Sabtu, 18 Oktober 2014

PUTUSAN SELA



PUTUSAN SELA

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :

A.    TERDAKWA I
Terdakwa 1 PT. Semangat Jember Group yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group :

Nama Lengkap             :Alphian Rakayoni, S.E., M.BA alias Liem Wulong alias
 Phian bin Pramudya Sugianto
  Tempat Lahir               : Jember
  Umur/Tanggal Lahir    : 38 Tahun, 13 Agustus 1975
  Jenis Kelamin              : Laki-Laki
  Kewarganegaraan       : Indonesia
  Tempat Tinggal           : Komplek Bumi Malaka Astri Blok A4 No. 25,Surabaya
Agama                         : Konghucu
Pendidikan                  : Master Of Bisnis
Pekerjaan                     : Swasta (Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group)

DAN

TERDAKWA II
Nama Lengkap             : Alphian Rakayoni, S.E., M.BA alias Liem Wulong alias
 Phian bin Pramudya Sugiono (selaku Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham)
  Tempat Lahir               : Jember
  Umur/Tanggal Lahir    : 38 Tahun, 13 Agustus 1975
  Jenis Kelamin              : Laki-Laki
  Kewarganegaraan       : Indonesia
  Tempat Tinggal           : Komplek Bumi Malaka Astri Blok A4 No. 25,Surabaya
Agama                         : Konghucu
Pendidikan                  : Master Of Bisnis
Pekerjaan                     : Swasta (Presiden Direktur PT. Semangat Jember Group)

Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan oleh :
1.    Penahanan di Tingkat Penyidikan oleh PPNS Pajak dibantu oleh POLRES Jember.
Penyidik                :
     Tanggal                   : 15 Februari 2013
     Nomor Polisi          : SP.Han/ 88 / XI/2010/Sat.Reskrim
     Sejak tanggal          : 15 Februari 2013 s.d. 07 maret 2013, di Rutan _________;
2.    Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
     Tanggal                    : 02 Maret 2013
     Nomor                      :                    
Sejak tanggal           :08 Maret 2013 s.d 17 April 2013, di Rutan ________;
3.    Penahanan oleh Penuntut Umum.
     Tanggal                    : 18 April 2013
     Nomor                      : PRINT-75 / 0.3.10 / Ep.1 / XII / 2010       
     Sejak tanggal            : 18 April  2013 s.d. 07 Mei  2013, di Rutan ________;
4.    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN.
     Tanggal                   : 02 Mei 2013
     Nomor Polisi          : SP.Han/ 88 / XI/ 2010/Sat.Reskrim
     Sejak Tanggal         : 08 Mei 2013 s.d. 06 Juni 2013 2013, di Rutan _________;
5.    Perpanjangan Penahanan Tambahan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember.
     Tanggal                    :01 Juni 2013
     Nomor                      :
Sejak tanggal            : 07 Juni 2013 s.d. 06 Juli 2013, di Rutan ______ ;
6.    Perpanjangan Penahanan Tambahan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember.
     Tanggal                    : 01 Juli 2013
     Nomor                      : __________
Sejak tanggal            : 07 Juli 2013 s.d. 05 Agustus 2013 hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember, di Rutan _______ ;

Dalam perkara ini Terdakwa I dan Terdakwa II didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya Valian Agam, S.H., M.H., dan Noviyanti Putri Mutiara, S.H., M.H., Para Advokat dan konsultan hukum yang berkantor pada JN Legacy & Partner, Advocate and Legal Consultant yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Hos, Jember 68131, selaku kuasa hukum Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Febuari 2013, bertindak sendiri–sendiri maupun bersama–sama;

Pengadilan Negeri Tersebut:
-       Setelah membaca dan mempelajari :
1.       Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 017/Pen.pid/2013/PN.JEMBER tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2.       Berkas–berkas yang berhubungan dengan perkara ini;
3.       Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 018/Pen.pid/2013/PN.JEMBER tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;

-       Setelah mendengar dan memperhatikan :
1.      Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dengan No. Reg.  Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 tertanggal 5 Agustus 2013 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2013 di muka persidangan;
2.       Pembacaan Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2013 di muka persidangan;
3.       Pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa  yang dibacakan pada tanggal 28 Agustus 2013 di muka persidangan;

   Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan perkara ini dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum  tertanggal 5 Agustus 2013 dengan Nomor Register  Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus  2013 di muka persidangan sebagai berikut :

DAKWAAN

Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Keberatan yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2013 di muka persidangan yang pada pokoknya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
1.        Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Tim Penasihat Hukum TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA.untuk seluruhnya;
2.        Menyatakan Pengadilan Negeri Jember Tidak Berwenang Untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara pidana atas nama TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA.
3.        Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuur Libel;
4.        Menyatakan agar TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWAII ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA dibebaskan dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
5.        Menyatakan agar TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA segera dikeluarkan dari dalam tahanan;
7.        Memulihkan nama baik TERDAKWA I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA;
8.        Membebankan biaya yang timbul pada perkara ini kepada Negara.

Atau
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Maka Kami Mohon Agar Diberikan Putusan Yang Seadil-Adilnya, Demi Tegaknya Hukum Dan Keadilan Berdasarkan Hukum Yang Berlaku (Ex aquo et bono) dan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menimbang, bahwa Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada dasarnya mempermasalahkan 2 (dua) hal, yaitu:
A.  Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa dalam Keberatannya, Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnyalah Pengadilan Negeri Jember dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT Semangat Jember Group (SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA., terkait dengan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif sebagai berikut:
·      Kompetensi Absolut
Dalam Keberatannya,Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang secara Absolut dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT Semangat Jember Group (SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA., karena terdiri dari beberapa Tindak Pidana yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan pemeriksaannya di sidang pengadilan sebagai berikut:
-       Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Pajak pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana diatur dalam Pasal 2-4 Undang-undang No. 14 Tahun 2002, yang menyatakan:
Pasal 2
“Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.”

Pasal 3
“Dengan Undang-Undang ini di bentuk pengadilan pajak yang berkedudukan di ibukota Negara”.

`Pasal 4
“Sidang pengadilan pajak dilakukan ditempat kedudukannyadan apabila di pandang perlu dilakukan ditempat lain.
Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh hakim ketua.

-       Tindak Pidana Korupsi
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua Primair, Dakwaan Kedua Subsidiair, dan Dakwaan Ketigaharus diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009  yang menyatakan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.”

·      Kompetensi Relatif
Dalam Keberatannya, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang secara Relatif dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I PT Semangat Jember Group (SJG) dan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA., karena sebagaimana diatur dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa:
“Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”

Bahwa penasihat hukum melihat bahwa locus delicti  dari  suatu perkara  tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum kepada Terdakwa II Alphian Rakayoni,S.E., dalamkepala Surat Dakwaan Kesatu,Kedua,Ketiga, dan Keempat, sebagai berikut:
“....bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak di Jl. S. Parman No 100 Surabaya atau di PT Semangat Jember Group yang bertempat di Jl. Arowana 94,Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember....”

Berdasarkan kutipan diatas, Penasihat Hukum berpendapat bahwa Penuntut Umum ragu-ragu dan tidak dapat menentukan dengan jelas locus delicti Tindak Pidana yang didakwakan, karena dalam Dakwaannya, Penuntut Umum menggunakan kata “setidak-tidaknya”.

Selain itu, Tim penasihat Hukum Terdakwa  juga berpendapat bahwa Penuntut Umum telah dengan sengaja melupakan kedudukan domisili, tempat diketemukan dan ditangkapnya Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA di Surabaya dan banyaknya saksi yang dihadapkan dalam perkara ini juga berada di Surabaya, sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

B. SURAT DAKWAAN OBSCUURLIBEL (DAKWAAN KABUR) KARENA DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, DAN TIDAK LENGKAP.

a)   SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK CERMAT
1.   Surat Dakwaan Tidak Cermat KarenaBerkenaan Tentang  Splitsing
Dalam Keberatannya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa perkara Terdakwa Alphian Rakayoni Tambunan, S.E.,MBA. tidak seharusnya disidangkan secara terpisah atau splitsing melainkan perkara tersebut seharusnya digabungkan berdasarkan Pasal 141 KUHAP.

2.    SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT KARENA BERKENAAN DENGANERROR IN PERSONA (orang yang diajukan sebagai Terdakwakeliru)
Dalam keberatanya, Penasihat Hukum berpendapat bahwa seharusnya yang dijadikan Terdakwa dalam perkara ini adalah Ivani Larasinta, S.E., M.M., dan BUKAN Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA karena yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan pembayaran Pajak PT Semangat Jember Group dan  berperan aktif dalam mentransfer dan membagi-bagi sejumlah uang sebagaimana dalam Surat Dakwaan adalah IVANI LARASINTA, S.E, M.M., dan BUKAN Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA.

b)   SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK JELAS
Dalam keberatanya, Penasihat Hukum  berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas karena telah mencampur - adukan berbagai bentuk penyertaan (deelneming) pada PARA TERDAKWA sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.

c)    DAKWAAN PENUNTUT UMUM TIDAK LENGKAP
1.    SURAT DAKWAAN TIDAK LENGKAP DALAM MERUMUSKAN PERBUATAN MATERIIL.
·      Bahwa Tim Penasihat Hukum menyatakan dalam dakwaan penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan hubungan kausalitas antara perbuatan materil Terdakwa Alphian Rakayoni, S.E., MBA dengan perbuatan materil yang berakibat unsur-unsur delik tidak terpenuhi karena penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan meteril dakwaan.
·         Bahwa Penasihat Hukum juga berpendapat Dakwaan Penuntut Umum TIDAK SESUAI dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tertgl. 16 November 1993 karena tidak memberi gambaran bulat dan utuh tentang, tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana dilakukan, apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.

2.    SURAT DAKWAAN TIDAK LENGKAP KARENA  SURAT DAKWAAN PREMATUR
Dalam keberatannya, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan tentang terjadinya tahap integration, yang merupakan salah satu tahap dari tindak pidana pencucian uang yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut dapat dikatakan pencucian uang dan Tidak dapat menguraikan mengenai tindak pidana asal yang digunakan untuk memperoleh harta kekayaan. Penasihat Hukum berpendapat bahwa Saudara Penuntut Umum terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kualifikasi perbuatan Terdakwa II sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang dan membawa perkara pidana atas nama Terdakwa II Alpian Rakayoni,S.E.,MBA ke Pengadilan.

MENGENAI ULTIMUM REMIDIUM
Dalam Keberatannya, Penasihat Hukum berpendapat bahwa pengambilan Tindakan Pidana atas pelanggarandi bidang Perpajakan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidiair merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) dari sanksi-sanksi dibidang perpajakan, sedangkan yang diutamakan adalah mengenai Sanksi Administrasi demi Penerimaan Negara. Dengan begitu berdasarkan uraian di atas, maka sudah SEHARUSNYA juga permasalahan perpajakan yang menimpa Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan TERDAKWA II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair TIDAK DISELESAIKAN melalui Hukum Pidana, melainkan harus melalui upaya hukum Administratif.

Menimbang, bahwa terhadap Keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Pendapat tertanggal 27 Agustus 2013 dan dibacakan di muka persidangan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut:
1.    Menyatakan keberatan dari Tim Penasihat Hukum tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP (SJG) dan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias PHIAN kepada tahap pembuktian.

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan atas dalil Keberatan Penasihat Hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud dengan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasar Pasal 156 ayat (1) KUHAP “Dalam hal terdakwa atas penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan memperhatikan Pendapat Penuntut Umum terhadap Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan uraian sebagai berikut:

1.        PENGADILAN NEGERI JEMBER TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA.
Menimbang, bahwa terhadap Kompetensi Pengadilan, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Para Terdakwa, baik secara Absolute dan secara Relative sebagai berikut:

a.      Terkait Kompetensi Absolute
Menimbang, bahwa terhadap Kompetensi Absolute Pengadilan, Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Aquo karena Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa sudah seharusnya apabila Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diadili di Pengadilan Pajak p      ada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tindak Pidana Korupsi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4  ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.” Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jember berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena dipandang perlu terkait dengan penggabungan Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga, dan Dakwaan Keempat yang tidak dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Pajak;

Menimbang, berdasakan Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Aquo;

Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo menyatakan Pengadilan Negeri Jember berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo secara Absolute;

b.        Terkait Kompetensi Relative
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan ditemukan fakta bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana di wilayah Kota Jember yang merupakan daerah hukum dari Pengadilan Negeri Jember.

2.        SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR) KARENA DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP
Menimbang, bahwa dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI  Tahun 1985 halaman 14-16 dirumuskan perumusan cermat, jelas, dan lengkap, sebagai berikut :
·      Bahwa yang dimaksud dengan cermat” adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi Terdakwa serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan.
·      Bahwa yang dimaksud dengan “jelas” adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampumerumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan Terdakwa dalam Surat Dakwaaan.
·      Bahwa yang dimaksud dengan “lengkap”  adalah uraian Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap.

Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Keberatan yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuure Libel karena Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagai berikut:

a.    Surat Dakwaan Tidak Cermat
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Edaran Penuntut Umum Republik Indonesia Nomor : SE -004/J.A/1993 tanggal 16 November 1993 tentang pembuatan surat dakwan yang dimaksud cermat adalah ketelitian penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku bagi terdakwa,tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkannya batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard).

Menimbang, bahwa pada perkara ini Penuntut Umum telah cermat dalam mempersiapkan dakwaannya, sehingga tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan;

Menimbang, bahwa pada perkara ini keberatan dari penasihat hukum terdakwa mengenai surat dakwaan penuntut umum yang tidak cermat meliputi :

a.1     Surat Dakwaan Tidak Cermat Berkenaan Dengan Splitsing
            Menimbang, bahwa pada prinsipnya menurut hukum acara pidana, splitsing kasus adalah hak dari Penuntut Umum dan dapat dilakukan jika Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang melibatkan beberapa orang tersangka atau lebih dari satu perbuatan dan pelaku.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 142 KUHAP: “Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, Penuntut Umum dapat melakukan penunututan terhadap masing-masing terdakwa secara sah”.

Menimbang, bahwa menurut Totok Bambang, seorang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok menyatakan Splitsing dapat dilakukan karena peran masing-masing Terdakwa berbeda dan juga melalui locus delicti terjadinya suatu perbuatan.

            Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap, seorang pakar hukum acara, pemisahan berkas perkara bukan merupakan tren yang muncul belakangan ini, melainkan pada masa lalu juga telah dilakukan dengan tujuan memecah perkara itu terkait karena kurangnya saksi, sehingga untuk mencukupi saksi sebagai alat bukti, berkas dipecah.

Menimbang, bahwa untuk menentukan pelaku intelektual pada perkara ini, maka diperlukan pemisahan berkas perkara atau Splitsing;

            Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas maka metode pengajuan Penuntutan secara Splitsing dalam perkara ini diperbolehkan, sehingga Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Splitsing tidak dapat diterima.

a.2     Surat Dakwaan Tidak Cermat Berkenaan Dengan Error in Persona
                        Menimbang, bahwa untuk selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah memang benar Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tidaklah tepat ditujukan kepada Terdakwa ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA, Alias PHIAN dan Penuntut Umum telah mendakwa orang yang tidak bersalah (error in persona).

                        Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah jelas disebutkan Terdakwa ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA, Alias PHIAN telah secara bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
                       
                        Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil Surat Dakwaan, yaitu dengan identitas lengkap Terdakwa dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa telah membenarkannya dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, sehingga dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum tidaklah dapat dikatakan error in persona.

b.   Surat Dakwaan Tidak Jelas
            Menimbang, bahwa dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI  Tahun 1985 halaman 14-16, yang dimaksud dengan “jelas” adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan;

            Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, secara jelas  kualifiksi mengenai keturutsertaan Terdakwa II Alphian Rakayoni S.E., MBA. Dalam mengawasi efisiensi keuangan Terdakwa I PT. Semangat Jember Group yang dilakukan oleh saksi Ivani Larasinta S.E., M.M.

            Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah jelas menyebutkan Terdakwa II Alphian Rakayoni, S.E., MBA. secara sadar bersama sama melakukan atau menyuruh lakukan suatu perbuatan melawan hukum sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;

            Menimbang, bahwa Prof. P.F. Lamintang menyatakan bahwa, “Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk – bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena pencantuman dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri sebenarnya telah menunjukan bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing – masing peserta didalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan.

            Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan memadukan dengan menguraikan fakta-fakta yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi kriteria jelas;

c.    Surat Dakwaan Tidak Lengkap
Menimbang, bahwa dalam buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI  Tahun 1985 halaman 14-16, yang dimaksud dengan “lengkap”  adalah uraian Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap.

Menimbang, bahwa menurut Prof. A. Karim Nasution, S.H. seorang mantan Jaksa pada  Kejaksaan  Agung RI, dalam  bukunya “Masalah Surat Tuduhan dalam Proses Pidana” pada halaman 110 antara lain menyebutkan bahwa Surat Dakwaan sudah dapat dikatakan lengkap apabila telah  memuat unsur-unsur tindak pidana dan uraian kronologis peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa;

Menimbang, bahwa pada perkara ini keberatan dari penasihat hukum terdakwa mengenai surat dakwaan penuntut umum yang tidak lengkap meliputi:

c.1     Surat Dakwaan Tidak Lengkap Berkenaan Dengan Perumusan Perbuatan Materiil
Menimbang, bahwa Penuntut Umum sudah menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah dibuat secara jelas dan LENGKAP menyebutkan dalam kualitas sebagai apa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan dalam persidangan dimana Terdakwa I dan Terdakwa II telah bersama-sama dengan Ivani Larasinta, S.E., M.M sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah cukup menunjukkan dengan jelas jenis kualifikasi penyertaan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Ivani Larasinta, S.E., M.M. Namun dalam hal menyatakan bagaimana kualifikasi keturutsertaan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan Ivani Larasinta, S.E., M.M sebenarnya telah jauh memasuki dan melampaui pokok perkara, yang seharusnya hal dibuktikan dan ditunjukkan dalam pembuktian dalam persidangan.

Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 1969 Nomor: 36 K / Kr / 1968, yang menyatakan bahwa, Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan secara tidak lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan.”
           
            Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan memadukan dengan menguraikan fakta-fakta yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi kriteria lengkap;

c.2     Surat Dakwaan Tidak Lengkap Berkenaan Dengan Prematur
            Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Penuntut umum tidak menguraikan terjadinya tahap integration dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penuntut Umum dianggap tergesa-gesa membawa perkara ini ke Pengadilan, sehingga Dakwaan harus dinyatakan Prematur;

                        Menimbang, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak       pidana pencucian uang, menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) tahapan terindikasinya suatu perbuatan tindak pidana pencucian uang, yaitu adanya Placement (penempatan), Layering (pelapisan), Integration (pengembalian) dan penuntut umum dalam dakwaanya telah merincikan secara gamblang adanya tahapan-tahapan tersebut;

Menimbang, terhadap keberatan Penasihat Hukum para terdakwa yang menyatakan tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang belum lengkap atau Prematur karena Penuntut Umum belum menguraikan tahapan integration, Majelis Hakim berpendapat bahwa cukup dengan adanya placement dan layering telah menunjukkan adanya permulaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang;

            Menimbang, bahwa Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering, tahap integration tidak perlu terpenuhi.

            Menimbang, bahwa dalam hal Dakwaan dianggap Prematur, maka untuk dapat membuktikan hal itu harus dibahas di pemeriksaan pokok perkara atau pemeriksaan saksi dan  apabila tidak, maka akan sulit untuk menentukan apakah dakwaan itu prematur atau tidak.
           
                        Menimbang, bahwa karena keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum telah berada di luar konteks ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan telah memasuki ruang lingkup materi pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya dalam pemeriksaan perkara ini, maka menurut Majelis Hakim, Keberatan ini pun harus dinyatakan tidak dapat diterima.

            Menimbang, bahwa materi dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah memenuhi syarat materiil Surat Dakwaan, yaitu dengan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

            Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara lengkap dan cermat yang meliputi tempus delicti dan locus delicti, serta tata cara tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Maka eksepsi Penasihat Hukum atas dasar tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

MENGENAI ULTIMUM REMIDIUM
   Menimbang, bahwa mengenai Ultimum Remidium, Faizin Sulistio mengatakan, “Ultimum Remedium merupakan istilah yang populer dalam mengkaji hukum Pidana, terkait dengan tujuan Pidana dan pemidanaan yaitu sebagai sarana perbaikan dan pemulihan keadaan yang telah dirusak dengan adanya tindak Pidana. Ultimum Remedium bermakna perbaikan yang paling akhir digunakan (obat yang pamungkas).

Menimbang, bahwa mengenai ultimum remedium (sarana terakhir), dalam pidatonya Menteri Modderman menyatakan  bahwa asas pokok mengenai dapat dipidana suatu tindakan atau kelalaian yang dapat dipidana hanya:
1)      Orang yang melanggar hukum;
2)      Bahwa perbuatan itu melanggar hukum, yang menurut pengalaman tak dapat dicegah dengan saran apapun.”

Menimbang, bahwa Prof. Moeljanto, S.H., membedakan tindak pidana berdasarkan pembedaan kuantitatif (soal berat atau ringannya ancaman pidana) menjadi 2 (dua) yakni kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtrendingen);

Menimbang, bahwa adanya azas ultimum remidium adalah demi kepentingan yang lebih luas dengan memperhatikan kebenaran yang hakiki dan bukan semata untuk mengelak dari ancaman hukuman pidana;

Menimbang, bahwa ketentuan Ultimum Remedium tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, namun diatur dalam penjelasan Pasal 13A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dengan prinsip Ultimum Remedium yang sudah terakomodasi seperti:
a.    Adanya sistem self assessment (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak Sendiri);
b.    Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan (Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);
c.    WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan terkait pasal 38 KUP (Pasal 8 ayat (3) UU KUP);
d.    WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 6 ayat (4) UU KUP);
e.    WP menyampaikan keterangan tertulis terkait adanya data baru atau data yang semula belum terungkap (Pasal 15 ayat (3) UU KUP);
f.     Pada saat dilakukan penyidikan pun Wajib Pajak masih diberikan kesempatan membayar sesuai Pasal 44B UU KUP.

Menimbang, berdasarkan uraian di atas, maka sudah tepat apabila tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa pada perkara ini untuk diselesaikan melalui jalur hukum pidana;

                        Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil Surat Dakwaan (Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP), maka Majelis Hakim berkesimpulan segenap materi Eksepsi / Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

            Menimbang, bahwa oleh karena semua keberatan Penasihat Hukum Terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa harus dinyatakan dilanjutkan.

            Menimbang, karena Keberatan dinyatakan tidak berdasar dan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir .

            Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan untuk menjatuhkan Putusan Sela;

            Mengingat, Pasal 156 ayat (1) KUHAP, Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain dari undang undang yang berhubungan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I
1.      Menyatakan Keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias PHIAN tidak dapat diterima;
2.      Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Agustus 2013 dengan No. Reg.  Perkara : print-112 / F-12 / f6 / 10 / 2013 yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 19 Agutus 2013 adalah memenuhi syarat, sehingga dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini;
3.      Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tetap melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa I PT SEMANGAT JEMBER GROUP dan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias PHIAN;
4.      Menyatakan Terdakwa II ALPHIAN RAKAYONI, S.E., MBA Alias PHIAN tetap berada dalam tahanan;
5.      Menangguhkan biaya dalam perkara ini hingga Putusan akhir.

      Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada hari JUMAT tanggal 30 Agustus 2013 oleh kami Thessa Aptiyanti Saragih, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Andry Ilham Amrie, S.H., M.H., dan Ananda Meci, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari JUMAT tanggal 2 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Farhana Yuliastuti, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jember dan dihadiri oleh David Vincent Anggara Hutabarat, S.H., M.H. dan Arditra Ameliya Renita, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum, Terdakwa, dan Valian Agam, S.H., M.H. dan Noviyanti Mutiara Putri, S.H., M.H. selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa.                         
Jember, 2 September 2013
HAKIM KETUA SIDANG,


Thessa Aptiyanti Saragih, S.H., M.H.
NIP. 1952 2634 9920 83 2009

HAKIM ANGGOTA I,


Andry Ilham Amrie, S.H., M.H
NIP. 1954 3348 9923 38 2983
HAKIM ANGGOTA II,


Ananda Meci, S.H., M.H.
NIP. 1961 4563 2883 98 8392


PANITERA PENGGANTI,


Farhana Yuliastuti, S.H.
NIP. 1961 3984 2873 16 3729

TURUNAN SESUAI ASLINYA
PANITERA,

Lulu Oktaviani, S.H., M.H.
NIP. 1961 3879 2883 26 1772

Tidak ada komentar:

Posting Komentar