurnakan maka dikembalikan lagi ke sekretariat Negara, kemudian diberikan kepada DPR untuk didengar dari fraksi-fraksi, jika disetujui RUU disahkan menjadi UU, kemudian kembali lagi ke sekretariat Negara, kemudian diketik di kertas President, ditanda tangani dan diberi nomer, kemudian diumumkan dalam lembaran Negara.
Ilustrasi dalam arti materiil:
Diberlakukannya UU yang baru ini di pulau jawa dan Madura 30 hari, apabila diluar pulau jawa dan Madura 100 hari. Inilah yang dimaksud dalam arti formil.

b.      Kebiasaan
Kebiasaan yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam masyarakat, yang dianggap kepantasan dan kepatutan. Misalnya: kelahiran,pewarisan, kematian.
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat:
1.      Dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat tertentu
2.      Masyarakat memiliki keyakinan untuk memenuhi kewajiban hukum.
3.      Adanya akibat hukum jika biasaan itu dilanggar.
Contoh: setiap kelahiran manusia harus langsung dibuatkan akte kelahiran.
Adat berasal dari masyarakat yang sifatnya sacral yang berhubungan dengan tradisi, contohnya: ketika kelahiran anak maka sebagaian masyarakat jawa mengadakan slametan.
Perbedaan kebiasaan, adat, dan hukum kebiasaan:
Kebiasan                     : kelahiran
Adat                             : warisan nenek moyang
Hukum kebiasasan      :dipenuhi syarat-syarat

c.       Traktat
Traktak adalah perjanjian yang dilakukan antar Negara, dan traktat terbagi dua:
Bilateral dan multilateral
Cara pembuatan traktat:
1.      Penetapan isi perjanjian oleh delegasi peserta traktat
2.      Persetujuan masing-masing parlemen peserta traktat
3.      Rativikasi/pengesahan oleh masing-masing Negara diserahkan kepada parlemen untuk disetujui oleh masing-masing Negara.
4.      Pelantikan: upacara saling menyampaikan piagam perjanjian
5.      Perjanjian oleh para peserta didaftarkan di secret PBB.


d.      Yurisprodensi
Yurisprodensi adalah keputusan hakim yang dipakai oleh hakim lainnya untuk memecahkan kasus yang sama, yang mana kasus tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.
Contoh: pemutusan pembebasan kusir delman yang menyerempet pejalan kaki.

e.       Doktrin
Doktrin yaitu pendapat para ahli hukum ternama
Contoh: pendapat Lombroso tentang ciri-ciri manusia yang akan melakukan kejahatan yaitu berpenampilan tidak nyaman dipandang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar